Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi Akan Gelar Demonstrasi Usut Korupsi APD Dinkes Sumut

Sabtu, 16 Maret 2024 - 22:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi dalam keterangan press rilisnya akan menggelar aksi mendesak KPK untuk melakukan supervisi dalam penanganan perkara pengadaan alat pelindung diri (APD) dinas kesehatan sumatera Utara tahun anggaran 2020 pada kejaksaan tinggi Sumatera Utara.

Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi juga mendesak KPK untuk membantu melakukan penelusuran aliran dana hasil dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Dinas Kesehatan Sumatera Utara tahun anggaran 2020 kepada seluruh pihak-pihak yang menikmati.

Mereka juga berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tahun 2020, Amir Yanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Oleh karenanya maka kami mendukung agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera memanggil dan memeriksa saudara Amir Yanto”, dikutip detikindonesia dari keterangan press rilis, Sabtu (16/3/2023).

Baca Juga :  Anggaran Belanja Perjalanan Dinas di Langkat Capai 74.39, Kejatisu : Jika Ada Datanya Informasikan Kepada Kami

Koalisi Mahasiswa Antik Korupsi menduga Amir Yanto yang kala itu menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tahun 2020 ikut terlibat dengan kasus penyalahgunaan dana ini terjadi.

Dugaan ini bukan tanpa dasar tetapi memiliki dasar argumentasi yang kuat karena menjadi suatu kejanggalan dimata publik karena selama kurang lebih 4 tahun kasus ini tidak pernah diungkap, tetapi setelah Amir Yanto lepas jabatan dari kepala kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan sekarang menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset tiba-tiba kasus ini diungkap. Seolah-olah Amir Yanto ingin mencici tangan dari kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) tersebut diatas.

Sebagai informasi, pada Rabu, (13/3/2024), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara AMH, atas dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun 2020 bersama seorang lainnya berinisial RMN.

Baca Juga :  Tahun 2022, PLN Sukses Reduksi 32 Metrik Ton Emisi Karbon

Dugaan penyelewengan dana dan mark up program pengadaan penyediaan sarana, prasarana bahan dan peralatan pendukung COVID-19 yang merugikan negara sebesar 24 Milyar.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kasus yang kurang lebih terjadi 4 yang lalu ini diduga masih belum benar-benar terungkap siapa-siapa saja yang terlibat didalamnya, karena diduga ada beberapa pihak-pihak lain yang ikut terlibat dan menerima aliran dana yang merugikan negara sebesar 24 miliar tersebut diatas.

Berdasarkan dengan keterangan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH., MH, saat ditanya oleh awak media apakah ada kemungkinan tersangka baru dalam perkara ini, Idianto, SH., MH mengatakan bahwa tim penyidik dari kejaksaan tinggi Sumatera Utara telah berkoordinasi dengan PPATK untuk melakukan pelacakan kerugian negara mengalir kepada siapa saja.

Baca Juga :  Satu Rumah di Desa Kwala Langkat, Diduga di Rusak Massa

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : MUFIK
Sumber :

Berita Terkait

PBNU Siapkan Pansus untuk Rebut Kembali PKB
PAN Siap Usung Anies pada Pilkada Jakarta Jika Zita Anjani Jadi Wakilnya
Demokrat Percayakan Duet Samaun – Donatus Maju di Pilkada Fakfak 2024
Pemkot Tidore Kepulauan Beri Bantuan Sarana Usaha untuk 228 Pelaku UMKM
Vendor Bank Indonesia Perwakilan Malut Digugat Kedua Kalinya 
Tatap Muka Kapolda Papua Barat Bersama Masyarakat Kaimana, Soroti Masalah Miras dan Judol
PC IPNU Jakarta Barat Dukung Menkominfo Berantas Judi Online
Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandung, Satreskrim Polres Halsel, Siap Proses Hukum 

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 20:35 WIB

Demokrat Percayakan Duet Samaun – Donatus Maju di Pilkada Fakfak 2024

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:41 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Beri Bantuan Sarana Usaha untuk 228 Pelaku UMKM

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:15 WIB

Vendor Bank Indonesia Perwakilan Malut Digugat Kedua Kalinya 

Kamis, 25 Juli 2024 - 21:26 WIB

Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandung, Satreskrim Polres Halsel, Siap Proses Hukum 

Kamis, 25 Juli 2024 - 19:48 WIB

Bupati Freddy Thie Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Papua Barat

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:18 WIB

Pj Gubernur Papua Barat Buka Pendidikan dan Pelatihan Calon Paskibraka Papua Barat

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:10 WIB

Dapat Rekomendasi Golkar, YO-JOIN Sudah Kantongi Tiga SK untuk Pilkada Bintuni

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:56 WIB

Kapolda Papua Barat Tiba Di Kaimana, Dijemput Secara Adat Suku Miere

Berita Terbaru

Nasional

PBNU Siapkan Pansus untuk Rebut Kembali PKB

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:54 WIB

tajukflores