ATR/BPN Langkat Belum Temukan Warkah Lima SHM Lahan di Kawasan Hutan Lindung

Jumat, 8 Maret 2024 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Sebanyak lima sertifikat hak milik (SHM) lahan dengan Nomor 1, 3, 4 dan Nomor 5 Tahun 1975, berlokasi di Dusun 1 Desa Kwala Langkat Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumut. ATR/BPN Langkat, belum menemukan Warkah atau dokumen.

Diketahui sebelumnya, menurut keterangan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah I Medan, berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.579/MENHUT-II
/2014 Tanggal 24 Juni 2014. Lokasi lahan tersebut masuk kawasan Hutan Lindung (HL).

“Terkait SHM tersebut belum ditemukan Warkahnya,” ucap Alwi, Kepala ATR/BPN Langkat melalui Edi, selaku bidang penetapan hak dan pendaftaran tanah kepada wartawan saat ditemui di halaman belakang kantor, Kamis (7/3/2024) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Edi menyampaikan, sebelumnya sudah ada datang mempertanyakan hal yang sama dari Poldasu, dan kami sedang mencari Warkanya.

“Sedang pencarian, hingga kini Warkah belum diketemukan dan hal ini sudah ditangani Polisi,” ungkapnya dengan menyebutkan UU Kehutanan Nomor 41 untuk dilihat.

Diberitakan sebelumnya, Terkait dugaan perusakan lahan kawasan hutan yang disebut -sebut akan di alih fungsi menjadi tanaman kelapa sawit yang berlokasi di Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat yang diketahui kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah I Medan, Pernando Lumbantobing melalui Akbar, Kasi Perencanaan dan Penataan Kawasan Hutan (PPKH) menyebutkan lokasi tersebut masuk dalam kawasan Hutan Lindung (HL).

“Lokasinya masuk kawasan Hutan Lindung, berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.579/MENHUT-II/2014 Tanggal 24 Juni 2014,” tegas Akbar, kepada wartawan saat ditemui diruang kantor Jl. Pembangunan Helvetia Medan, Rabu (6/3).

Baca Juga :  Sidang Panti Rehab di Langkat Agenda Tanggapan Restitusi, Ini Kata Majelis Hakim dan Pengacara Terdakwa

Ia menjelaskan terkait alas hak kepemilikan di lokasi kawasan sebelum terbitnya peta kawasan hutan dilokasi tersebut, kita harus mengacu kepada penetapan peta register.

“Semisal, jika mereka ada surat kepemilikan ditahun 1965, peta yang berlaku bukan peta  tahun 1982. Tapi peta register,” ujar Kasi PPKH, sembari kembali kita lihat kebenaran dari surat alas hak tersebut.

 

Akbar menambahkan, untuk penggunaan kawasan hutan harus memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, namun jika tidak memiliki izin itu ilegal.

Lanjutnya, dari register ke Peta 1982 banyak penambahan, nah jika klaimnya mereka tahun 1975 kita harus cek register.

“Kalau dia diluar peta register dan sekarang menjadi kawasan hutan, itu harus dikeluarkan dari kawasan hutan. Tapi syaratnya, dia harus membuktikan surat tahun 1975,” lanjut Akbar, yang menaruh curiga dari selebaran keterangan kronologis tanah disampaikan wartawan.

Lebih lanjut Akbar menyampaikan, jika dia bisa membuktikan kepemilikannya di tahun 1975, dan setelah kita cek ternyata itu HPL harus kita keluarkan.

“Cacatan itu dia bisa membuktikan surat di tahun 1975, dan setelah kita cek peta register itu HPL. Ya harus dikeluarkan,” pungkasnya.

 

Sebelumnya, pemilik lahan yang disebut-sebut “Bang Suparman” alias BS, melalui pengacara kuasa hukum, H.Alimusa Tarigan, SH, MH dan Muhammad Riau SHR, SH, MH, CRA, menyampaikan, sebelum ada penetapan peta 1982.

Kuasa hukum klien (BS) juga menepis bahwa lahan tersebut semak belukar yang sudah ada kolam sebelumnya. Mereka juga menjelaskan, kalau pohon mangrove yang masih hidup ada pemiliknya dan mangrove itu tumbuh liar bukan ditanam.

Baca Juga :  Tembakan Bius Melumpuhkan Seekor Harimau Sumatera di Langkat

“Lahan itu semak belukar dan ada kolam  sebelumnya. Pohon mangrove yang hidup ada
pemiliknya dan mangrove itu tumbuh liar,” ujar kuasa hukum dihadapan para wartawan.

Ali menjelaskan, Penguasaan fisik di lokasi yang terletak di Dusun 1 Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura. klein kami sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dulu disebut surat Agraria, dan sebelum pemetaan 1982.

“Belum ada peta 1982. Di tahun 1996 dan tahun 1997, lahan milik keluarga Yusril Darus dijual kepada Suparman (klien kami) dengan luas kurang lebih 49 Ha, di dasari perikatan jual beli dihadapan Notaris Langkat (terlampir),” ujar Ali, saat itu ditemui wartawan dikantornya, sembari katakan pemilik lahan disebut Bang Suparman atau BS.

