LaNyalla: Pasal 33 UUD 1945 Ayat 1, 2 dan 3, Adalah Blue Print Welfare State

Minggu, 20 Maret 2022 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Mau tahu berapa besarnya PNBP dari situ? Tahun 2020 lalu, Kementerian ESDM mencatat uang yang masuk ke negara dari pertambangan mineral dalam setahun sebesar Rp35 triliun. Padahal yang disebut pertambangan mineral itu mencakup Batubara, Nikel, Bijih Nikel, Emas, Perak, Bauksit, Timah, Tembaga, Granit dan lain-lain. Jadi siapa yang makmur kalau begitu,” sambungnya.

Begitu juga dengan pendapatan negara dari perkebunan sawit. Padahal negara telah memberikan izin konsesi lahan sekitar 16 juta hektar. Dari catatan yang ada, pada tahun 2020 pendapatan ke negara tercatat sekitar Rp20 triliun. Padahal devisa ekspor perusahaan-perusahaan sawit tersebut yang tercatat di Bank Indonesia mencapai angka di kisaran Rp350 triliun dalam setahun.

Baca Juga :  Bertemu Ketua DPD RI, Gubernur Kepri Berharap RUU Kepulauan Segera Disahkan

“Ini hanya secuil dari contoh pentingnya Rekonseptualisasi arah pembangunan nasional dalam perekonomian bangsa ini. Oleh karena itu, kita harus berani bangkit. Harus berani melakukan koreksi. Bahwa Sistem Ekonomi Pancasila yang sudah kita tinggalkan mutlak dan wajib kita kembalikan. Tanpa itu, negeri ini hanya akan dikuasai oleh Oligarki yang rakus menumpuk kekayaan,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

LaNyalla menjelaskan, idealnya ekonomi Indonesia disusun dan dijalankan oleh tiga entitas yang saling mendukung dan menjaga. Tiga entitas itu ibarat kapal laut, punya tiga palka. Palka pertama adalah Koperasi atau Usaha Rakyat, Palka kedua adalah BUMN atau BUMD dan BUMDes, dan Palka ketiga adalah Swasta murni, baik nasional maupun asing.

Baca Juga :  Ketua DPD RI: Hukum Pertanahan Harus Ditegakkan Tanpa Pandang Bulu

“Koperasi atau usaha rakyat adalah entitas bisnis yang dapat dijalankan oleh rakyat di sebuah wilayah atau daerah. Artinya, selama rakyat di suatu wilayah mampu mengorganisir dirinya dan berserikat untuk memiliki alat produksi melalui usaha bersama, atau koperasi, maka negara wajib memberikan perlindungan. Sehingga harus ada cluster pertambangan rakyat, perkebunan rakyat, perikanan rakyat dan sejenisnya,” ujar LaNyalla.

Sedangkan BUMN, BUMD atau BUMDes, lanjut LaNyalla, adalah garda terdepan negara dalam menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak. “BUMN harus menjalankan tugas suci negara untuk kemakmuran rakyat,” imbuhnya.

Sementara itu palka ketiga, swasta baik nasional maupun asing, diberi ruang untuk di luar sektor-sektor strategis tersebut. Kecuali bila Swasta bekerjasama dengan BUMN, dengan porsi yang tetap dalam koridor penguasaan negara atas cabang-cabang yang penting bagi hajat hidup orang banyak, atau yang ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Baca Juga :  Rapat Kerja Bersama Kemenkeu, Bappenas dan Gubernur BI, Senator Papua Barat M.Sanusi Rahaningmas Ikut Menyoroti Gaji Para Pendamping Desa dan PKH

Hadir dalam acara dialog Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, Dewan Penasehat JPI, Ibnu Sina Chandranegara, Founder Integrity Lawfirm, Denny Indrayana, Direktur Eksekutif Kolegium JPI, Ahmad Redy, Sekjend Mahutama, Aulia Khasanofa, Para pengurus JPI dan peserta Dialog Publik Nasional.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Temui Ketua Komisi II DPR RI, Eki Pitung beri Rekomendasi Perubahan UU 29 Tahun 2007
Dukung UUD 45 Naskah Asli, Eki Pitung Berikan Peci Merah pada LaNyalla
Fachrul Razi Kembali Terpilih Sebagai Ketua Komite I DPD RI Tahun 2023-2024
Silaturahmi Raja dan Sultan, Tuntut MPR Kembali Sebagai Lembaga Tertinggi Negara
Tingkatkan Semangat Petani Sula, Alien Mus: Saya Sudah Berjumpa Dengan Investor
Resmi Mendaftar di KPU Kepsul, Gerindra Target Panen Kursi Pemilu 2024
Bantu Kesulitan Warga, Safrin Gailea Bagikan Beras di Bulan Ramadan
Bentuk Diskriminasi, Senator Asal Papua Barat M.Sanusi Rahaningmas Minta Edaran Buka Bersama Ditidakan Segera Dibatalkan

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:52 WIB

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26% di Q1 2024 di Tengah Tantangan Ekonomi Global

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:44 WIB

Ambil Formulir Pendaftaran, Eka Dahliani Usman Optimis Dapat Rekom dari PSI

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:39 WIB

Sepi Wanimbo Minta Pemda Lanny Jaya Segera Membuka Akses Jalan Wamena Lanny Jaya

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:37 WIB

LPI Malut Desak Kajari Halsel Usut Temuan Dana Desa di 174 Desa

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:47 WIB

Bapperida Kota Tidore Kepulauan Gelar Technical Meeting Lomba Inovasi Daerah Tahun 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:38 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Upacara Hardiknas 2024 di Halaman Kantor Walikota

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:32 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Dukung Kunjungan Peserta Forpimpas di Kota Tidore

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:26 WIB

Selain PKB, Gerindra dan PAN, Hj Eka Dahliani Usman Juga Ikut Ambil Formulir Pendaftaran di Nasdem

Berita Terbaru