Gubernur Kalimantan Timur Resmi Canangkan Tahap Kedua Relaksasi Pajak Kendaraan

Sabtu, 19 April 2025 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Kaltim Rudy Mas'ud saat memberikan penjelasan pada rapat bersama Organsisi Perangkat Daerah Pemprov Kaltim. (Detik Indonesia/Antara Kaltim/HO-Adpim Pemprov Kaltim)

Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Kaltim Rudy Mas'ud saat memberikan penjelasan pada rapat bersama Organsisi Perangkat Daerah Pemprov Kaltim. (Detik Indonesia/Antara Kaltim/HO-Adpim Pemprov Kaltim)

DETIKINDONESIA.CO.ID, SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, resmi meluncurkan tahap kedua program relaksasi pajak kendaraan bermotor. Program ini menyusul keberhasilan inisiatif serupa yang sebelumnya diluncurkan dalam rangka THR Spesial Lebaran.

“Terima kasih kepada seluruh warga Kaltim atas dukungannya, karena program THR Lebaran dinilai sangat sukses. Semoga program ini terus berjalan dengan baik,” ujar Gubernur Rudy saat konferensi pers di Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (tanggal sesuai aslinya).

Pada tahap kedua ini, relaksasi pajak diberikan dalam dua skema. Pertama, penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta diskon 50 persen PKB untuk kendaraan mutasi masuk ke Kalimantan Timur. Kedua, penghapusan denda dan tunggakan pajak bagi kendaraan milik instansi atau badan yang telah dibalik nama menjadi kendaraan pribadi. Pemilik hanya perlu membayar pajak tahun berjalan.

Program ini berlaku mulai 21 April hingga 30 Juni 2025.

Gubernur Rudy menekankan bahwa program ini juga ditujukan untuk kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di wilayah Kaltim. Ia ingin agar kendaraan tersebut turut menyumbang pajak di daerah di mana mereka beroperasi, bukan hanya menggunakan fasilitas umum Kaltim tanpa kontribusi fiskal.

“Kendaraan luar Kaltim yang beroperasi di wilayah kita turut menyebabkan kerusakan jalan dan pencemaran udara. Sudah seharusnya mereka membayar pajak di sini, bukan di daerah asalnya,” tegasnya.

Pemerintah Provinsi Kaltim juga akan memberikan keringanan 50 persen bagi pemilik kendaraan yang melakukan balik nama, serta membebaskan tunggakan pajak untuk kendaraan badan yang telah menjadi kendaraan pribadi.

Baca Juga :  Kepala Rutan Salemba dan Kepala Kesatuan Pengaman Patut Diapresiasi

Selain memberikan apresiasi atas kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, Gubernur Rudy Mas’ud yang juga dikenal dengan sebutan Gubernur Harum, menyiapkan berbagai hadiah sebagai bentuk penghargaan. Hadiah tersebut meliputi ibadah umrah, motor listrik, serta uang tunai dengan total mencapai Rp5 miliar.

Gubernur Harum juga menyatakan bahwa penerimaan pajak dari program relaksasi ini akan dikembalikan ke masyarakat melalui berbagai proyek pembangunan.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati, melaporkan peningkatan signifikan dalam penerimaan pajak sejak peluncuran relaksasi tahap pertama. Ia menyebutkan bahwa pendapatan pajak pada hari pelaporan mencapai Rp8,5 miliar, dengan Rp3 miliar di antaranya langsung didistribusikan ke kabupaten dan kota.

“Sebelum ada program THR ini, rata-rata pemasukan harian hanya sekitar Rp2 hingga Rp3 miliar. Sejak program berjalan, total penerimaan telah menembus angka Rp82 miliar,” jelas Ismiati.

Baca Juga :  Rapat Anev Mingguan di Polresta Balikpapan Bahas Operasi Premanisme

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : BIM
Sumber : ANTARA

Berita Terkait

38 Tower Dibobol, Pencuri Spesialis Menara Telekomunikasi Diringkus Polres PPU
Kapolresta Balikpapan Beri Penyuluhan Kamtibmas di Sekolah, Bangun Kesadaran Pelajar Sejak Dini
Mediasi sukses, PT. Dermaga Perkasapratama (Bayan Group) Serahkan 30 Unit Mesin Kapal untuk Nelayan PNTB dan Ganeba
Gubernur Kaltim Siapkan Rp28 Miliar untuk Pembangunan Jalan Perbatasan
Kerusakan Lingkungan Tambang Batubara dan Diduga Tidak Bertanggung Jawab PT. Batuah Energi Prima Kepada Masyarakat di Kaltim
Kapolres Kukar Lepas Pasukan Brimob BKO Polres Kukar Usai Pengamanan Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara PSU Pilkada
Gubernur Kaltim Usulkan Pemindahan dan Kenaikan Status Kantor Imigrasi Samarinda
Satlantas Polresta Balikpapan Gelar Rikranmor Berkala untuk Ciptakan Budaya Tertib Berlalu Lintas

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 15:35 WIB

Jelang May Day 2025, SPTJ Ambil Bagian dalam Soft Launching Aliansi Serikat Pekerja BUMD Jakarta Raya

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:57 WIB

Justin DPRD DKI: Mutu Pendidikan Saat Ini Belum Mendukung Jakarta Menjadi Kota Global

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:52 WIB

Legislator PSI Ikut Naik Transportasi Umum, Soroti Beberapa Masalah

Selasa, 29 April 2025 - 10:34 WIB

Pramono Wacanakan KJMU hingga S3, PSI Jakarta Sarankan Fokus Perluas Beasiswa S1 Strategis

Selasa, 29 April 2025 - 10:31 WIB

Legislator PSI Desak Pemprov DKI Tindak Tegas Pencurian Pelat Besi di JPO dan Kolong Tol

Jumat, 25 April 2025 - 16:52 WIB

PSI Jakarta Serukan Formula E Tak Pakai APBD dan Harus Beri Manfaat bagi Masyarakat Ibu Kota

Kamis, 24 April 2025 - 11:08 WIB

Kisruh Parkir Elektronik DKI, Francine PSI Soroti Kerusakan Mesin dan Praktik Pungli di Jalan Sabang

Rabu, 23 April 2025 - 19:43 WIB

August Hamonangan Menolak Kebijakan Parkir di Kantor Kecamatan, Wali Kota Juga Kena Tarif

Berita Terbaru