Menteri UMKM Bentuk Satgas Perlindungan, Siap Berantas Premanisme & Rentenir

Jumat, 21 Maret 2025 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman. (Istimewa)

Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman. (Istimewa)

DETIKINDONESIA.CO.ID – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan UMKM guna menjamin perlindungan bagi para pelaku usaha kecil. Langkah ini selaras dengan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2021 yang mengatur kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM.

Maman menegaskan bahwa Satgas ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi UMKM dari berbagai kendala dan ancaman. Beberapa fokus utama Satgas ini meliputi:

  1. Pemenuhan Kuota 40% untuk Produk UMKM
    Pemerintah mewajibkan 40% dari pengadaan barang dan jasa di tingkat pusat hingga daerah menggunakan produk UMKM guna meningkatkan daya saing dan akses pasar mereka.
  2. Penyediaan 30% Ruang di Fasilitas Publik
    Sebagian ruang di fasilitas publik, seperti terminal, rest area, dan pasar modern, harus diperuntukkan bagi UMKM untuk memberikan peluang usaha yang lebih luas.
  3. Harga Sewa Tempat yang Lebih Murah
    Biaya sewa tempat usaha di fasilitas publik bagi UMKM harus lebih rendah, sekitar 30% di bawah harga pasar, guna meringankan beban operasional mereka.
  4. Pemberantasan Kriminalisasi terhadap UMKM
    Satgas akan menangani laporan terkait pemerasan, intimidasi, dan bentuk kriminalisasi lainnya yang kerap dialami oleh pelaku usaha kecil.
  5. Penertiban Premanisme dan Pungutan Liar
    Banyak UMKM menghadapi pungutan liar oleh oknum preman saat berjualan di fasilitas publik. Satgas akan memastikan praktik ini diberantas agar UMKM dapat menjalankan usahanya dengan aman.
  6. Pemberantasan Rentenir
    Satgas akan membantu UMKM keluar dari jeratan rentenir dengan bunga tinggi dan mendorong akses ke pembiayaan resmi yang lebih terjangkau.
Baca Juga :  DPR Minta Pemerintah Perkuat UMKM Hadapi Tarif Resiprokal AS

Menteri Maman menegaskan bahwa Satgas akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan aturan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran seperti pungutan liar atau intimidasi, Satgas akan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan. Selain itu, Satgas juga akan berperan dalam mediasi jika ada pelaku UMKM yang terjerat kasus hukum akibat ketidaktahuan terhadap aturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembentukan Satgas ini akan melibatkan koordinasi dengan kementerian, lembaga terkait, kepolisian, serta pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten untuk memastikan efektivitas pelaksanaannya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : BIM
Sumber : Liputan 6

Berita Terkait

Sekjen Partai Demokrat: Semua Warga Negara Setara di Hadapan Hukum, Termasuk Direksi BUMN
Wamen Viva Yoga Siap Hadiri Puncak Perayaan HUT Ke-22 Luwu Timur
Sekjen Demokrat: Tidak Ada Matahari Kembar, Prabowo Pemimpin Sepenuhnya
Kenang Reformasi 1998, Ketum IKA Trisakti Ziarah ke Makam Mahasiswa yang Gugur
BPN GESID Temui Wamen Desa A. Riza Patria, Siap Kolaborasi untuk Penguatan Desa
Badai PHK, LaNyalla Usulkan Koperasi Merah Putih sebagai Penggerak Ekonomi Desa
Mitigasi Risiko Zoonosis dalam Perjalanan Ibadah: Kajian Perkumpulan Kedokteran Militer
Meningkatnya Minat Baca Berita Online di Kalangan Anak Muda Indonesia

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:18 WIB

Wakil Bupati Halut Jadi Khatib dan Imam dalam Safari Jumat di Desa Gotalamo

Jumat, 9 Mei 2025 - 14:44 WIB

Hasby Yusuf Buka Kuota 1.000 Beasiswa PIP untuk Siswa Yatim, Disabilitas, dan Keluarga Tidak Mampu di Maluku Utara

Kamis, 8 Mei 2025 - 23:59 WIB

Senator Hasby Yusuf Apresiasi Program Kebudayaan Fadli Zon untuk Maluku Utara

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:32 WIB

Polres Halsel Kembali Melakukan Penertiban Dua Lokasi Tambang Emas Tampa Izin 

Kamis, 8 Mei 2025 - 09:23 WIB

Kekayaan Terbesar Maluku Utara Bukan Emas dan Nikel, Tetapi Sejarah dan Kebudayaan.

Rabu, 7 Mei 2025 - 17:44 WIB

Gubernur Malut Bersama BPKP, Dorong Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik

Rabu, 7 Mei 2025 - 15:17 WIB

Wabup Halut Tinjau PDAM Tobelo, Dorong Peningkatan Layanan dan Imbau Warga Taat Bayar

Selasa, 6 Mei 2025 - 09:08 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Lepas Rombongan Calon Jemaah Haji 1446 H/2025 M

Berita Terbaru