Kementerian UMKM berkomitmen untuk hadir dalam setiap pemasalahan yang dihadapi pengusaha UMKM, di antaranya melakukan pembinaan, pendampingan, hingga bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga lain.
Hal ini bertujuan agar UMKM menjadi mapan, tangguh, dan memenuhi berbagai ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
“Perlindungan hukum juga sudah menjadi kewajiban yang harus dilakukan oleh Pemerintah, baik pusat maupun daerah, dengan landasan PP Nomor 7 Tahun 2021,” katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Reghi dari aspek perlindungan untuk masyarakat dapat diterapkan sanksi kepada pengusaha yang belum sesuai ketentuan, berupa sanksi administratif sebagaimana diatur di dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU Nomor 6 Tahun 2023.
“Sanksinya berupa denda, penghentian sementara dari kegiatan, produksi dan atau peredaran, penarikan pangan dari peredaran, ganti rugi, dan atau pencabutan perizinan berusaha,” ujar Reghi.
Jakarta, 6 Mei 2025
Humas Kementerian UMKM
Medsos resmi: @kementerianumkm
Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2