Putusan Bawaslu Jakpus Terkait Gibran direspon Sekjen Gerakan Muda Prabowo Gibran

Senin, 8 Januari 2024 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Koordinator Nasional Gerakan Muda Prabowo Gibran (Sekjen GEMA PAGI), Afan Ari Kartika memberikan tanggapan terhadap putusan Bawaslu Jakarta Pusat terkait kegiatan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, yang membagikan susu ketika car free day pada 3 Desember 2023 lalu.

Afan menilai bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk menilai ada atau tidaknya unsur pelanggaran terhadap aturan-aturan di luar penyelenggaraan Pemilu.

Menurut Afan, wewenang Bawaslu hanya sebatas memeriksa laporan yang dianggap melanggar pidana pemilu. Sedangkan, dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (4/1/2024), Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan pembagian susu oleh Gibran melanggar “hukum lainnya”, yang merujuk kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Afan juga menilai bahwa Bawaslu Jakarta Pusat telah bekerja secara tidak profesional, tidak proporsional, serta melampaui tugas dan kewenangannya.

Selanjutnya, Afan yang juga Mantan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPP PERMAHI) itu menyoroti sejumlah pasal yang termaktub dalam Pergub No.12 Tahun 2016. Pada pasal 7 ayat (1), dikatakan bahwa HBKB bisa dimanfaatkan untuk kegiatan lingkungan, olahraga, serta seni dan budaya. Kemudian, ayat (2) menyatakan bahwa HBKB tidak boleh boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Delvi
Editor : Fikram
Sumber :

Berita Terkait

Masuk Bursa Cagub Sumatra Barat, Ahok Tunggu Hasil Rakernas PDIP
PDIP Resmi Tunjuk Adian Napitupulu Jadi Ketua Tim Pemenangan Pilkada 2024
Prabowo Ubah Nama Program Makan Siang Gratis Jadi Makan Bergizi Gratis, Ini Alasannya
Sinyal Megawati Ingin Puan Jadi Ketum PDIP
Soal Tak Undang Jokowi, Djarot: Kader Langgar Etika, Dia Bukan Keluarga
Demokrat Pertimbangkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jakarta, Anies Tak Masuk Radar
PDIP Tak Undang Jokowi dan Gibran di Rakernas V, Ini Alasannya!
PKS Sebut Masih Akan Bahas Soal Pencalonan Anies di Pilgub Jakarta

Berita Terkait

Kamis, 23 Mei 2024 - 18:30 WIB

Pemprov DKI Raih Tiga Penghargaan Anugerah Adinata Syariah 2024

Kamis, 23 Mei 2024 - 18:24 WIB

Tertib Administrasi Kependudukan, Disdukcapil DKI Berlakukan Penataan Dokumen Bagi ASN Jakarta

Minggu, 19 Mei 2024 - 02:04 WIB

Razman siap Memfasilitasi Tanding Tinju, Benny: Hotman Hanya bisa Pamer Cincin

Rabu, 15 Mei 2024 - 13:32 WIB

Bahas Program dengan Kadispen, Bamus Betawi Dorong Mulok Masuk dalam Kurikulum Sekolah

Minggu, 12 Mei 2024 - 20:01 WIB

Demi Bela Klien, Benny Wulur Tantangan Tinju Hotman Paris di Ring Arena

Selasa, 23 April 2024 - 20:19 WIB

Pada Sidang Mediasi, Nasabah WAL Minta Instrumen Pengembalian Dana

Kamis, 18 April 2024 - 17:27 WIB

Pimpinan DPRD DKI Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta

Rabu, 17 April 2024 - 21:18 WIB

Dukung Heru Tuntaskan Banjir, Milenial Jakarta: Gak Usah Dengar Suara Nyinyir

Berita Terbaru

Teraju

Agama Melenyapkan Kepercayaan Asli Papua

Minggu, 26 Mei 2024 - 12:20 WIB