Apa Tujuan Otsus Papua?

Senin, 7 Februari 2022 - 06:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Ismail Asso

Penulis Adalah: Tokoh Muslim Papua

Hakekat Merdeka Secara Substansial, Barang siapa sudah melewati tahapan post intelektualisme yakni orang yang sudah tercerahkan yaitu orang yang cara berfikirnya sudah mencapai tingkat aukuflarung, enlightenment (tercerahkan) maka pemahamannya jauh melampaui rata-rata masyarakat awam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Orang-orang masih disini, dia sudah berada diseberang kali, dia berfikir jauh kedepan melampui rata-rata cara pikir orang biasa, cara pikirnya lebih mementingkan isi bukan bungkusan (formal, jargon, simbol).

Demikian kalau orang sudah tercerahkan secara intelektual pada ditingkat pencerahan (aukuflaarung, enlightenment) maka orang seperti itu biasanya menganut paham merdeka secara substansial dalam arti isinya bukan bungkusannya.

Baca Juga :  Menjual Tanah Menjual Masa Depan

Baginya yang penting (urgen) essensi bukan legal formal, bukan bungkusan tapi isi bungkusan, dalam pengertian MERDEKA dalam arti lebih pada pengertian substantial bukan lagi merdeka symbolik dalam arti batas teritory dan segala symbol ketatanegaraan kaku dan rigid.

Merdeka penting dalam arti symbol berguna sebagai syarat pengajuan dan pengakuan kedaulatan sebuah negara belum merdeka berdaulat tapi kalau negara sudah berdaulat tidak terlalu penting tapi kemakmuranlah yang utama.

Orang yang berada pada tahapan intelektual ditingkat tercerahkan itu biasanya jarang- (abai) mementingkan symbol sebagai yang penting. Mereka lebih mementingkan substansi bukan formalistik dengan segala atribut dan batas teritory yang umumnya bersifat lambang.

Gus-Dur salah satu Presiden Indonesia sebagai pelepornya, karenanya baginya pengguanaan “Hai Tanahku Papua, Bendera Bintang Kejora adalah lambang cultural bagi rakyat Papua dan itu sebagai indentitas yang orang Papua boleh menggunakannya.

Baca Juga :  Rekonstruksi Total: Ringkasan Manipol Partai Rakyat

Era pemerintahan Gus-Dur orang Papua dipersilahkan mengibarkan Bendera Bintang Kejora setengah tiang, menyanyikan Hai Tanahku Papua dll sebagai bagian dari lambang cultural bagi rakyat Papua. Gus-Dur tidak menganggap terlalu penting hal-hal yang bersifat symbol atau apalagi noken dan gelang buatan mama-mama Papua, biasa saja, yang dijual di emperan tokoh sekitar Pasar Amanat Penderitaan Rakyat (AMPERA) Jayapura.

Bagi orang yang sudah pada tahapan cara berfikir ditingkat ini persoalan symbol tidak ditakutkan sama sekali sebagaimana ketakutan kelompok orang dengan anggapan symbol penting seperti sekarang ini.

Penggunaan nama Irian Jaya menjadi Papua bagi paham substansial adalah biasa sebab nama-hanya semata-mata nama kecuali mengganggu stabilitas kedaulatan NKRI, pengunaan kekerasan sebagai jalan terakhir ditempuh sebagai pertahanan kekuasaan nasional.

Baca Juga :  Wakil Walikota Muhammad Sinen: Memeriahkan HUT RI Adalah Manifestasi Rasa Syukur

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Ismail Asso
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Menghidupkan Kembali Ideologi: Menjadikan Pancasila sebagai Pedoman, Bukan Sekadar Hafalan
Hantu Di Pabrik dan Hantu Keserakahan: Membaca “Pabrik Gula” dan “Qodrat 2” dari Perspektif Hubungan Industrial
M.ISRA RAMLI: Prinsip Dasar Kepemimpinan Nasional Keberpihakan Pada Nilai – Nilai Kerakyatan
Budaya Membaca Membawa Perubahan Dalam Hidup Manusia
Daun Tidak Bergerak Saat Shalat Idul Fitri, Apakah Tanda Bertasbih?
Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur adalah Pelanggaran Moral dan Hukum
Tengoklah ke Mana Kita Takbir? – Pesan Penting Usai Ramadhan
Hancurkan Mafia Pertamina: Moment of Truth Prabowo, Erick Thohir?

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 18:27 WIB

Dari Dana Desa ke Dana Dosa: Refleksi atas UU Desa yang Salah Arah

Sabtu, 19 April 2025 - 15:21 WIB

PT Wanatiara Persada Gelar Lomba Tarik Tambang Sambut Hari Buruh Sedunia

Sabtu, 19 April 2025 - 15:20 WIB

Pejabat Kades Diduga Berhentikan 8 Kaur Desa Dan Gaji Dua Bulan Tak Dibayarkan 

Jumat, 18 April 2025 - 23:46 WIB

Harita Nickel Berkontribusi dalam Pembangunan Sosial Ekonomi Pulau Obi

Jumat, 18 April 2025 - 23:06 WIB

Pengurus DPD I Asosiasi Pemerintah Desa Provinsi Maluku Utara, Siap Dilantik 

Jumat, 18 April 2025 - 19:37 WIB

Harita Nickel Lestarikan Flora dan Fauna Endemik lewat Pemantauan dan Edukasi Karyawan

Jumat, 18 April 2025 - 15:35 WIB

Wakil Bupati Halmahera Selatan Gelar Konsultasi dengan Dirjen Bina Pemdes Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 11:46 WIB

Bupati Halsel Dorong Paguyuban Adat Kelola Taman Budaya di Hutan Kota

Berita Terbaru