Mendesain Ulang Pengawas Pemilu AdHoc

Jumat, 30 September 2022 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasarudin Sili Luli (Pegiat Kebangsaan), (Doc:DETIK Indonesia)

Nasarudin Sili Luli (Pegiat Kebangsaan), (Doc:DETIK Indonesia)

Oleh : Nasarudin Sili Luli (Pegiat Kebangsaan)

Badan Pengawas Pemilu (Bawslu) telah membuka secara resmi pendafataran penitia pengawas pemilu kecamatan (panwascam) serentak diseluru wilayah Indonesia, momentum perekrutan panwascam ad hoc kali ini menjadi ajang perbaiakn dan evaluasi menyeluru kelembagaan pengawas pemilu ad hoc pada pada semua tingkatan.

Berkaca dari pemilu-pemilu sebelumnya, (Bawaslu) Republik Indonesia mencatat sejumlah hal penting yang dirangkum dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Kerawanan pemilu adalah segala hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilu yang demokratis. Berdasarkan hasil penelitian dan keterlibatan langsung dalam proses-proses Pemilu, Bawaslu membagi kerawanan itu di dalam tiga dimensi, yakni penyelenggaraan, kontestasi, dan partisipasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimensi penyelenggaraan terkait dengan pihak penyelenggara pemilu, dimensi kontestasi terkait para calon dari partai politik yang bersaing untuk mendapatkan kursi kekuasaan, sedangkan dimensi partisipasi berhubungan dengan keterlibatan masyarakat pemilih.

Dalam dimensi penyelenggaraan, Bawaslu mencatat tingginya kerawanan berkait-paut dengan aspek integritas dan profesionalitas, di mana pihak penyelenggara Pemilu tidak mampu menjaga netralitas, terjadi penyalahgunaan wewenang, serta daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah.Berkaca dari pemilu 2019 silam,dari tiga dimesia diatas bahwa bobot kerawan paling tinggi sangat berkaitan dengan integritas penyelenggara pemilu pada tingkat bawah ad hoc.

Baca Juga :  STKIP Muhammadiyah digandeng Bawaslu Manokwari Perluasan Pengawasan Pemilu

MK Kelembagaan

Putusan MK Nomor 48/PUU-XVII/2019 perubahan nomenklatur Panwas Kab/Kota menjadi Bawaslu Kab/Kota merupakan bagian penguatan fungsi kelembagaan Bawaslu Kabupaten/Kota.Fungsi kelembagaan Bawaslu Kab/Kota akan berkaitan dengan jumlah personil Bawaslu Kab/Kota untuk menjalankan tugas, pokok dan fungsi sesuai UU Pemilu. Jika kita meliht dalam konteks jumlah personil Bawaslu pasal 92 ayat (2) huruf c meyebutkan Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 3 (tiga) atau 5 (lima) orang sedangkan jumlah personil KPU pasal 10 ayat (1) huruf c menyebutkan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 3 (tiga) atau 5 (lima) orang. Putusan MK PUU 31/PUU-XVI/2018 yang mengubah jumlah personil KPU Kabupaten/Kota dari sebanyak 3 (tiga) atau 5 (lima) orang menjadi seluruhnya 5 orang.

Konteks Historis atau Sejarah Putusan MK PUU 31/PUU-XVI/2018. UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu Pasal 6 ayat (1) huruf c menyebutkan Jumlah KPU Kab/Kota sebanyak 5 orang (Pengalaman pemilu 2004, 2009,2014) Putusan MK PUU 31/PUU-XVI/2018 Mengubah Jumlah Personil KPU Kabupaten/Kota dari sebanyak 3 (tiga) atau 5 (lima) orang menjadi seluruhnya 5 orang UU 7/2017 Pasal 10 ayat (1) huruf c menyebutkan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 3 (tiga) atau 5 (lima) orang.Sedangkan UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu Pasal 72 ayat (2) huruf c Jumlah Panwaslu Kab/Kota sebanyak 3 orang samapai dengan saat ini Bawaslu secara kelembagaan tidak ada upaya hukum ke MK Mungkin didasari pada adanya peningkatan dari jumlah 3 menjadi 5 ,UU 7/2017 Pasal 92 ayat (2) huruf c meyebutkan Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 3 (tiga) atau 5 (lima) orang.

