Bupati Raja Ampat Orideko Pimpin Apel Perdana, Ingatkan ASN Agar Lebih Disiplin

Rabu, 9 April 2025 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Raja Ampat Orideko Iriano Burdam memimpin apel perdana setelah libur lebaran, Selasa (8/4/2025). Apel digelar di teras kantor bupati karena cuaca hujan. Detik Indonesia/RRI/Padli Ramdan

Bupati Raja Ampat Orideko Iriano Burdam memimpin apel perdana setelah libur lebaran, Selasa (8/4/2025). Apel digelar di teras kantor bupati karena cuaca hujan. Detik Indonesia/RRI/Padli Ramdan

DETIKINDONESIA.CO.ID, WAISAI – Bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam, memimpin apel pertama pasca-libur lebaran pada Selasa (8/4/2025). Apel yang diikuti oleh ratusan aparatur sipil negara (ASN) tersebut digelar di teras kantor bupati setempat karena cuaca hujan.

Wakil Bupati Raja Ampat, Mansyur Syahdan, Sekretaris Daerah Raja Ampat, Yusuf Salim, serta sejumlah asisten dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) turut hadir dalam acara tersebut. Dalam apel, bupati memberikan pengarahan selama hampir satu jam kepada para ASN.

Orideko mengingatkan para ASN untuk lebih disiplin dalam menjalankan tugas. ASN yang tidak disiplin dan malas datang ke kantor akan dikenakan sanksi tegas, bahkan hingga pemecatan. “Menjadi ASN bukan berarti tidak bisa dipecat. Selama ini belum ada tindakan tegas terhadap ASN yang malas karena faktor pembiaran dan rasa kekeluargaan,” ujarnya.

Bupati juga menginstruksikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk mensosialisasikan peraturan terkait ASN, agar semua pegawai mengetahui aturan yang berlaku. Orideko tidak ingin ada ASN yang hanya hadir untuk absen online, tetapi tidak benar-benar masuk kantor.

Ia menjelaskan bahwa di daerah lain sudah ada bupati yang memecat beberapa ASN. Ia ingin mencegah hal serupa terjadi di Raja Ampat. Para pegawai harus melaksanakan tugas mereka dengan baik dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Orideko juga menginstruksikan pimpinan OPD untuk memeriksa kehadiran staf mereka. Pegawai yang tidak masuk selama seminggu akan langsung diberikan surat teguran pertama (SP 1). “Jika tidak masuk lagi, berikan teguran kedua hingga ketiga. Setelah itu, bisa diproses untuk pemecatan dan diberhentikan sebagai ASN,” tegasnya.

Baca Juga :  Hj. Nurhaidah Sarujin, Tampil di DPD RI Dapil NTB: Untuk Meningkatkan UMKM

Bupati menegaskan bahwa sudah menjadi tanggung jawab kepala dinas untuk mendisiplinkan pegawai yang jarang masuk kantor. Selain itu, pihaknya akan mengecek daftar hadir manual dan online untuk memastikan kehadiran pegawai di OPD.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : BIM
Sumber : RRI

Berita Terkait

Diduga Ada Konspirasi Jahat Antara Oknum KPU dan Bawaslu Halsel untuk Memenangkan Celag PKB
Menkopulhukam Pastikan Hasil Rekapitulasi Suara Nasional Selesai Tepat Waktu
Diskusi Publik FKM, Din: Mengatasi Kejahatan Pemilu harus Jalur Parlemen dan Non Parlemen
PKB Dan PKS Adu Kekuatan Di Pilkada Halmahera Selatan Tahun 2024
Update Real Count KPU 16.00: Prabowo 58,84%, Anies 24,46%, Ganjar 16,70%
Polres Langkat Lakukan Pengamanan Ketat di Rekapitulasi KPU Pemilu 2024
Update Real Count KPU 15.00 WIB: Prabowo 58,84%, Anies 24,44%, Ganjar 16,72%
Update Real Count KPU 13.00 WIB: Anies 24,37%, Prabowo 58,83%, Ganjar 16,8%

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:04 WIB

Pro-Kontra Usulan Penggantian Wapres, Dr. Dian Assafri Tegaskan Pentingnya Patuh pada UUD 1945

Kamis, 1 Mei 2025 - 08:57 WIB

Melalui Fraksi PAN di DPR, INKOPTAN Dorong Terbitnya Inpres Konsolidasi Tanah Pertanian

Kamis, 1 Mei 2025 - 01:08 WIB

Sekjen Herman Khaeron Tegaskan Kader Demokrat Wajib Hadir Membawa Solusi bagi Rakyat

Rabu, 30 April 2025 - 23:41 WIB

Perisai Syarikat Islam Dukung AM Sangaji sebagai Pahlawan Nasional

Rabu, 30 April 2025 - 20:54 WIB

KiniBisa.com Hadir Sebagai Solusi Praktis untuk Pelatihan dan Pengembangan Karier di Era Digital

Rabu, 30 April 2025 - 16:14 WIB

Korban Dijadikan Tersangka, Kuasa Hukum Pertanyakan Objektivitas Penegakan Hukum

Rabu, 30 April 2025 - 15:11 WIB

Legislator Golkar Ahmad Irawan Pertanyakan Aspek Khusus dalam Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa

Selasa, 29 April 2025 - 17:09 WIB

Bayu Sasongko Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Hukum

Berita Terbaru