Investigasi Skandal BPRS Seperti Siput, Akademisi Sebut Kebijakan Bupati Tak Gunakan Sistem Merit

Selasa, 5 September 2023 - 07:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, HALSEL  –  Soal skandal BPRS, Akademisi STAIA Halmahera Selatan Muhammad Kasim Faisal menyoroti tim investigasi yang yang di bentuk Bupati Usman Sidik terkait penyelesaian kasus yang merugikan daerah belasan miliar rupiah.

Akademisi muda ini menilai, penyelesaian kasus yang menyeret beberapa nama pejabat daerah tersebut terkesan lambat.

Kasus yang juga menjadi alasan di berhentikannya Saiful Turuy yang waktu itu menjabat sebagai sekretaris daerah itu, di tikung komentar tak sedap oleh Akademisi dengan besik ilmu pendidikan. Acim katakan bahwa perlu adanya keterangan resmi dari tim investigasi BPRS. Karena menurut Acim, hal demikian bersubstansi mengubah APBD 2022 yang di susun pihak sekretariat daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bupati Halmahera Selatan perlu menyelesaikan skandal bank Saruma yang didalamnya terdapat dugaan deposit 6 milyar rupiah. Selain itu, pemerintah daerah perlu memberi keterangan tentang hasil dari pembentukan tim investigasi yang terdiri dari 6 orang, guna penyusunan APBD perubahan tahun 2022. Dan didalamnya terdapat pergeseran anggaran DAK pada Dinas Pendidikan dan pos belanja gaji pada sekretariat daerah, serta pada substansinya telah mengubah batang tubuh APBD Tahun Anggaran 2022 oleh pihak sekretariat daerah saat itu” tulis Acim dalam rilisnya Senin, (4/9/2023).

Sorotan tajam juga tertuju pada lemahnya kinerja tim anggaran pemerintah daerah yang mengakibatkan mayoritas program kegiatan strategis organisasi perangkat daerah. Acim sebut beberapa Dinas tersebut yakni Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Perikanan, serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan yang menurutnya tidak dapat tertampung dalam APBD perubahan tahun 2022.

Baca Juga :  Aulia Sofyan, Harapkan Camat Dan Keuchik Pro Aktif Dalam Memberikan Motivasi Kepada Masyarakat Petani Kebun

Dalam mengecap langkah kedepan, Acim menyarankan perbaikan perencanaan dan penganggaran APBD. Selaras deng itu, Acim bilang, “tim Investigasi agar merekomendasikan kepada Bupati untuk melakukan evaluasi terhadap Ketua beserta Struktur Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD” katanya.

Hal ini menjadi alasan Acim, demi terciptanya solidaritas dan sinergitas antara tim anggaran pemerintah daerah dengan organisasi perangkat daerah. Pola demikian menurutnya sesuai dengan surat tugas Bupati kabupaten Halmahera Selatan nomor 836/2112/2022. Di mana tim investigasi tersebut berdaya guna mengkonfirmasi tentang pelanggaran kode etik oleh mantan Setda Halsel Saiful Turuy.

Akan tetapi oleh Acim, di dalam skandal BPRS terdapat beberapa sumber dan keterangan dari hasil mediasi KASN oleh pihak I yakni pemerintah daerah, dan pihak II, yaitu bapak Ir. Saiful Turuy, bahwa anggaran 6 milyar, didalamnya terdapat 1.6 M yang di alokasikan untuk pembangunan kantor bupati lantai 2 dan 900 juta untuk keskretariatan DPRD Halmahera Selatan (Halsel). Problem tersebut bagi Acim harus diperjelas oleh Pemkab Halsel.

Akademisi muda ini menduga, uang 6 M yang di depositokan ke BPRS adalah hasil pembicaraan Bupati Usamn dengan Kepala BPKAD Aswin Adam saat itu.

Baca Juga :  PT. Kerdit Plus Ternate Takut Hadir Dalam Mediasi Di Disnaker Kota Ternate

“Saya menduga, Aswin Adam saat itu mendepositokan 6 miliyar ke bank BPRS sudah melalui pembicaraan dengan Bupati. Dimana Kaban BPKAD selaku kuasa pemegang saham pengendali (PSP) bank BPRD Saruma dan memegang akun dan password keuangan dan sesuai dengan langkah strategis peminjaman uang pembangunan gedung lantai 2 kantor bupati sesuai hasil mediasi KASN” imbuh Acim.

Atas alasan dugaan kuat ini, dari sisi Akademisi Acim menilai Bupati Halsel kurang cermat dalam pengambilan kebijakan. Berdasar UU nomor 5 tahun 2014 dan PP nomor 94 tahun 2021, Acim sebut kebijakan memberhentikan Saiful Turuy harus bertumpuh pada sistem Merit.

