Bahlil Respon Tudingan Tarik Fee Miliaran Untuk Pemulihan Izin Tambang

Selasa, 5 Maret 2024 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Nama Bahlil Lahadalia menjadi sorotan seiring dengan munculnya isu dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan dan perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP). Dia dikabarkan mematok tarif atau fee tinggi untuk pemulihan IUP yang telah dicabut.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia membantah dirinya mengenakan tarif atau fee perpanjangan IUP hingga miliaran rupiah.

“Dari mana itu? Siapa yang bilang? Dari mana kabarnya? Lapor ke polisi dan tangkap itu orang,” kata Bahlil saat ditemui di Bontang, Kalimantan Timur, pekan lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia tegas membantah dan memastikan seluruh perizinan tidak dapat dipermainkan dengan pemberian ‘amplop’.

“Nggak bener lah, mana ada. Sekarang urus-urus izin gak boleh ada macam-macam amplop-amplop. Kalau ada yang kayak begitu, ada yang mengatasnamakan, lapor ke polisi. Kalau nggak lapor ke saya,” ujarnya.

Baca Juga :  Hanya Dihadiri Anggota, Tanpa Pimpinan MPR, LaNyalla: Tak Layak Sebagai Tauladan Kenegaraan

Disamping itu, Bahlil memastikan pihaknya telah mencabut sebanyak 2.078 IUP yang tidak produktif.

“Oh, udah dicabut semua. Nggak bener. Semua 2.078 IUP aku udah cabut,” imbuhnya.  Berdasarkan catatan Bisnis, upaya pencabutan 2.078 IUP itu telah dicanangkan sejak 2022 lalu.

Sebagian besar alasan pencabutan adalah karena tidak jelasnya status dan tidak beroperasinya berbagai perusahaan yang sudah mengantongi izin pemerintah. Pencabutan dilakukan setelah adanya peninjauan dan kajian mendalam.

Kala itu, Bahlil mengatakan, setelah pencabutan, izin dan pengelolaan usaha akan diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang kredibel, serta berbagai kelompok dan kelompok usaha masyarakat.

“Oleh kelompok-kelompok atau organisasi keagamaan, BUMD, bahkan koperasi,” kata Bahlil di kantor Kementerian Investasi, BKPM, Jakarta, Jumat (7/1/2022).

Baca Juga :  Terima Pengurus Pusat Ikatan Alumni ITB, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Manfaatkan Sumber Daya Alam untuk Kesejahteraan Rakyat Indonesia

Pengalihan izin dan pengelolaan usaha ini nantinya akan dialihkan ke pihak-pihak tersebut sesuai aturan yang akan diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM. Selain kolaborasi tersebut, Bahlil mengatakan, nantinya sejumlah perusahaan yang dinilai kredibel akan ikut mengambil alih.

Pengaturan pengalihan usaha akan ditentukan berdasarkan ukuran usaha yang akan dialihkan, serta kapasitas kelompok usaha yang akan mengambil alih pengelolaan.

“Kalau yang gede-gede sekali tidak mungkin kita kasih ke koperasi. Kita memberikan [izin usaha yang dialihkan] berdasarkan dengan kemampuannya. Pengusaha-pengusaha besar dapat juga, tapi yang kredibel. Jangan pengusaha yang sudah ada nodanya, yang sudah dicabut [izin usahanya],” ujar Bahlil.

Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS Mulyanto mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bahlil yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam mencabut dan mengaktifkan kembali IUP.  Dalam mencabut dan memberikan kembali IUP, dikabarkan Bahlil meminta imbalan uang miliaran rupiah atau penyertaan saham di masing-masing perusahaan. Terkait info tersebut Mulyanto minta KPK segera memeriksa Bahlil.

Baca Juga :  Tokoh Pemuda Bulan Bintang Akmal Farhansyah Minta Sikapi Pendapat RG Penuh Hati - Hati

“Keberadaan satgas penataan penggunaan lahan dan penataan investasi juga tumpang tindih. Harusnya tugas ini menjadi domain Kementerian ESDM karena UU dan kepres terkait usaha pertambangan ada di wilayah kerja Kementerian ESDM bukan Kementerian Investasi,” terang Mulyanto.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Yuli
Sumber : Bisnis.com,

Berita Terkait

Soal RUU Pengelolaan Ruang Udara, Senator Filep Beri Analisa Dampak Bagi Daerah
Kalah dari Uzbekistan, Ketua DPD RI Pacu Semangat Timnas Indonesia U-23 Tetap Menyala
Sukses Bikin DPD RI Bertaji, LaNyalla Terima Special Award dari PWI Jatim
Ketua DPD RI Puji Isi Pidato Prabowo di KPU: Patriotik Sejati
Komite IV DPD RI Minta RPJPN 2025-2045 Munculkan Pertumbuhan Ekonomi Baru
Komite I DPD RI Beri Catatan Penting Atas Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024
Indonesia Terus Komitmen Kirimkan Bantuan Kemanusiaan ke Palestina dan Sadan
Senator Terpilih 2024 Salut Ketua DPD RI Rendah Hati dan Mau Mendengar

Berita Terkait

Kamis, 9 Mei 2024 - 19:04 WIB

Respon Positif Pernyataan Bupati, Zunnur Roin Singgung Momentum Kemajuan Rohil

Kamis, 9 Mei 2024 - 17:26 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Dukung Perpindahan Sekolah Kepolisian Negara Polda Malut di Kelurahan Sofifi

Selasa, 7 Mei 2024 - 19:02 WIB

Relawan Dan Ribuan Simpatisan Eka Dahliani Usman Bergerak Mengawal Pengembalian Berkas Di Sejumlah Partai Politik

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:57 WIB

Pengendalian Inflasi, Pemkot Tidore Kepulauan Dapat Bantuan Bibit Cabe dari Bank Indonesia Malut

Selasa, 7 Mei 2024 - 15:59 WIB

Resmi Mendaftar Lewat NasDem, Samaun Dahlan Siap Bertarung di Pilkada Fakfak 2024

Selasa, 7 Mei 2024 - 13:39 WIB

Dukung Syah Afandin Maju Pilkada Langkat, HMKI Sodorkan Sejumlah Tokoh Karo

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:26 WIB

Kembali Raih Prestasi, Kota Tidore Kepulauan Dapat Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) Tahun 2024

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:21 WIB

Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta

Berita Terbaru

Berita

Ketua Demokrat Lampung Merapat Ke Hanan

Kamis, 9 Mei 2024 - 09:26 WIB