Asas Dominus Litis dalam RUU Kejaksaan, HMI Ciputat Gelar Kajian Mendalam

Kamis, 13 Februari 2025 - 22:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang Selatan, 13 Februari 2025 – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciputat menggelar diskusi akademis mengenai revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan di Nur Cholish Madjid Training Center (NMTC). Salah satu poin yang menjadi sorotan utama dalam RUU ini adalah penerapan asas dominus litis, di mana jaksa memiliki kendali penuh atas proses pidana, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan.

Dalam diskusi ini, HMI Ciputat menegaskan harapan mereka agar revisi UU Kejaksaan dapat memperkuat sistem peradilan pidana yang lebih adil, menjaga demokrasi, serta mencegah penegakan hukum dijadikan alat politik. Diskusi ini menghadirkan tiga narasumber yang mengupas sejarah kejaksaan hingga implikasi penerapan asas dominus litis dalam revisi hukum acara pidana (KUHAP).

Baca Juga :  Universitas Ternama di Rusia Patrice Lumumba, Kampus Adiknya Tokoh Komunis Dunia DN Aidit dari Indonesia

Salah satu narasumber menjelaskan bahwa sejarah kejaksaan di Indonesia bermula pasca Sidang PPKI 19 Agustus 1945, di mana kejaksaan awalnya berada di bawah Departemen Kehakiman. Namun, setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959, kejaksaan menjadi lembaga yang mandiri dengan lahirnya UU Kejaksaan No. 15 Tahun 1961. Perubahan regulasi terus terjadi, termasuk melalui UU No. 16 Tahun 2004, hingga kini kembali masuk dalam Prolegnas Baleg DPR RI tahun 2025 dengan pembahasan asas dominus litis sebagai salah satu isu utama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kajian ini, penerapan asas dominus litis dipandang bukan hanya sebagai persoalan hukum, tetapi juga memiliki implikasi politik yang besar. Beberapa dampak yang diidentifikasi dalam diskusi ini meliputi peningkatan peran kejaksaan dalam penyidikan, kontrol yang lebih ketat terhadap penyidik, efisiensi dalam proses hukum, serta keseimbangan dalam sistem peradilan pidana.

Baca Juga :  Warga Langkat Mendadak Heboh dengan Ditemukan Jasad Pria Mengapung di Sungai Wampu

Namun, diskusi ini juga menyoroti potensi tantangan dalam penerapan asas ini. Kekhawatiran utama adalah kemungkinan penyalahgunaan kewenangan oleh jaksa dalam menentukan perkara yang layak dituntut atau dihentikan. Oleh karena itu, peserta diskusi menekankan pentingnya mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah penyimpangan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Gendeng TNI Polri, Pemdes Dolik Gelar Bhakti Kebersihan lingkungan 
Sekjen Partai Demokrat: Semua Warga Negara Setara di Hadapan Hukum, Termasuk Direksi BUMN
Polres Halsel Kembali Melakukan Penertiban Dua Lokasi Tambang Emas Tampa Izin 
Wamen Viva Yoga Siap Hadiri Puncak Perayaan HUT Ke-22 Luwu Timur
Sekjen Demokrat: Tidak Ada Matahari Kembar, Prabowo Pemimpin Sepenuhnya
Kenang Reformasi 1998, Ketum IKA Trisakti Ziarah ke Makam Mahasiswa yang Gugur
Gubernur Malut Bersama BPKP, Dorong Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik
BPN GESID Temui Wamen Desa A. Riza Patria, Siap Kolaborasi untuk Penguatan Desa

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:18 WIB

Wakil Bupati Halut Jadi Khatib dan Imam dalam Safari Jumat di Desa Gotalamo

Jumat, 9 Mei 2025 - 14:44 WIB

Hasby Yusuf Buka Kuota 1.000 Beasiswa PIP untuk Siswa Yatim, Disabilitas, dan Keluarga Tidak Mampu di Maluku Utara

Kamis, 8 Mei 2025 - 23:59 WIB

Senator Hasby Yusuf Apresiasi Program Kebudayaan Fadli Zon untuk Maluku Utara

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:32 WIB

Polres Halsel Kembali Melakukan Penertiban Dua Lokasi Tambang Emas Tampa Izin 

Kamis, 8 Mei 2025 - 09:23 WIB

Kekayaan Terbesar Maluku Utara Bukan Emas dan Nikel, Tetapi Sejarah dan Kebudayaan.

Rabu, 7 Mei 2025 - 17:44 WIB

Gubernur Malut Bersama BPKP, Dorong Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik

Rabu, 7 Mei 2025 - 15:17 WIB

Wabup Halut Tinjau PDAM Tobelo, Dorong Peningkatan Layanan dan Imbau Warga Taat Bayar

Selasa, 6 Mei 2025 - 09:08 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Lepas Rombongan Calon Jemaah Haji 1446 H/2025 M

Berita Terbaru