Guna Menghindari Wanprestasi, FIFGROUP Berikan Tip Jitu agar Kredit Tidak Macet

Rabu, 23 Maret 2022 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Kinerja PT Federal International Finance (PT FIF) sepanjang tahun 2021 mengalami kenaikan yang positif, didukung oleh operasional bisnis perusahaan serta pengelolaan kontrak customer dalam proses penagihan. Berdasarkan laporan tahunan 2021, PT FIF membukukan peningkatan laba bersih sebesar 65,8%, yaitu senilai Rp 2,47 triliun pada tahun 2021, dibanding periode yang sama pada tahun 2020 yang hanya mencapai Rp 1,49 triliun.

Sementara itu, perbaikan kinerja ini juga tercermin dari pencapaian Non-Performing Financing (NPF) yang menjadi indikator sehatnya sebuah perusahaan pembiayaan, dimana PT FIF mencatatkan NPF sebesar 0,9% pada tahun 2021, membaik dibandingkan tahun 2020 dengan peresentase NPF sebesar 1,5%.

NPF merupakan indikator utama kinerja sebuah perusahaan pembiayaan yang merepresentasikan jumlah kontrak dengan kredit macet atau bermasalah dibandingkan total seluruh kontrak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Membaiknya kinerja PT FIF salah satunya didukung oleh proses pengelolaan kontrak dan penagihan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku, baik dari peraturan pemerintah maupun Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku di perusahaan. Di sisi lain, PT FIF juga mengedepankan proses penyelesaian secara profesional dan juga terus melakukan perbaikan proses dengan memperkuat inovasi dan digitalisasi pada sistem yang ada,” kata Collection Remedial and Recovery Management Division Head FIFGROUP, Riadi Masdaya saat menyampaikan pemaparan materinya pada Rabu (23/03/2022) dalam kegiatan Diskusi Otomotif Kekinian (DISKOTIK) bertajuk “Bincang Hangat FIFGROUP Bersama FORWOT : Bagaimana Agar Cicilan Motor Tidak Bermasalah”.

Baca Juga :  Demi Mengendalikan Inflansi, Andreas Anggota DPR RI Komisi XI Gaungkan 7 Kunci Sakti

Di tengah jumlah customer yang terus meningkat setiap tahunnya, kata Riadi, proses dan sistem pengelolaan kontrak dan penagihan menjadi salah satu faktor kesuksesan lancarnya pelunasan kredit pada perusahaan pembiayaan.

Riadi menjelaskan, dalam operasionalnya, sebagai langkah mitigasi munculnya kredit macet atau bermasalah, treatment yang dilakukan oleh PT FIF terbagi menjadi 2 proses, yaitu penagihan dan remedial. Perbedaan dari kedua proses tersebut adalah berdasarkan lamanya keterlambatan pembayaran angsuran yang dilakukan oleh customer.

Lebih lanjut dia menjelaskan, untuk proses penagihan pada kontrak yang mengalami keterlambatan pada jangka waktu 30 hari paling lama, akan dilakukan proses reminder melalui telepon. Jika proses reminder masih tidak mendapatkan respon dari customer, lanjut Riadi, PT FIF akan menugaskan karyawannya untuk melakukan kunjungan penagihan. Pada proses penagihan ini, ada 3 poin yang harus diperhatikan oleh customer, yaitu kepemilikan surat tugas, kepemilikan ID card, dan adanya surat somasi resmi dari PT FIF.

Baca Juga :  Memasukin Era Digital AI, Zyrexindo Luncurkan Produk Zyrex Maveric AI dan Gaming Series

“Pada proses penagihan, setiap kunjungan yang dilakukan oleh karyawan akan disertakan surat somasi resmi untuk customer agar melakukan pembayaran,” kata Riadi.

Apabila selama dilakukan proses penagihan ini, customer masih tidak melakukan pembayaran hingga melebihi batas waktu di atas 30 hari. Kontrak tersebut akan masuk ke proses remedial, di mana PT FIF pada proses ini juga melaksanakan kerja sama dengan agent call resmi berbadan hukum, khusus penanganan kontrak dengan keterlambatan di atas 30 hari, mitra advokat, dan mitra badan hukum jasa penagihan.

Kontrak ini pada umumnya akan menjadi cikal bakal dilakukannya proses eksekusi jaminan Fidusia. Hal yang harus dipahami oleh masyarakat, khususnya customer yang memiliki permasalahan dalam pembayaran angsuran, terdapat 3 kunci utama yang harus diperiksa oleh customer terhadap juru tagih.

Baca Juga :  Bincang Shopee 10.10 Brand Festival, Kupas Tuntas Rahasia Sehat dan Tubuh Kuat

“Saat customer menghadapi proses eksekusi jaminan fidusia oleh juru tagih, maka juru tagih wajib menunjukkan Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan Indonesia (SPPI) yang diterbitkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Selain itu, juru tagih juga harus mampu menunjukkan surat penugasan resmi dan kepemilikan ID card, serta bukti bahwa unit terdaftar di aplikasi internal PT FIF. Hal ini yang jarang diperhatikan oleh customer, sehingga sering menjadi polemik di masyarakat,” jelas Riadi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Michael
Sumber : FIFGROUP

Berita Terkait

Eksplorasi Hayati di Indonesia, PT Nose Herbalindo dan BRIN Dorong Pengembangan Industri Kosmetik
Memasukin Era Digital AI, Zyrexindo Luncurkan Produk Zyrex Maveric AI dan Gaming Series
Beras Premium Mahal dan Langka, Zulhas: Beli Punya Bulog
Program Makan Gratis Resmi Dieksekusi 2025, Utang RI Dipastikan Membengkak
Bapanas Minta Masyarakat Tidak Lakukan Panic Buying Beras Secara Berlebihan
Harga Beras Makin Mahal, Ternyata Ini Penyebabnya!
Istri Arief Rosyid Komandan TKN Prabowo-Gibran Jadi Komisaris Pertamina Patra Niaga
Erick Thohir Sebut Harga Beras Melonjak Karena Situasi Geopolitik Dunia

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 12:17 WIB

Ambil Formulir Pendaftaran di PAN, Hj Eka Dahliani Usman Siap Bertarung Pilkada Halsel

Jumat, 26 April 2024 - 12:14 WIB

Bupati Safitri Malik Soulisa Menghadiri Rakornas PB 2024 di Bandung

Jumat, 26 April 2024 - 12:12 WIB

Untuk Memberi Buru Selatan Cahaya Lampu, Bupati Hibahkan Lahan Ke PLN di Ambon

Jumat, 26 April 2024 - 12:08 WIB

Ketua DPD RI Puji Isi Pidato Prabowo di KPU: Patriotik Sejati

Kamis, 25 April 2024 - 12:10 WIB

Halal Bihalal PT PLN Indonesia Power dengan Sejumlah Awak Media

Rabu, 24 April 2024 - 17:24 WIB

Sebanyak 50 ASN Pemkot Tidore Kepulauan Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator

Rabu, 24 April 2024 - 17:15 WIB

Pemuda Pancasila Jagokan Hj Eka Dahliani Abusama untuk Pilkada Halsel

Rabu, 24 April 2024 - 17:09 WIB

30 OPD Halsel Ke Jakarta, Aktivitas Pelayanan Publik Lumpuh

Berita Terbaru

Nasional

Ketua DPD RI Puji Isi Pidato Prabowo di KPU: Patriotik Sejati

Jumat, 26 Apr 2024 - 12:08 WIB