Kali Kedua Tempat Hiburan Malam di Langkat kembali Disegel Tim Terpadu yang Kali ini datang dari Pemprovsu

Kamis, 14 Desember 2023 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Tempat hiburan malam One King Golden (OKG) berlokasi jalan Karyajadi tepatnya di Desa Seibamban Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, untuk kali kedua disegel oleh pemerintah provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), pada Rabu 13 Desember 2023.

Hal itu dibenarkan Kasatpol PP Dameka P. Singarimbun S.STP, yang turut hadir dilokasi penyegelan tersebut, kepada Detik Indonesia, Kamis (14/12/2023) siang.

“Disegel kembali oleh tim terpadu provinsi Sumatera Utara, karena izin operasionalnya belum terbit. Tim Provinsi melarang beroperasi sebelum ijinnya terbit,” tulis Kaspol PP dalam pesan WahtsApp-nya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, tempat hiburan malam tersebut  sudah pernah disegel tim gabungan Pemkab  Langkat, Polres Langkat dan dibantu Brimob
pada Jum’at malam (4/8/2023) lalu, karena tidak memiliki izin sesuai peruntukkannya dan melanggar peraturan daerah (PERDA) Nomor 8 Tahun 2019.

Baca Juga :  PKB Dan PKS Adu Kekuatan Di Pilkada Halmahera Selatan Tahun 2024
Keterangan foto: Tim gabungan Pemkab  Langkat, Polres Langkat saat lakukan penyegelan, Jum’at malam (4/8/2023) lalu.

Dari informasi yang dihimpun Detik Indonesia, setelah dilakukan penyegelan oleh Pemkab Langkat, One King Golden tetap melakukan operasional sehingga pemerintah Pemprovsu turun tangan untuk menyegel kembali tempat hiburan malam tersebut.

Disaat Pemprovsu lakukan penyegelan, salah seorang mengaku pengelolah menanyakan, kenapa tempat hiburan ini harus ditutup, sementara kami sudah mengurus izin tempat hiburan ini ke provinsi.

“Kami sebagai masyarakat tidak terlalu mengetahui izin apa saja yang harus diurus,  sehingga tempat hiburan malam ini dapat beroperasi,” ujarnya.

Ditempat yang sama kepada bidang (Kabid) Pengawasan Dinas Perizinan provinsi Sumatera Utara, Fachruddin Harahap, S.Sos selaku ketua tim memyampaikan, jika ingin membuka usaha tempat hiburan malam  harus memiliki izin yang lengkap baru bisa beroperasi.

Baca Juga :  Capt Ali Ibrahim Sangat Kuat di PAN, Ini 4 Tiga Diantaranya

“Harus memiliki izin lengkap tempat hiburan malam. Penyegelan hari ini karena sampai saat ini One King Golden belum memiliki izin. Sehingga kami tim Terpadu Provinsi Sumatera Utara bersama Pemkab Langkat serta Polres Langkat lakukan penyegelan sementara sampai pihak pengembang memiliki izin yang lengkap,” terang Fachruddin Harahap.

Pada kesempatan itu, pihak pengelola tempat hiburan malam tersebut pun mengakui kekurangan prosedur izin yang mereka miliki, sehingga mereka bersedia tempat hiburan malam disegel serta pemasang spanduk segel sesuai peraturan pemerintah (PP) No. 5 tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis resiko.

Turut hadir dalam penyegelan tempat hiburan malam One King Golden (OKG) kali kedua ini,  Danramil 11/Tj. Pura Kapten Arm. Defrinal, Kasat Pol PP Dameka P. Singarimbun, S.STP.

Baca Juga :  PT. Kerdit Plus Ternate Takut Hadir Dalam Mediasi Di Disnaker Kota Ternate

Kapolsek Padang Tualang AKP Masagus Z. Dwi Putra, STK, SIK, MH, Kabid Gakda Satpol PP provinsi Sumatera Utara JE. Bangun, Plt. Camat Batang Serangan Ari Ramadhani ,Staf Dinas Perizinan Provsu, dan personil Polres Langkat yang terlibat sprint serta personil Koramil 11/Tj. Pura.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Teguh
Editor : Teguh
Sumber :

Berita Terkait

Pengembalian Berkas Bakal Calon Bupati Eka Dahliani ke PKB Dikawal Oleh Pemuda Pancasila
Walikota Tidore Kepulauan Beri Apresiasi Kinerja Aparatur Pemerintahan atas Capaian SPM
Dalam Waktu Dekat PP Maluku Utara Tunjuk Plt Ketua PP Halmahera Selatan
Ambil Formulir Pendaftaran di PAN, Hj Eka Dahliani Usman Siap Bertarung Pilkada Halsel
Bupati Safitri Malik Soulisa Menghadiri Rakornas PB 2024 di Bandung
Untuk Memberi Buru Selatan Cahaya Lampu, Bupati Hibahkan Lahan Ke PLN di Ambon
Halal Bihalal PT PLN Indonesia Power dengan Sejumlah Awak Media
Jaga Stamina dan Kebugaran, Wakapolres Langkat Ajak Personel Lari Pagi

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 12:21 WIB

Pengembalian Berkas Bakal Calon Bupati Eka Dahliani ke PKB Dikawal Oleh Pemuda Pancasila

Jumat, 26 April 2024 - 14:06 WIB

Walikota Tidore Kepulauan Beri Apresiasi Kinerja Aparatur Pemerintahan atas Capaian SPM

Jumat, 26 April 2024 - 12:17 WIB

Ambil Formulir Pendaftaran di PAN, Hj Eka Dahliani Usman Siap Bertarung Pilkada Halsel

Jumat, 26 April 2024 - 12:14 WIB

Bupati Safitri Malik Soulisa Menghadiri Rakornas PB 2024 di Bandung

Jumat, 26 April 2024 - 12:12 WIB

Untuk Memberi Buru Selatan Cahaya Lampu, Bupati Hibahkan Lahan Ke PLN di Ambon

Kamis, 25 April 2024 - 12:10 WIB

Halal Bihalal PT PLN Indonesia Power dengan Sejumlah Awak Media

Kamis, 25 April 2024 - 12:10 WIB

Jaga Stamina dan Kebugaran, Wakapolres Langkat Ajak Personel Lari Pagi

Rabu, 24 April 2024 - 17:24 WIB

Sebanyak 50 ASN Pemkot Tidore Kepulauan Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator

Berita Terbaru

Berita

LBH DPP Bapera Buka Posko Bantuan Hukum Gratis di Bogor

Minggu, 28 Apr 2024 - 17:38 WIB

Ekonomi & Bisnis

Sejarah Thunderbird School of Global Management

Sabtu, 27 Apr 2024 - 10:12 WIB