Dr. Togar Situmorang sebagai Kuasa Hukum Tergugat PT Keranjang Merasakan Hal ini

Sabtu, 28 Mei 2022 - 23:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat sekaligus Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang atas Amar dalam Kasasi tersebut telah menerima dimana utama dalam Amar tersebut Memperbaiki Amar putusan Pengadilan Hubungan Industri pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 8/Pdt. Sus-PHI/ 2021/Pn Denpasar, Tanggal 21 Juli 2021 dan selain itu dana untuk membayar Penggugat dari Tergugat (PT. Kranjang) dirubah jauh berkurang dari awal yang diputuskan sebelumnya .

Dr. Togar Situmorang sebagai Kuasa Hukum Tergugat PT. Keranjang merasa puas dalam upaya Kasasi tersebut dan berharap Penggugat wajib mentaati hasil Relaas Kasasi yang Penggugat lakukan dan dimana disebutkan ada juga amar tentang Surat Perjanjian Paruh Waktu bertentangan dengan Hukum sehingga jelas prilaku pihak dalam permasalahan hukum ini.

Baca Juga :  Gercep! Kurang dari Enam Jam, Sat Reskrim Polres Langkat Ciduk Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Atas Ranjang

Judex debet judicare secundum allegate et probota, “seorang hakim harus memberikan penilaian berdasarkan fakta dan pernyataan,” ungkap Dr. Togar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Permasalahan Hukum ini terkait amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Denpasar telah dapat dijalan dan diselesaikan dengan baik, sehingga perusahaan agak sedikit lega dan semoga perusahaan dalam menjalankan permasalahan hukum dapat bertindak bijak dan Law Firm Dr. Togar Situmorang siap membantu sebagai Legal Corporate perusahaan dalam menjalankan aktifitas bisnis mereka,” tutup Togar yang memiliki kantor di Bali Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, dan Jakarta Jl. Pejaten Raya No. 78, Pejaten Barat, Ps Minggu serta Bandung Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.

Baca Juga :  Residivis Bersenjata Satroni Rumah Warga, Gasak Uang dan Perhiasan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Dance Henukh
Editor : Michael
Sumber :

Berita Terkait

Pada Sidang Mediasi, Nasabah WAL Minta Instrumen Pengembalian Dana
Keluarga Brigadir J Gugat Perdata Ferdy Sambo Hingga Presidan Rp7,5 M
Diduga Jadi Kurir Narkoba, Oknum Sipir Rutan Weda Di Tangkap
Kabur ke Rumah Paman, Tersangka Pencabulan Bocah 7 Tahun di Langkat Diciduk Polisi
Diduga Jadi Korban Salah Tangkap, Udin H. Hasan Dipukuli Polisi dan Dituduh Sebagai Pengedar Narkoba
Tim Jatanras Polda Sumut Ringkus Komplotan Pencuri Modus Ganjal ATM
Ringkus Tiga Pelaku, Sat Narkoba Polres Langkat Sita Puluhan Kilogram Ganja Kering
Dor! Polsek Medan Baru Ringkus Perampok yang Coba Kabur

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:34 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Rapat Evaluasi dan Pendampingan Penyusunan Profil Kelurahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:29 WIB

4 Bulan Gaji ASN Lingkup Pemda Halsel Belum Terbayar

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:24 WIB

Buka TKD Pertama Karang Taruna Kaimana, Bupati Freddy Thie: Habis Pemilihan Langsung Gas

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:19 WIB

Peringatan Hari Kartini, Pemkot Tidore Kepulauan Dukung Peran Perempuan dalam Pembangunan

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:11 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Pantau Harga Komoditas Pangan di Pasar Gosalaha

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:03 WIB

Pesan Bupati Freddy Thie Dalam Upacara Peringatan Hari Kembalinya Irian Barat Ke Pangkuan NKRI

Rabu, 1 Mei 2024 - 20:36 WIB

Ketua PW IWO Sumut Angkat Bicara Soal Sikap Arogansi Kepsek SMPN 1 Beringin

Rabu, 1 Mei 2024 - 20:35 WIB

Anggaran Perjalanan Dinas Pemkab Langkat Tembus 104 M, Mengusik Rasa Keadilan Masyarakat

Berita Terbaru

Daerah

4 Bulan Gaji ASN Lingkup Pemda Halsel Belum Terbayar

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:29 WIB