Awat Benarkan Dirinya Pinjam Bendera, Mukhlas: Itu Patut Lidik Penegak Hukum

Sabtu, 12 November 2022 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Mukhlas Ibrahim, Ketua Aliansi Pemerhati Bangunan Pemerintah (doc: Ist/DETIK Indonesia)

Foto: Mukhlas Ibrahim, Ketua Aliansi Pemerhati Bangunan Pemerintah (doc: Ist/DETIK Indonesia)

Kendati demikian, sambung Dahlan, jikalau kemudian hari pelaksana proyek muncul dengan nama lain, itu teknisnya perusahaan tersebut dengan bersangkutan.

“Prinsipnya pihaknya hanya berdatangan dan berkontrak dengan CV. AIRUL,” Tegasnya ketika dijumpai diruang kerjanya, (10/11) kemarin.

Sedangkan Hal berbeda juga disinggung oleh Aktivitas Sosial, Ketua Aliansi Pemerhati Bangunan Pemerintah, Mukhlas Ibrahim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan, Ini patut untuk diselidiki aparat penegak hukum, lantaran adanya indikasi praktek fiktif pengadaan barang dan jasa dengan memanfaaatkan Badan Usaha milik orang lain.

Menurutnya, saling pinjam perusahaan ini menyalahi peraturan terutama melanggar prinsip dan etika pengadaan sebagaimana telah diatur didalam Pasal 6-7 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Baca Juga :  Tingkatkan Partisipasi Pemilih, KPU Sula Gelar Sosialisasi

Selain itu, saling pinjam perusahaan juga diduga kuat telah menabrak peraturan LKPP No. 9 Tahun 2019. Terkait membuat dan memberikan pernyataan tidak benar atau memberikan keterangan palsu.

” Sudah pasti saling pinjam bendera itu bermasalah, soalnya ada praktek tidak jujur didalamnya,” Pungkasnya.(DI/Amat)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Amat
Editor : Saf
Sumber : Mukhlas

Berita Terkait

Wakil Bupati Halut Jadi Khatib dan Imam dalam Safari Jumat di Desa Gotalamo
Gendeng TNI Polri, Pemdes Dolik Gelar Bhakti Kebersihan lingkungan 
Hasby Yusuf Buka Kuota 1.000 Beasiswa PIP untuk Siswa Yatim, Disabilitas, dan Keluarga Tidak Mampu di Maluku Utara
Senator Hasby Yusuf Apresiasi Program Kebudayaan Fadli Zon untuk Maluku Utara
Polres Halsel Kembali Melakukan Penertiban Dua Lokasi Tambang Emas Tampa Izin 
Kekayaan Terbesar Maluku Utara Bukan Emas dan Nikel, Tetapi Sejarah dan Kebudayaan.
Gubernur Malut Bersama BPKP, Dorong Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik
Wabup Halut Tinjau PDAM Tobelo, Dorong Peningkatan Layanan dan Imbau Warga Taat Bayar

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:18 WIB

Wakil Bupati Halut Jadi Khatib dan Imam dalam Safari Jumat di Desa Gotalamo

Jumat, 9 Mei 2025 - 14:44 WIB

Hasby Yusuf Buka Kuota 1.000 Beasiswa PIP untuk Siswa Yatim, Disabilitas, dan Keluarga Tidak Mampu di Maluku Utara

Kamis, 8 Mei 2025 - 23:59 WIB

Senator Hasby Yusuf Apresiasi Program Kebudayaan Fadli Zon untuk Maluku Utara

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:32 WIB

Polres Halsel Kembali Melakukan Penertiban Dua Lokasi Tambang Emas Tampa Izin 

Kamis, 8 Mei 2025 - 09:23 WIB

Kekayaan Terbesar Maluku Utara Bukan Emas dan Nikel, Tetapi Sejarah dan Kebudayaan.

Rabu, 7 Mei 2025 - 17:44 WIB

Gubernur Malut Bersama BPKP, Dorong Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik

Rabu, 7 Mei 2025 - 15:17 WIB

Wabup Halut Tinjau PDAM Tobelo, Dorong Peningkatan Layanan dan Imbau Warga Taat Bayar

Selasa, 6 Mei 2025 - 09:08 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Lepas Rombongan Calon Jemaah Haji 1446 H/2025 M

Berita Terbaru