DPR Rapat Bersama Mendagri Bahas Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Komisi II DPR RI menggelar rapat dengan para penyelenggara pemilu mulai dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, KPU, Bawaslu, hingga DKPP, untuk membahas opsi-opsi jadwal pelantikan kepala daerah hasil dari Pilkada Serentak 2024.

Adapun agenda pelantikan kepala daerah terpilih berpotensi dilaksanakan tidak sesuai jadwal berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 karena proses Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah di Mahkamah Konstitus (MK)

“Kita ingin mendengarkan pandangan pemerintah, pandangan KPU RI, pandangan Bawaslu RI, terkait diskursus publik yang cukup banyak masuk, bukan hanya di ruang media, tetapi juga bagian dari penyerapan aspirasi yang berkembang di Komisi II DPR RI,” kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Dia mencatat ada tiga klaster terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah di MK. Yang pertama yakni ada 23 perkara PHP gubernur dan wakil gubernur yang tersebar dari 16 provinsi.

Kemudian klaster kedua ada 238 perkara PHP bupati dan wakil bupati, dan klaster ketiga ada 49 PHP wali kota dan wakil wali kota. Klaster kedua dan ketiga itu tersebar di 233 kabupaten dan kota di Indonesia.

“Karena itu kita menghargai beberapa daerah yang saat ini mengajukan permohonan ke MK yang sedang berjalan,” kata dia.

Saat ini, menurut dia, para kepala daerah terpilih yang tidak digugat ke MK mendorong agar pelantikan dilaksanakan sesuai jadwal Perpres 80/2024 pada tanggal 7 Februari 2025 untuk gubernur-wakil gubernur, serta tanggal 10 Februari 2025 untuk bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota.

Baca Juga :  DPR Melawan Putusan MK Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Di sisi lain, menurut dia, MK pun mengamanatkan agar pelantikan kepala daerah dilaksanakan secara serentak, kecuali bagi daerah yang melaksanakan pemilu ulang, penghitungan suara ulang, maupun daerah yang mengalami force majeur.

Namun ada pula ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur tahapan penetapan, pengusulan pelantikan ke pemerintah pusat, hingga terkait pelantikan melalui paripurna di DPRD.

“Saya menghargai forum hari ini, mari kita bicarakan dengan baik, agar bangsa ini mendapat solusi terbaik. Pilkadanya selesai, tapi kepala daerah definitif bisa segera dilantik,” kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : LUKAS
Sumber : ANTARA

Berita Terkait

Miftahul Munir Lulus Dengan Predikat Cumlaude di Universitas Borobudur Jakarta
Sekjen Demokrat Kunjungi Daerah, Ajak Kader Aktifkan Mesin Partai Sejak Dini
Ketum DPP GAN: Hardiknas Jadi Momen Strategis Tanamkan Semangat Nasionalisme dan Cinta Tanah Air
Suyatin Akhirnya Bergelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Borobudur Jakarta
Pro-Kontra Usulan Penggantian Wapres, Dr. Dian Assafri Tegaskan Pentingnya Patuh pada UUD 1945
Melalui Fraksi PAN di DPR, INKOPTAN Dorong Terbitnya Inpres Konsolidasi Tanah Pertanian
Sekjen Herman Khaeron Tegaskan Kader Demokrat Wajib Hadir Membawa Solusi bagi Rakyat
Perisai Syarikat Islam Dukung AM Sangaji sebagai Pahlawan Nasional

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 11:04 WIB

Menteri UMKM Maman Siap Hadir di Sidang Kasus Mama Khas Banjar sebagai Amicus Curiae

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:36 WIB

Menteri Maman Tegaskan Peran Strategis Usaha Jasa Boga dalam Pengembangan UMKM

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:09 WIB

Menteri Maman Ungkap Capaian dan Tantangan Penghapusan Piutang Macet UMKM

Rabu, 30 April 2025 - 15:04 WIB

Direktur Utama PLN Ungkap Peran Perempuan di PLN Dukung Pengurangan Utang dan Keberlanjutan Perusahaan

Rabu, 30 April 2025 - 14:54 WIB

Kadin Jelaskan Meningkatnya Investasi di Indonesia Karena Kehadiran Presiden Prabowo

Rabu, 30 April 2025 - 10:31 WIB

Menteri UMKM Apresiasi Terobosan Produk UKM dari APKASINDO

Rabu, 30 April 2025 - 09:07 WIB

Kementerian UMKM Soroti Peran Transformasi Digital dalam Memajukan UMKM

Selasa, 29 April 2025 - 15:36 WIB

Rektor UMJ: Kaderisasi Ulama Penting untuk Masa Depan Bangsa

Berita Terbaru