“jika dilihat secara akademis bahwa bupati kabupaten Halmahera Selatan tidak begitu cermat dalam mengambil sebuah kebijakan administrasi birokrasi yang baik. Ada beberapa alasan yang harus dijelaskan melalui sistem prosedural administrasi birokrasi yang berlaku sesuai dengan UU no 5 tahun 2014 dan PP no 94 tahun 2021 dikarenakan pengangkatan Setda kabupaten Halmahera Selatan sesuai dengan sistem Merit serta tentang kedisiplinan PNS terhadap pemberhentian Ir Saiful Turuy” jelasnya.

Tak tanggung, Acim dalam rilisnya Bupati Halmahera Selatan perlunya menyelesaikan skandal bank Saruma yang didalamnya terdapat dugaan deposit 6 milyar rupiah. Selain itu, pemerintah daerah perlunya memberi keterangan tentang hasil dari pembentukan tim investigasi yang terdiri dari 6 orang guna penyusunan APBD perubahan tahun 2022 dan didalamnya terdapat Bahwa pergeseran anggaran DAK pada Dinas Pendidikan dan pos belanjagaji, pada Sekretariat Daerah pada substansinya telah mengubah batang tubuh APBD Tahun Anggaran 2022.menginformasikan bahwa pemberhentian mantan Setda dari staf Ahli yang baru di lantik tanpa rekomendasi dari pihak KASN.

Baca Juga :  Dalam Rangka Konsolidasi Organisasi, Neil Sadek: Depidar SOKSI Banten Solid

“Dari beberapa sumber yang dipelajari, Bupati memberhentikan Saiful Turuy dari staf Ahli Bupati yang usianya hanya 2 minggu sejak pelantikan tanggal 21 Agustus 2023 dan di berhentikan pada tanggal 1 september tanpa alasan” ujar Acim.

Lalu, Acim juga mempertanyakan aturan dan pelangaran apa yang menjadi dasar di berhentikannya Saiful Turuy.

“Pelanggaran apa yang di lakukan? Lau Bupati langsung memberhentikan. Harusnya, Bupati saat mau memberhentikan Saiful Turuy dari dari Staf Ahli, etika dan prosedur harus meminta rekomemdasi KASN tapi tanpa rekomendasi KASN” ujarnya.

Pencopatan tersebut hemat Acim, masih diduga beralasan soal skandal BPRS. Untuk itu Acim meminta pentingnya peran pihak hukum dalam melihat skandal BPRS.

“Langkah pelaksana dan penegakan hukum harus lebih serius dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Selain itu, kita lihat surat mediasi KASN mengenai persoalan mediasi non litigasi tersebut dan hasil mediasi tersebut. Dapat dikatakan bahwa pemberhentian Saiful Turuy tidak sesuai dengan dugaan yang berlaku” Tandasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Amin
Editor : Yuli
Sumber :

Berita Terkait

Rizk Yunanda Sitepu kembali Daptar Penjaringan Bacalon Bupati Langkat di 5 Parpol Ini
Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Rapat Evaluasi dan Pendampingan Penyusunan Profil Kelurahan
4 Bulan Gaji ASN Lingkup Pemda Halsel Belum Terbayar
Buka TKD Pertama Karang Taruna Kaimana, Bupati Freddy Thie: Habis Pemilihan Langsung Gas
Peringatan Hari Kartini, Pemkot Tidore Kepulauan Dukung Peran Perempuan dalam Pembangunan
Pemkot Tidore Kepulauan Pantau Harga Komoditas Pangan di Pasar Gosalaha
Bupati Freddy Thie: Tantangan Transformasi Pendidikan Tidaklah Mudah
Pesan Bupati Freddy Thie Dalam Upacara Peringatan Hari Kembalinya Irian Barat Ke Pangkuan NKRI

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:45 WIB

Rizk Yunanda Sitepu kembali Daptar Penjaringan Bacalon Bupati Langkat di 5 Parpol Ini

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:34 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Rapat Evaluasi dan Pendampingan Penyusunan Profil Kelurahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:29 WIB

4 Bulan Gaji ASN Lingkup Pemda Halsel Belum Terbayar

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:24 WIB

Buka TKD Pertama Karang Taruna Kaimana, Bupati Freddy Thie: Habis Pemilihan Langsung Gas

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:19 WIB

Peringatan Hari Kartini, Pemkot Tidore Kepulauan Dukung Peran Perempuan dalam Pembangunan

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:06 WIB

Bupati Freddy Thie: Tantangan Transformasi Pendidikan Tidaklah Mudah

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:03 WIB

Pesan Bupati Freddy Thie Dalam Upacara Peringatan Hari Kembalinya Irian Barat Ke Pangkuan NKRI

Rabu, 1 Mei 2024 - 20:36 WIB

Ketua PW IWO Sumut Angkat Bicara Soal Sikap Arogansi Kepsek SMPN 1 Beringin

Berita Terbaru

Daerah

4 Bulan Gaji ASN Lingkup Pemda Halsel Belum Terbayar

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:29 WIB