Torang Matuari Bentuk Badan Hukum untuk Dukung Pemberian Masukan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah

Jumat, 28 Maret 2025 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 28 Maret 2025 – Torang Matuari, sebuah organisasi yang bertujuan memberikan kontribusi positif bagi kemajuan bangsa, tengah mempersiapkan pendirian badan hukum melalui pengajuan permohonan kepada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Menkumham).

Badan hukum yang sedang diajukan ini diharapkan dapat menjadi wadah yang sah untuk memberikan masukan konstruktif kepada pemerintah pusat dan daerah.

Pertemuan penting yang membahas perkembangan tersebut berlangsung di Jakarta pada 28 Maret 2025, dihadiri oleh sejumlah tokoh terkemuka dari berbagai sektor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa nama yang hadir antara lain Philip Pantouw, Ali Hardi Kyai Demak, Willy Rawung beserta istri, Sonny W., Riel M., Dolfie R., dan Harris Vandersloot.

Hadir pula tokoh akademis dan profesional seperti Assoc. Prof. Donald Pokatong, MSc., PhD., serta Laksdya TNI Purn Dr. Desi A. Mamahit, MSc. Selain itu, ada pula tokoh-tokoh dari dunia hukum dan pemerintahan seperti Denny T., Dr. Melan Rumintjap, Dr. Fabian Paskoal, SH., MH., Freddy R., Dr. Rio Sumual, dan Ir. Teddy Matheos.

Baca Juga :  Respon Pernyataan Jokowi Soal Presiden Boleh Ikut Kampanye, Anies: Sebelumnya Bilang Netral

Tak kalah pentingnya, sejumlah tokoh militer dan polisi juga turut hadir dalam acara tersebut, antara lain Mayjen TNI Purn Ivan Pelealu dan Irjen Pol Purn Dr. Ronny F. Sompie.

Roy Pantouw juga tercatat hadir dalam pertemuan yang membahas perkembangan penting ini.

Pembentukan Organisasi dan Kepengurusan

Selain itu, pembentukan organisasi Torang Matuari telah disepakati bersama di bawah kepemimpinan Ketua Umum Assoc. Prof. Ir. W. Donald R. Pokatong, M.Sc., Ph.D, Sekretaris Umum Sonny Wuisan, SH., MH, Bendahara Umum Pdt Treisye Liow Mambo, STh, dan Ketua Dewan Pembina Philip Pantouw, serta Ketua Dewan Pengawas Alihardi Kyai Demak.

Keputusan ini menegaskan komitmen kuat para pengurus untuk mewujudkan tujuan organisasi, yang tidak hanya memberikan masukan kepada pemerintah, tetapi juga memperjuangkan kepentingan masyarakat dalam setiap kebijakan yang diambil.

Baca Juga :  Erick Thohir Hapus Aturan Gaji Dobel di BUMN, Begini Tanggapan Ahok

Organisasi ini juga akan segera dilengkapi dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), sebagai bagian dari proses legalisasi badan hukum.

Pengajuan permohonan Surat Keputusan (SK) sebagai badan hukum (perkumpulan) sudah disiapkan dan saat ini menunggu persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).

Dengan pengesahan tersebut, Torang Matuari akan memiliki status hukum yang sah, yang akan memperkuat kapasitas organisasi dalam melaksanakan program-programnya.

Tujuan dan Harapan Torang Matuari

Torang Matuari mengungkapkan bahwa tujuan utama pembentukan badan hukum ini adalah untuk menyampaikan masukan-masukan kepada pemerintah Indonesia, baik di tingkat pusat yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, maupun pemerintah daerah di Provinsi Sulawesi Utara yang dipimpin oleh Gubernur Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay.

Baca Juga :  Ikut-ikut Habiburrokhman, Natalius Pigai: 2,5 Tahun Lalu Saya Sudah Kritik 3 Kegagalan Mahfud MD

Dengan badan hukum yang sah, Torang Matuari berharap dapat lebih efektif dalam memberikan kontribusi kepada kebijakan pemerintah dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

IKA Trisakti Siap Hadirkan Jogja Signature: Hamemayu Hayuning Bawana pada 24 Mei 2025
Afriansyah Noor Tegaskan Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal Mulai 2026
Masih Ada 129.000 Lahan Transmigrasi Belum Bersertifikat, Wamen Viva Yoga Siap Tuntaskan
HMI Denpasar Selenggarakan Training Raya, Wamen Viva Yoga Sampaikan Pesan Penting
KAJOL Tegaskan Tidak Ikut Aksi 205, Imbau Anggota Jaga Stabilitas Nasional
Waisak 2569 BE/2025: Merawat Kebhinekaan dengan Kasih Universal dan Perdamaian
DPP GAN Nyatakan Dukungan Penuh Pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto, Ini Pertimbangannya
PMI Jakarta Utara Gelar Aksi Protes Proyek Tol Harbour Road 2, Desak PT CMNP dan PT WIKA Tanggung Jawab atas Dampak Lingkungan

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:24 WIB

Gelapkan Dana Desa Ratusan juta DPC GPM Halsel Desak Bupati Copot Kepala Desa Wosi 

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:23 WIB

Diduga Ada Bekingan Caffe Fortune Bebas  Jual Minuman “Capten Morgan

Rabu, 21 Mei 2025 - 00:38 WIB

Praktisi Hukum Desak Polda Malut Ambil Alih Kasus Arisan Bodong,Yang Melibatkan Oknum Polisi Dan Ibu Bhayangkari 

Selasa, 20 Mei 2025 - 19:18 WIB

Kapolres Halsel dan Pengurus Bhayangkari Serta DP3A Jenguk Korban KDR

Selasa, 20 Mei 2025 - 19:17 WIB

Oknum Anggota Polisi dan Ibu Bhayangkari Tipu warga Ratusan juta Lewat Arisan Bodong 

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:42 WIB

Geger Warga Takome Temukan Bayi Perempuan 

Selasa, 20 Mei 2025 - 07:48 WIB

Pengurus PBSI Ternate 2025–2029 Resmi Dilantik, Ini Komitmennya

Selasa, 20 Mei 2025 - 07:48 WIB

Kejati Malut Selidiki Anggaran Konsumsi Rp1,1 Miliar di Dinas Pertanian

Berita Terbaru