Konflik Antara PT PSM dan Kuasa Hukumnya, Mesin Penghancur Batu Milik PT SMA jadi Korban Sitaan

Jumat, 14 Februari 2025 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Sehubungan adanya dugaan salah putusan penyitaan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung terhadap aset dari PT Sinar Mutiara Abadi (SMA) Tangerang, prihal penyitaan mesin penghancur batu.

PT SMA sebenarnya bukan perusahaan yang digugat oleh mantan dari lawyer PT Pajajaran Sarana Makmur (PSM), tapi yang berpekara adalah PT PSM dengan mantan kuasa hukumnya.

Benny Wullur yang merupakan kuasa hukum dari PT SMA bersama Pemilik PT SMA, Hendri Anwar menjelaskan kronologis perkara kejadiaan tersebut dalam konferensi pers yang diadakan di Citra Tower, Kemayoran, Rabu (12/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awal PT PSM pernah bekerjasama dengan seorang pengacara yang diminta untuk mengamankan pabrik milik perusahaan tersebut, tetapi mesin penghancur batu bukan milik PT PSM, melainkan milik PT SMA yang disewakan kepada PT SPM,” jelas Benny.

Baca Juga :  Dituduh Punya Ilmu Hitam, Satu Rumah di Sula Dibakar Warga

Terjadilah konflik antara pengacara PT PSM dengan perusahaan itu hingga masuk dalam gugatan pengadilan. PT PSM tidak mengetahui bahwa perusahaannya telah digugat oleh mantan pengacaranya sendiri, maka tidak ada perwakilan dari PT PSM yang menghadiri perkara itu di PN Bandung hingga putusan verstek.

Benny menduga adanya kenakalan mantan pengacara PT PSM terhadap kliennya sendiri. Dirinya juga mengaku ada sejumlah mesin yang disita berdasarkan putusan pengadilan, seperti Circular Vibrating Screen, model: YK 1548, Jaw Crusher nomor: HPE 600×900, Vibrating Feeder, model: ZSW380-96, Impact Crusher, model : PR-1210, Chongqing Cummins Engine Ltd. P.R China 365581, dan mesin EFET nomor RNJO.1 380V.

“Kami duga kuat ada pihak yang mengambil keuntungan. Seharusnya sebagai kuasa hukum itu mengamankan perusahaan yang menjadi kliennya, ini malah menagih fee kepada PT PSM (klien). Akibatnya terjadi konflik internal, sampai pengacara itu menggugat klinenya sendiri ke pengadilan,” ungkapnya

Baca Juga :  Menghindari Penggunaan Obat Sirup, Sat Binmas Polres Langkat Lakukan Pengecekan Ke Apotek

Benny juga menyoroti kinerja majelis hakim yang mengabulkan putusan penyitaan aset tanpa melakukan pengecekan terlebih dshulu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Kematian Pasien Akibat Tidak Adanya Dokter Anestesi di Sikka: HMI Cabang Maumere Anggap Pemda Gagal Lindungi Warga
Oknum Polisi di Sikka Cabuli Dua Remaja, Salah Satu Korban Bakar Diri hingga Tewas
Pemerkosaan Anak Bawah Umur oleh Eks Kapolres Ngada, Idam: Pelaku Harus di Kebiri
Bangun Posko Kesehatan bagi Korban Banjir, Kapolres Jaktim Tinjau Lokasi dengan Terobos Banjir
Akibat Ditarget BAZIS, Kelurahan Pademangan Timur Wajibkan RT/RW Bayar Iuran ZIS
Dugaan Pungli Pelantikan RT/RW Pademangan Timur, Lurah: Kalau Merasa Terpaksa Jangan ada Pelantikan
Kegaduhan di PN Jakarta Utara, Ketua DPD DePA-RI; Menciderai Marwah Pengadilan dan Advokat Indonesia
Dinilai Melakukan Contempt of Court di PN Jakut, Razman Cs Terancam Pidana

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 10:13 WIB

Bupati Tanah Bumbu, Bang Arul, Pimpin Rapat Efisiensi Anggaran Daerah

Selasa, 29 April 2025 - 09:47 WIB

Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-29, Bupati Tanah Bumbu Dorong Sinkronisasi untuk Indonesia Emas

Senin, 28 April 2025 - 13:06 WIB

Bupati Andi Rudi Latif Hadir dalam Pengukuhan Ketua Dekranasda Provinsi Kalimantan Selatan

Sabtu, 26 April 2025 - 14:09 WIB

Bupati Tanah Bumbu Turut Hadir dalam Pengukuhan Ketua Dekranasda Kalsel Periode 2025–2030

Sabtu, 26 April 2025 - 12:47 WIB

Bupati Tanah Bumbu Ikuti Webinar Virtual Apkasi dalam Rangka Hari Otonomi Daerah ke-29

Jumat, 25 April 2025 - 15:16 WIB

Bupati Tanah Bumbu Terima Penghargaan Nasional atas Keselarasan RPJPD

Kamis, 24 April 2025 - 23:51 WIB

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Memimpin Kegiatan Tanam Padi Serentak

Kamis, 24 April 2025 - 10:50 WIB

BPN Kalsel Batalkan 700 SHM Sepihak Karena Permintaan PT.SSC, Warga Eks. Transmigrasi Menderita Lahan Ditambang

Berita Terbaru