Ia pun menjelasakan, bahwa objek lahan dahulu diikuasai oleh Tengku Soram kurang lebih pada 1960 dengan dasar surat Assiten Wedana/Camat dan pada tahun 1975, tanah tersebut dijual kepada keluarga Yusril Darus didasari yakni.

1.Pengakuan penguasaan fisik terletak di
Dusun I Desa Kwala Langkat, Kecamatan
Tanjung Pura, yang dikeluarkan Kepala Desa
Kwala Langkat.
2.Sertifikat Hak Milik  (SHM) No. 1/1975 atas
nama Rohani Darus
3.Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3/1975 atas
nama Salamah
4.Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4/1975 atas
nama Samsudin
5.Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 5/1975 atas
nama Syaifuddin Rachmad
6.Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Ali
Akbar Darus.

Baca Juga :  Siti Rahila Menepis Adanya Hubungan Asmara Antara Korban dan Terduga Pelaku Pembunuhan

Namun SHM tersebut hilang dan telah terbit Surat Keterangan Laporan Hilang Surat Penting dengan No. Pol: SK/221/I/1997/BAMAPTA, tanggal 3 Januari 1997, dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Sektor TG. Pura Bamapta, atas nama J. Tarigan.

Disinggung awak media terkait klienya ada tidaknya pembayaran PBB atas kepemlilikan lahan tersebut.

“Tim kuasa hukum, M.Riau menerangkan ada pembayaran PBB. Lahan tersebut klein kami (BS) telah membayarkan pajak PBB, sejumlah Rp 11.000.000,” ketus Riau, yang juga Tim dari kuasa hukum BS.

Diketahui dari keterangan selebaran kronologis tanah yang disampaikan kuasa hukum H. Alimusa Tarigan dan M. Riau kepada wartawan.  Bahwa dari lahan seluas 49 Ha tersebut, klein kami (BS) menguasai lahan seluas 20 Ha untuk dikelolah menjadi tambak dan sisanya 29 Ha lagi bekas tambak yang tidak terurus (Terbengkalai) masih proses pembersihan.

Lanjutnya dalam keterangan itu, selama pembersihan tersebut, tidak pernah menerima surat dari LHKP (Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan) maupun instansi pemerintah lainya berkaitan lahan yang dikuasai tesebut yang diduga kawasan hutan.

Selanjutnya, diketahui dari lampiran selebaran keterangan kronologis tanah dengan kuasa hukum LAW FIRM AMR & PARTNERS.

Bahwa penguasaan lahan bekas tambak ini dikuatkan dengan terbitnya surat keterangan Kepala Desa No. 470-03/SK/KL/II/2024. tertanggal 20 Februari 2024.

Dan diketahui telah menerangkan “Nama Suparman ada menguasai tanah daratan Dusun 1 Desa Kwala Langkat Kecamatan Tanjung Pura (Terlampir).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Teguh
Editor : Teguh
Sumber :

Berita Terkait

Heru Budi Diklaim Berhasil Ciptakan Solusi Yang Tepat Untuk Hajat Hidup Warga Jakarta
Teller Bank BRI Ternate Tilap Tabungan Ibadah Haji, Nasabah Beri Somasi
ASN Kota Tidore Kepulauan Gelar Seminar Pelatihan Kepemimpinan Administrator
Santrani Abusama Dapat Surat Tugas Dari DPP Partai Demokrat, Dan Siap Tarung Di Pilwako
Soal Konflik di Gaza, Joe Biden: Bukan Genosida!
Joe Biden Tolak Keputusan ICC Keluarkan Surat Penangkapan PM Israel Netanyahu
PKB Sebut Ada Komunikasi dengan Anies Soal Pilgub Jakarta 2024
Pemerintah Kampung Negeya Salurkan Bantuan Dana BLT Kepada Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 21 Mei 2024 - 14:15 WIB

Soal Konflik di Gaza, Joe Biden: Bukan Genosida!

Senin, 18 Maret 2024 - 15:51 WIB

Vladimir Putin Menang Telak di Pemilu Rusia

Selasa, 5 Maret 2024 - 07:50 WIB

Di Masa Agresi ke Palestina, Menteri Israel Sebut Bulan Ramadan Harus ‘Dihapus’

Sabtu, 24 Februari 2024 - 13:35 WIB

Erdogan Beri Ucapan Selamat Kepada Prabowo Lewat Surat

Kamis, 22 Februari 2024 - 12:56 WIB

Arab Saudi Sebut Tidak Ada Negara yang Bela Israel di Mahkamah Internasional Karena Perbuatannya

Minggu, 18 Februari 2024 - 21:46 WIB

PM Inggris Kirim Surat Ucapan Selamat atas Kemenangan Prabowo

Sabtu, 17 Februari 2024 - 14:33 WIB

Putin Beri Selamat atas Kemenangan Prabowo

Senin, 13 November 2023 - 07:34 WIB

Arab Akhirnya Bertindak Soal Penjajahan Israel

Berita Terbaru

Internasional

Soal Konflik di Gaza, Joe Biden: Bukan Genosida!

Selasa, 21 Mei 2024 - 14:15 WIB