Ekonomi & BisnisKonstruksiPersidangan NiagaPerusahaan

Gelar PKPU, Mayoritas Kreditur Setuju atas Proposal Perdamaian Totalindo

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melalui Tim pengurus PKPU menggelar Persidagan Niaga PT Totalindo Eka Persada, Tbk (Totalindo) dengan para kreditur sebagai tindak lanjut dari putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Ruang Sidang Wirjono Projodikoro 3, PN Jakarta Pusat, Kelas IA Khusus, Rabu (9/8/2023) Pagi.

Persidangan tersebut terkait proses voting atau pemungutan suara atas proposal perdamaian yang diajukan oleh Totalindo kepada para kreditur.

Adapun mekanisme voting tersebut dilakukan dengan pengurus PKPU memanggil para kreditur yang sudah hadir dalam ruang sidang secara bergantian guna memberikan suara setuju atau tidak atas proposal perdamaian yang diberikan oleh Totalindo.

Baca Juga :  Menangkan Gugatan Tambang Nikel di Konawe Utara, Denny: Wilayah KMS Dirampas Oknum "BUMN"

Proses voting berjalan dengan lancar dan tertib. Seluruh kreditur yang hadir telah memberikan suaranya masing masing, dimulai dari kreditur separatis yang kemudian disusul dengan kreditur konkuren. Dari hasil perhitungan voting oleh tim pengurus, diperoleh hasil 100 persen kreditur separatis menyetujui dan 95,3 persen kreditur konkruen setuju atas Proposal Perdamaian Perseroan.

Berdasarkan hasil tersebut, tim pengurus PKPU menyatakan akan memberikan rekomendasi kepada hakim pengawas agar proposal perdamaian yang telah diajukan Debitur (Totalindo) dapat diterima.

Rencana selanjutnya akan dilaksanakan Rapat Permusyaratan Majelis Hakim untuk melegitimasi atau mengesahkan hasil voting yang akan digelar pada Selasa Tanggal 15 Agustus 2023 di lokasi dan waktunyang sama.

Penulis : Michael
Editor : Michael
Sumber : Special Report
Tetap terhubung dengan kami:
Rekomendasi untuk Anda
Komentar:

Komentar menjadi tanggung jawab Anda sesuai UU ITE

Michael Yusuf

I Can See U But U Can't See Me

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Rekomendasi untuk Anda