Gugat Cerai Teuku Ryan, Ini 3 Poin Tuntutan Ria Ricis

Kamis, 1 Februari 2024 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

YouTuber Ria Ricis dan Suaminya, Teuku Ryan (detikindonesia.co.id)

YouTuber Ria Ricis dan Suaminya, Teuku Ryan (detikindonesia.co.id)

DETIKINDONESIA.CO.ID JAKARTA – YouTuber Ria Ricis sudah resmi melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya, Teuku Ryan. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Januari 2024, secara ecourt. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.JS. Baca juga: Ria Ricis Akan Perjuangkan Hak Asuh Anak Rumah tangga yang dibangun sejak 12 November 2021 kini berada di ujung tanduk. Berikut empat fakta terkait gugatan cerai Ria Ricis terhadap Teuku Ryan. Benar gugat cerai ke pengadilan Gugatan cerai Ria Ricis terhadap Teuku Ryan telah dikonfirmasi oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, membenarkan bahwa nama tersebut sudah mendaftar di kepaniteraan.

Baca Juga :  Florie Aurantia Hendrian, Pemenang Duta Bahasa Tingkat Nasional

Rumah tangga yang dibangun sejak 12 November 2021 kini berada di ujung tanduk. Berikut empat fakta terkait gugatan cerai Ria Ricis terhadap Teuku Ryan. Benar gugat cerai ke pengadilan Gugatan cerai Ria Ricis terhadap Teuku Ryan telah dikonfirmasi oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, membenarkan bahwa nama tersebut sudah mendaftar di kepaniteraan.

“Untuk nama tersebut sudah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan tanggal 30 Januari 2024,” kata Taslimah di kantornya, Rabu (31/1/2024). 3 poin tuntutan Dalam berkas gugatannya, Ria Ricis mencantumkan tiga poin tuntutannya. Poin pertama adalah keinginannya untuk mengakhiri rumah tangga bersama Teuku Ryan. Poin kedua berisi tentang hak asuh atas anak semata wayang mereka.

Poin terakhir adalah permintaan sejumlah uang untuk nafkah anak. Sidang perdana Sidang perdana kasus perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan akan digelar pada 19 Februari 2024. Pengadilan Agama Jakarta Selatan akan memanggil penggugat dan tergugat untuk agenda mediasi.

“Kalau hadir keduanya akan digelar sidang mediasi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan makanya keduanya dipanggil,” kata Taslimah. Perjuangkan hak asuh anak Ria Ricis akan memperjuangkan hak asuh anak dalam sidang perceraiannya dengan Teuku Ryan. Adik Oki Setiana Dewi ini ingin hak asuh anak jatuh ke tangannya.

Tak hanya itu saja, Ria Ricis juga meminta nafkah anak kepada Teuku Ryan. “Penggugat juga mendalilkan bahwa dalam kehidupan mengasuh anak itu perlu biaya hidup, maka dia juga mengajukan gugatan hak asuh anak dan hak nafkah anak tersebut,” kata Taslimah.

Baca Juga :  Selamat Datang Joko Widodo di PS!, Susul Rumah Baru Kaesang

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Yuli
Sumber : KOMPAS.com

Berita Terkait

Pemilik Baru Manchester United Siap Lakukan PHK Massal untuk Efisiensi Anggaran
Pendaftaran Miss Tourism Universe 2025 Telah Dibuka, Berhadiah Puluhan Juta Rupiah!
Model Profesional Sekaligus Putri Hijabfluencer Indonesia 2024 Bicara Pentingnya Festival Kebudayaan dan Cinta Tanah Air
Kenalin Nih, Jessica Wijaya Peraih Selempang Miss Tourism Indonesia 2024
Inspirasi dari RU II Puteri Indonesia Sulsel 2025, Mia Azhiema: Jangan Pernah Berhenti untuk Mencoba
KNPI Goes To Campus: Mempersiapkan SDM Unggul Pemuda Menuju Indonesia Emas 2045
Duta Wisata Sumatera Utara 2024 Sosialisasikan Program Hand Of Gen Z di Sekolah
Orchard Gardens K-8 Pilot School: Membangun Komunitas Melalui Pendidikan Berkualitas

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 15:11 WIB

Fakfak Siapkan Pelatihan untuk Masyarakat Lokal guna Menarik Wisatawan dan Tingkatkan Ekonomi

Kamis, 13 Februari 2025 - 14:08 WIB

Kerja Sama Pembangunan Daerah, Gubernur Maluku dan Papua Barat Daya Teken Nota Kesepakatan

Senin, 24 Juni 2024 - 09:25 WIB

Setelah Didukung Raja Atiati, Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik Konfrensi Pers Hari Ini Dengan Jargon SANTUN

Senin, 24 Juni 2024 - 06:25 WIB

Raja Ati-Ati Restu dan Dukung Samaun Dahlan-Donatus Nimbitkendik Maju Pilkada Fakfak 2024

Senin, 24 Juni 2024 - 06:08 WIB

Ada Apa Ni?, Pasar Rakyat Thumburuni Fakfak Belum Bisa Dimanfaatkan

Minggu, 23 Juni 2024 - 10:38 WIB

Forum Adat Terima Samaun Dahlan Gandeng Donatus Nimbitkendik Maju Pilkada Fakfak 2024

Sabtu, 22 Juni 2024 - 11:41 WIB

KPU Fakfak Sosialisasikan PKPU 2/2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada

Jumat, 21 Juni 2024 - 09:32 WIB

Kinerjanya Aneh-Aneh dan Asalan, Bawaslu Fakfak Dilaporkan Ke Bawaslu Pusat

Berita Terbaru

MALUKU UTARA

DPRD Ternate Soroti Jabatan Direktur PAM Ake Gaale yang Masih Plt

Kamis, 13 Feb 2025 - 15:38 WIB