Bawaslu Menangkan Gugatan Formapera, Oknum KPU Deliserdang Terbukti Lakukan Pelanggaran

Kamis, 19 Januari 2023 - 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Setelah melakukan sidang marathon lebih dari sepekan, Bawaslu Deliserdang akhirnya memenangkan gugatan Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) atas oknum petugas KPU Deliserdang terkait rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Dalam sidang putusan yang berlangsung, Kamis (19/1/2023) di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Deliserdang, oknum petugas KPU Deliserdang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu pada saat melakukan perekrutan PPK.

“Dengan ini terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi
pemilu,” ujar Ketua Majelis M Ali Sitorus yang didampingi anggota Asman Siagian dan Erina Kartika Sari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas putusan itu juga, Majelis Pemeriksa Bawaslu turut memberikan teguran tertulis kepada terlapor berisia diminta untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :  Bupati Freddy Thie Resmikan 19 Rumah Program 4 Milyar di Kampung Ure

Pada fakta persidangan juga disebutkan bahwa KPU Deliserdang melakukan beberapa pelanggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Peserta yang mendaftar tapi tidak sesuai dengan wilayah domisili. Kemudian pelaksanaan ujian CAT juga melewati batas waktu yang sudah diatur atau sampai tanggal 8 Desember 2022.

Selain itu juga ada peserta yang tidak ikut dalam seleksi tahapan wawancara, tapi kemudian masuk 10 besar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Aisyah
Sumber :

Berita Terkait

Inovasi Berbagai Program Lingkungan dan Sosial, Harita Nickel Sabet Indonesia CSR Award 2025
Malut United Robohkan Benteng Raksasa Bandung di Panggung Hijau
Kelangkaan BBM Subsidi jenis Minyak Tana di Ternate, Polres dalami jejak Penyalahgunaan 
Dari “Mey Berlawanan”, BEM Unkhair dan Aliansi Mei Gelar Aksi Memperingati Hari Buruh
Hasil Terbaru Mata Air Desa Kawasi Masi Terjaga Dengan Baik
Kementerian ESDM Kembali Terbitkan IUP Perusahaan Tambang Milik Gubernur Malut Sherly Tjoanda
Mediasi Masyarakat Haltim dan PT STS, Capai Kesepakatan
Tarik Tambang Sambut May Day di PT Wanatiara Persada Berlangsung Meriah

Berita Terkait

Sabtu, 3 Mei 2025 - 07:36 WIB

Inovasi Berbagai Program Lingkungan dan Sosial, Harita Nickel Sabet Indonesia CSR Award 2025

Sabtu, 3 Mei 2025 - 07:35 WIB

Malut United Robohkan Benteng Raksasa Bandung di Panggung Hijau

Jumat, 2 Mei 2025 - 20:32 WIB

Kelangkaan BBM Subsidi jenis Minyak Tana di Ternate, Polres dalami jejak Penyalahgunaan 

Jumat, 2 Mei 2025 - 10:01 WIB

100 Hari Kerja, Bupati Halsel Bassam Kasuba Lakukan Perombakan Kabinet

Jumat, 2 Mei 2025 - 09:45 WIB

Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba Dianugerahi Gelar Kepala Daerah Muda Inspiratif oleh PKS

Jumat, 2 Mei 2025 - 09:37 WIB

Peringati Hardiknas 2025, Bupati dan Wakil Bupati Halut Sampaikan Pesan Inspiratif tentang Pentingnya Pendidikan

Kamis, 1 Mei 2025 - 22:34 WIB

Hasil Terbaru Mata Air Desa Kawasi Masi Terjaga Dengan Baik

Kamis, 1 Mei 2025 - 20:36 WIB

Hasby Yusuf: Negara Harus berkomitmen dalam Menjamin Perlindungan dan Keadilan Sosial bagi Pekerja

Berita Terbaru