Batal Demi Hukum dan Keadilan, Polda Bengkulu Kalah Atas Praperadilan Dilakukan Oleh Pengacara Dr.A. Bukhori, S.H.,M.H.

Jumat, 28 Juli 2023 - 07:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batal Demi Hukum dan Keadilan, Polda Bengkulu Kalah Atas Praperadilan Dilakukan Oleh Pengacara Dr.A.Bukhori,S.H.,M.H (detikindonesia.co.id)

Batal Demi Hukum dan Keadilan, Polda Bengkulu Kalah Atas Praperadilan Dilakukan Oleh Pengacara Dr.A.Bukhori,S.H.,M.H (detikindonesia.co.id)

DETIKINDONESIA.CO.ID, BENGKULU  –  Sumarlin (50) Bin Nawawi (Alm) salah satu warga Desa Pasar Sebelat, Kecamatan Putri Hijau. Kabupaten Bengkulu Utara, Sumarlin (50) ditetapkan tersangka oleh Polda Bengkulu dengan kasus penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen serta di tuduh pencurian oleh pihak PT. Agricinal.
Penetapan tersangka itu pada tanggal (27/6/2023) lalu, Sumarlin (50) di tuntut dengan Pasal 263 dan Pasal 362 UU-RI Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHP.
Menyikapi hal tersebut, Dr.A. Bukhori, S.H.,M.H. Selaku kuasa hukum dari tersangka Sumarlin (50) mengatakan, menurut Dr. Bukhori kliennya tidak bersalah dan penetapan tersangka oleh pihak Polda Bengkulu tersebut adalah cacat Formil alias cacat hukum. “
Pada (6/7/23) Dr.A bukhori dan rekan, mengajukan Gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur, namun usai mengikuti beberapa proses persidangan, tempat pada ( 26/7/2023) Hakim tunggal Pengadilan Negeri Agra Makmur Silmiwati, S.H. membacakan surat putusan dan enyatakan Sumarlin (50) Bin Nawawi (Alm) tidak bersalah.”
Adapun isi surat keputusan Pengadilan Negeri (PN) Agra Makmur, sebagai berikut :
PUTUSAN :
Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Agm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Pengadilan Negeri Arga Makmur yang mengadili perkara Praperadilan dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :

Baca Juga :  DPRD Pultab Gelar Paripurna Ranperda Mendengar Pandangan Fraksi-Faraksi

SUMARLIN BIN ALMARHUM NAWAWI, T. Tempat Lahir Talang Arah, umur 50 Tahun, Tanggal Lahir 28 April 1973, Jenis Kelamin Laki-Laki , Kebangsaan Indonesia, Tempat Tinggal Desa Pasar Sabelat Kecamatan Putri Hijau. Kabupaten Bengkulu Utara, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta , selanjutnya diSebut Sebagai Pemohon

Pemohon dalam hal ini memberikan kuasa Kepada Dr. A Bukhori, S.H. M.H
dkk yang beralamat di perum Bentiring indah Blok J Nomor 5 ,
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 Juli 2023 yang telah di daftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Arga Makmur Pada Tanggal 6 Juli 2023 dengan Nomor 73/SK/2023/PN Agm.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

lawan

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA cQ. KEPOLISIAN DAERAH BENGKULU berkedudukan di jalan Adam Malik , KM 9 Sido Mulyo Gading Cempaka Kota Bengkulu 38211.
Selanjutnya disebut Sebagai Termohon.

MENGADILI

• 1. Mengadili mengabulkan pemohon para pelajar pemohon untuk sebagian menyatakan.

• 2. Penetapan tersangka terhadap sumarlin bin Nawawi almarhum sebagaimana surat penetapan nomor. S.Tap./60/VI/RES.1.9/2023/DitReskrimum tanggal 27 Juni 2023 adalah tidak Sah.

Baca Juga :  Pangdam XVI/Pattimura Tiba Di Bumi Saruma Dan Memberikan Pengarahan Kepada Prajurit Kodim 1509/Labuha

• 3. Menyatakan tindakan penyitaan yang dilakukan Termohon berdasarkan surat tanda penerimaan Nomor: STP/73/V/RES.19./2023/Dit Reskrimum tanggal 10 Mei 2023 23 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum,
kerena Tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam undang-undang.

• 4. Ketetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon.

• 5. Membebankan biaya perkara kepada termohon sejumlah nihil.

• 6. Menolak permohonan praperadilan permohon selain dan selebihnya.

