Terkait Sejumlah Ijin Pertambangan, PUSKAPU Menghadirkan Sejumlah Narasumber Berkompeten Untuk Mengkaji

Kamis, 25 November 2021 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.ID, JAKARTA – LO (Legal Opinion) Kejaksaan berpotensi memunculkan masalah maladminitrasi dalam Perizinan Usaha Tambang, Hal ini di temui langsung media DETIK Indonesia kepada Direktur Eksekutif PUSKAPU Sabaruddin, Jakarta (24/11/2021).

Pusat Kajian dan Pengawasan Persaingan Usaha, menyelenggarakan diskusi publik secara daring tentang “Tata Kelola Perizinan Usaha Pertambangan di Indonesia; Peran Legal Opini Kejaksaan dalam Perizinan Usaha” saat diskusi daring di Jakarta pada tanggal 19 November 2021.

Diskusi sedianya menghadirkan 6 nara sumber, terdiri dari Ombudsman RI, Dirjen Minerba KESDM, Jamdatun Kejaksaan Agung, Dinas ESDM Sulawesi Tengah dan Suratman SH, pengamat hukum dan Tenaga Ahli DPR RI Bidag Hukum. Namun perwakilan dari Dirjen Minerba KESDM dan Jamdatun Kejaksaan Agung tidak dapat dikonfirmasi kehadirannya dalam diskusi tersebut. Ujar Direktur Eksekutif yang Juga Pengurus MN KAHMI.

Sabaruddin melanjutkan bahwa Pelaksanaan diskusi dilatar belakangi oleh keberadaan LO yang menjadi dasar penerbitan sejumlah izin pertambangan oleh dinas terkait. Hal  tersebut menjadi concern PUSKAPU untuk mereview implikasi terhadap akuntabilitas tata kelola pertambangan di Indonesia. Seperti diketahui bahwa  sejak tahun 2009  sampai saat ini telah terjadi beberapa kali perubahan administrasi perizinan tambang di Indonesia. Pada tahun  2009-2014, penerbitan izin tambang menjadi kewenagan Bupati, pada tahun 2014-2020 kebijakan tersebut direvisi menjadi penerbitan izin tambang menjadi kewenangan Gubernur. Pasca diterbitkannnya UU Ciptaker, kewenangan IUP bergeser menjadi kewenangan Pusat, dalam hal ini KESDM dan Meninvest.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Mohammad Musa’ad Akhiri Tugas Sebagai Pj Gubernur Papua Barat Daya, Serahkan Estafet Kepemimpinan
KNPI Goes To Campus: Mempersiapkan SDM Unggul Pemuda Menuju Indonesia Emas 2045
Abdurrahim Fabanyo, Ajak Warga Pulau Morotai, Coblos nomor Urut 1
Berangkat Ke Korsel, Ali Mochtar Ngabalin Menerima Gelar Profesor
Setelah Didukung Raja Atiati, Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik Konfrensi Pers Hari Ini Dengan Jargon SANTUN
Walikota Memberi Jawaban Atas Pembuatan Raperda Laporan Pertanggungjawban Pelaksanaan APBD Kota Tidore
Rapat Paripurna Ke 6, Walikota Tidore Kepulauan Menyampaikan RPD Tentang LPP 2023
Tokoh Adat Minta Ibu Safitri Malik Soulisa Pimpin Buru Selatan Periode Kedua

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 14:44 WIB

Bupati Maluku Tengah Bahas Usulan Pembangunan Infrastruktur dengan Kementerian PU

Jumat, 2 Mei 2025 - 11:50 WIB

Bupati Maluku Tengah Sambut Letkol Hari Sandra sebagai Komandan Baru Kodim 1504 Ambon

Kamis, 1 Mei 2025 - 19:35 WIB

Bupati Maluku Tengah Soroti Masalah Irigasi Saat Bertemu Menteri Pertanian

Rabu, 30 April 2025 - 11:30 WIB

Bupati Maluku Tengah Wujudkan Visi “Bangkit” Lewat Reformasi Pelayanan Langsung

Selasa, 29 April 2025 - 13:23 WIB

Bupati Maluku Tengah Resmi Lantik 30 Pengurus Baru TP-PKK untuk Masa Jabatan 2025–2030

Selasa, 29 April 2025 - 13:13 WIB

Bupati Maluku Tengah Berikan Dukungan Penuh untuk Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Senin, 28 April 2025 - 12:31 WIB

Gubernur Maluku: Generasi Muda Maluku Perlu Saling Mendukung dan Menghargai

Senin, 28 April 2025 - 11:05 WIB

Bupati Terpilih Ikram Umasugi Berikan Apresiasi kepada Kapolres Buru atas Keberhasilan Mengungkap Kasus Pembakaran Kantor KPU

Berita Terbaru