Ada Apa Dengan Anak Mantan Menteri Fuad Bawazir, Niko: Ibu 77 Tahun Ini Minta Keadilan

Selasa, 21 Desember 2021 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.ID, JAKARTA – Kuasa Hukum Niko Kilikili mendampingi kliennya ibu Sonya Uwahatu sebagai saksi memberikan keterangan terkait dengan laporan dugaan kasus 385 KUHP JU 167 KUHP atas laporan Muhamad Sunan Arif terhadap sengketa rumah di jalan Menteng No 48 ke Polres Jakarta Pusat.

Niko menjelaskan awal mula kronologi dugaan kasus tersebut, pihak Sunan Arif yang merupakan anak mantan menteri Fuad Bawazir menggunalan kekuatan preman untuk menguasai rumah yangmenjadi sengketa.

“Mereka meminta untuk mengosongkan rumah tersebut dengan alasan bahwa mereka itu sebagai pemilik objek yang jadi masalah sengketa, dasar mereka untuk mengosongkan rumah ini adalah surat kuasa pengosongan rumah, kalau dalam kuasa hukum legalnya yang melakukan pengosongan itu kan bukan preman tapi pengadilan dalam hal ini panitera pengadilan kerjasama dengan polisi baru melakukan pengosongan itu baru resmi,” kata Niko, di salah satu restoran Jakarta, Selasa (21/12/2021).

Niko menegaskan, jika dugaan preman yang melakukan tindakan pengosongan itu termasuk dalam pelanggaran hukum. Sementara kepemilikan rumah tersebut belum dinyatakan sah.

“Karena apa, dia mendapatkan rumah itu dengan membeli sertifikat saja, tanpa melibatkan pemilik rumah padahal ada putusan pengadilan negeri yang mengatakan bahwa rumah tersebut harus dijual kepada pihak ketiga, hasil penjualan itu ditentukan oleh pengadilan 40% untuk orang yang menepati rumah tersebut dan 60 % untuk pemilik awal yang memiliki sertifikat. tetapi keputusan pengadilan itu belum pernah dilaksanakan oleh para pihak,” ujar Niko dengan tegas.

Lanjut Niko, dalam hal ini Kuasa Hukum akan menggugat Muhamad Sunan Arif secara perdata untuk membatalkan surat jual beli tersebut.

Baca Juga :  Dirut Media Timor Freni Lutruntuhluy Gelar Syukuran Pernikahan Bersama Ratusan Undangan Spesial

” Karena kami menganggap surat jual beli itu tidak sah secara hukum, dan yang memutuskan itu adalah pengadilan kami akan menempuh jalur hukum kami akan menggugat di pengadilan Jakpus untuk membatalkal surat jual beli tersebut,” tegas Niko.

Niko mengaku, sudah melakukan komunikasi dan mempjnha itikad baik dengan mengirimkan surat somasi 1,2,dan 3 dan hingga hari ini. Niko belum mendapatkan respon dari pihak Muhamad Sunan Arif.

“Intinya dalam surat somasi tersebut meletakan duduk perkaranya dengan baik tetapi sampe saat ini belum ada konfirmasi dari yg bersangkutan dan kami akan melakukan upaya hukum melalui perdata di pengadilan jakpus,” ujar Niko.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Mohammad Musa’ad Akhiri Tugas Sebagai Pj Gubernur Papua Barat Daya, Serahkan Estafet Kepemimpinan
KNPI Goes To Campus: Mempersiapkan SDM Unggul Pemuda Menuju Indonesia Emas 2045
Abdurrahim Fabanyo, Ajak Warga Pulau Morotai, Coblos nomor Urut 1
Berangkat Ke Korsel, Ali Mochtar Ngabalin Menerima Gelar Profesor
Setelah Didukung Raja Atiati, Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik Konfrensi Pers Hari Ini Dengan Jargon SANTUN
Walikota Memberi Jawaban Atas Pembuatan Raperda Laporan Pertanggungjawban Pelaksanaan APBD Kota Tidore
Rapat Paripurna Ke 6, Walikota Tidore Kepulauan Menyampaikan RPD Tentang LPP 2023
Tokoh Adat Minta Ibu Safitri Malik Soulisa Pimpin Buru Selatan Periode Kedua

Berita Terkait

Sabtu, 3 Mei 2025 - 07:36 WIB

Inovasi Berbagai Program Lingkungan dan Sosial, Harita Nickel Sabet Indonesia CSR Award 2025

Sabtu, 3 Mei 2025 - 07:35 WIB

Malut United Robohkan Benteng Raksasa Bandung di Panggung Hijau

Jumat, 2 Mei 2025 - 20:32 WIB

Kelangkaan BBM Subsidi jenis Minyak Tana di Ternate, Polres dalami jejak Penyalahgunaan 

Jumat, 2 Mei 2025 - 10:01 WIB

100 Hari Kerja, Bupati Halsel Bassam Kasuba Lakukan Perombakan Kabinet

Jumat, 2 Mei 2025 - 09:45 WIB

Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba Dianugerahi Gelar Kepala Daerah Muda Inspiratif oleh PKS

Jumat, 2 Mei 2025 - 09:37 WIB

Peringati Hardiknas 2025, Bupati dan Wakil Bupati Halut Sampaikan Pesan Inspiratif tentang Pentingnya Pendidikan

Kamis, 1 Mei 2025 - 22:34 WIB

Hasil Terbaru Mata Air Desa Kawasi Masi Terjaga Dengan Baik

Kamis, 1 Mei 2025 - 20:36 WIB

Hasby Yusuf: Negara Harus berkomitmen dalam Menjamin Perlindungan dan Keadilan Sosial bagi Pekerja

Berita Terbaru