Demikian Putusan pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 oleh Silmiwati. S.H.Hakim Pengadilan Negeri Arga Makmur dan di Ucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari dan tanggal itu juga oleh Hakim tersebut dan di bantu oleh Asep Riyanto , S.H. Panitera pengganti Pengadilan Negeri Arga Makmur Serta Di Hadiri oleh Kuasa Hukum Pemohon dan Kuasa Termohon.”

Lebih jauh masih dalam kasus perkara Sumarlin (50) Dr. A Bukhori,S.H,.M.H. Mengatakan, allhamdulilah dengan ketentuan regulasi yang ada kami bertahan dengan KUHAP, Gugatan Praperadilan ini mulai persidangan pada tanggal 17,18,20,24 Juli hingga hari ini hanya memakan waktu 5 hari, ujarnya.”

Baca Juga :  Dugaan Kasus Korupsi Melibatkan Mantan Kepala BPKAD Aswin Adam Senilai 2,5 M. Jalan di Tempat

Alhamdulillah keadilan itu masih ada, kepada orang mengusahakan keadilan pada hari ini, kata Dr Bukhori, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri kelas 2 Arga Makmur memutuskan, bahwa klien kita Sumarlin bin Nawawi (alm) menang dalam perkara ini.”

Jadi keadilan yang dianggap dan diasumsi masyarakat awam tidak ada, sesungguhnya keadilan itu masih ada di bumi baldatun toyyibatun warobbun Ghofur ini.”

Gugatan praperadilan ini tidak mudah untuk di menangkan, karena kita melawan Aparat Penegak Hukum, yang kita tuntut adalah Kepolisian Republik Indonesia cQ Polda Bengkulu.”

Ini semua bukan kehebatan kami sebagai Pengacara, namun ada kekuatan lain yaitu, kekuatan do’a dan autensi support dari pihak keluarga, alhamdulillah do’a kami bersama, diijabah oleh Allah dan terbukti bahwa keadilan itu masih ada untuk orang yang tidak punya, ujarnya kepada wartawan Detik TV Sumsel, di halaman kantor Bupati Bengkulu Tengah usai Putusan Pengadilan Negeri Agra Makmur di bacakan.”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULI A.H
Sumber : DETIKTVSUMSEL

Berita Terkait

Pengembalian Berkas Bakal Calon Bupati Eka Dahliani ke PKB Dikawal Oleh Pemuda Pancasila
Walikota Tidore Kepulauan Beri Apresiasi Kinerja Aparatur Pemerintahan atas Capaian SPM
Dalam Waktu Dekat PP Maluku Utara Tunjuk Plt Ketua PP Halmahera Selatan
Ambil Formulir Pendaftaran di PAN, Hj Eka Dahliani Usman Siap Bertarung Pilkada Halsel
Bupati Safitri Malik Soulisa Menghadiri Rakornas PB 2024 di Bandung
Untuk Memberi Buru Selatan Cahaya Lampu, Bupati Hibahkan Lahan Ke PLN di Ambon
Halal Bihalal PT PLN Indonesia Power dengan Sejumlah Awak Media
Jaga Stamina dan Kebugaran, Wakapolres Langkat Ajak Personel Lari Pagi

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 12:21 WIB

Pengembalian Berkas Bakal Calon Bupati Eka Dahliani ke PKB Dikawal Oleh Pemuda Pancasila

Jumat, 26 April 2024 - 14:06 WIB

Walikota Tidore Kepulauan Beri Apresiasi Kinerja Aparatur Pemerintahan atas Capaian SPM

Jumat, 26 April 2024 - 12:17 WIB

Ambil Formulir Pendaftaran di PAN, Hj Eka Dahliani Usman Siap Bertarung Pilkada Halsel

Jumat, 26 April 2024 - 12:14 WIB

Bupati Safitri Malik Soulisa Menghadiri Rakornas PB 2024 di Bandung

Jumat, 26 April 2024 - 12:12 WIB

Untuk Memberi Buru Selatan Cahaya Lampu, Bupati Hibahkan Lahan Ke PLN di Ambon

Kamis, 25 April 2024 - 12:10 WIB

Halal Bihalal PT PLN Indonesia Power dengan Sejumlah Awak Media

Kamis, 25 April 2024 - 12:10 WIB

Jaga Stamina dan Kebugaran, Wakapolres Langkat Ajak Personel Lari Pagi

Rabu, 24 April 2024 - 17:24 WIB

Sebanyak 50 ASN Pemkot Tidore Kepulauan Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator

Berita Terbaru

Berita

LBH DPP Bapera Buka Posko Bantuan Hukum Gratis di Bogor

Minggu, 28 Apr 2024 - 17:38 WIB

Ekonomi & Bisnis

Sejarah Thunderbird School of Global Management

Sabtu, 27 Apr 2024 - 10:12 WIB