Baca Juga :  NasDem Terima Hasil Pemilu 2024, Surya Paloh Beri Ucapan Selamat ke Prabowo-Gibran

Pertimbangan lain MK dalam melihat jumlah personil diatas pertama ,MK melihat mengurangi jumlah KPU yang ada di UU Pemilu dapat mengancam prinsip penyelenggaraan pemilu sesuai Pasal 22E UUD 1945.Kedua Beban keserentakan Bila dikaitkan dengan bertambahnya beban penyelenggara khususnya Kab/Kota ke bawah yaitu dengan perubahan desain penyelenggaraan pemilu serentak memberikan beban lebih besar bagi penyelenggara di Kab/Kota.Ketiga menimbulkan Kerentanan , Mengurangi jumlah penyelenggara, terutama di Kab/Kota, potensial untuk menimbulkan kerentanan terselenggaranya pemilu secara jujur dan adil .Keempat,ukuran professional dan anggran , Alasan untuk bekerja dan berjalan secara professional mestinya menjadi landasan jumlah penyelenggara dan aspek anggaran juga perlu dipertimbangkan.

Disparitas Pengaturan

Dalam penyelenggaraan pemilu syarat untuk menjadi PPK, PPS, KPPS, PPLN dan KPPSLN justru banyak ditemukan perbedaan yang sangat mencolok dengan Pengawas Kecamatan, Pengawas Kelurahan dan Pengawas TPS.

Baca Juga :  Gejala Otoritarianisme Dalam Menyembunyikan Kontroversi Rancangan Undang-Undang KUHP

Pertama Pengawas Kecamatan, Pengawas Kelurahan dan Pengawas TPS dalam persyaratan memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan,kepartaian,dan pengawasan pemilu; sedangkan syarat untuk menjadi PPK, PPS, KPPS, PPLN dan KPPSLN tidak diatur.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Nasarudin Sili Luli
Editor : Fiqram
Sumber :

Berita Terkait

Fransiscus Go dalam Survey Calon Gubernur NTT
Jodoh Maluku Utara Adalah Taufik Madjid
Anak Indonesia, Harapan Peradaban Dunia “Menyambut Bonus Demografi 2045”
Jangan Permainkan Suara Rakyat Papua
Bahasa Ibu Sebagai Identitas Orang Asli Papua
OAP Wajib Selamatkan Bahasa Ibu Sebagai Identitas Warisan Budaya
Wujudkan Budaya Politik Bersih dan Beretika dalam Pesta Demokrasi
Selamatkan Generasi Muda Papua Dari Ancaman Bahaya Alkohol Dan Narkoba

Berita Terkait

Senin, 8 April 2024 - 22:41 WIB

Komite IV DPD RI Minta RPJPN 2025-2045 Munculkan Pertumbuhan Ekonomi Baru

Senin, 8 April 2024 - 22:38 WIB

Komite I DPD RI Beri Catatan Penting Atas Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024

Rabu, 3 April 2024 - 14:16 WIB

Indonesia Terus Komitmen Kirimkan Bantuan Kemanusiaan ke Palestina dan Sadan

Selasa, 2 April 2024 - 17:53 WIB

Senator Terpilih 2024 Salut Ketua DPD RI Rendah Hati dan Mau Mendengar

Selasa, 2 April 2024 - 16:58 WIB

Senator Petahana Apresiasi LaNyalla Membawa DPD RI Semakin Diperhitungkan

Selasa, 2 April 2024 - 16:53 WIB

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi : Pilkada Aceh Dipastikan Aman

Selasa, 2 April 2024 - 16:48 WIB

Dorong Stabilitas Harga: Komite II DPD RI Panggil Menteri Pertanian dan Pihak Terkait

Selasa, 26 Maret 2024 - 20:48 WIB

Diskusi Bersama Senator Papua, Ketua DPD RI Bicara Bangsa hingga Bola

Berita Terbaru