Mendesain Ulang Pengawas Pemilu AdHoc

Jumat, 30 September 2022 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasarudin Sili Luli (Pegiat Kebangsaan), (Doc:DETIK Indonesia)

Nasarudin Sili Luli (Pegiat Kebangsaan), (Doc:DETIK Indonesia)

Kedua, Pengawas Kecamatan, Pengawas Kelurahan dan Pengawas TPS dalam persyaratan mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon, sedangkan syarat untuk menjadi PPK, PPS, KPPS, PPLN dan KPPSLN tidak diatur

Ketiga, Pengawas Kecamatan, Pengawas Kelurahan dan Pengawas TPS dalam persyaratan harus bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;sedangkan syarat untuk menjadi PPK, PPS, KPPS, PPLN dan KPPSLN tidak diatur.

Keempat , Pengawas Kecamatan, Pengawas Kelurahan dan Pengawas TPS dalam persyaratan bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan, sedangkan syarat untuk menjadi PPK, PPS, KPPS, PPLN dan KPPSLN tidak diatur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kelima, Pengawas Kecamatan, Pengawas Kelurahan dan Pengawas TPS dalam persyaratan bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; sedangkan syarat untuk menjadi PPK, PPS, KPPS, PPLN dan KPPSLN tidak diatur.
Keenam, Pengawas Kecamatan, Pengawas Kelurahan dan Pengawas TPS dalam persyaratan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. sedangkan syarat untuk menjadi PPK, PPS, KPPS, PPLN dan KPPSLN tidak diatur.

Baca Juga :  Menilai Ulang Stigma Monolitik Atas Pola Keberagaman

Dari ketimpangan disparitas kelembagaan pengawas adhoc ini kemudin menimbulkan tidak kesetaraan dalam penyelenggaraan pada tahapn pemilu dan pemilihan ,dibanyakan saja bagaimana mungkin kita bisa menjamin kualitas penyelenggara adhoc yang mumpuni jika kriteri rekrutmen tidak sepadan antara pengawas pemilu dengan petugas PPK, PPS, KPPS, PPLN dan KPPSLN yang tidak tegas diatur dalam kriteria rekrutmen.

Dimensi Konstestasi

Dalam dimensi kontestasi, kerawanan terjadi sejak pencalonan sampai konflik antarkontestan dan massa pendukung saat kampanye. Menurut catatan Bawaslu, model-model kampanye hitam, politisasi SARA,dan politik uang mewarnai jalannya kontestasi Pemilu di Indonesia. Dalam dimensi partisipasi, hak pilih yang tidak dipakai, kontrol masyarakat rendah, dan kekerasan terhadap pemilih berkontribusi besar terhadap kerawanan Pemilu.

Baca Juga :  Ketua DPD RI: Akar Masalah Bangsa Adalah Tirani Mayoritas Partai Politik

Tidak hanya itu, politisasi budaya merupakan bagian dari kerawanan Pilkada dan Pemilu. Pengaruh tokoh agama di beberapa daerah juga menjadi incaran para kontestan. Misalnya, di Papua seorang kepala suku dapat bertindak sebagai satu-satunya pemilih yang mengatas namakan warga di dalam sukunya. Karena itu, bila kepala suku dapat dipengaruhi, maka dukungan suara akan diperoleh.

Di Sumatera Utara, ada “amplop ingot-ingot” yang mengeksploitasi tradisi Batak untuk kepentingan si kontestan. Padahal, semua ini berpotensi melanggar asas demokrasi bermartabat. Tiga dimensi kerawanan yang diperlihatkan oleh Bawaslu itu menunjukkan bahwa pemilu yang damai dan demokrasi bermartabat hanya dapat diwujudkan melalui keterlibatan aktif dan kerja sama yang baik seluruh anak bangsa. Pemerintah, penyelenggara Pemilu, partai politik, seluruh elemen bangsa, dan warga negara mempunyai posisi dan pengaruh yang penting untuk memajukan proses demokrasi dan menyukseskan pemilu yang damai dan bermartabat.

Baca Juga :  LaNyalla for President: Cita – Cita, Pengabdian, Keyakinan dan Rasionalitas

Data yang diperoleh Kementrian Kesehatan per tanggal 16 Mei 2019, petugas KPPS yang meninggal dunia sebanyak 527 jiwa dan petugas KPPS yang sakit sebanyak 11.239 orang. Hal tersebut tentu menunjukan beban kerja yang di
alami penyelenggara cukup berat dalam pelaksanaan Pemilu serentak. Pemilu
2024 tentu berpotensi akan jauh lebih berat beban kerja penyelenggara
ditingkat Kab/Kota dan Adhoc, lantaran ditambah benturan dengan tahapan
Pilkada 2024 dan benturan non tahapan (Rekruitment).Lebih dari itu,desain kelembagaan pengawas pemilu harus lebih adaktif berbasis ekosistem partisipatif masayarakat dan publik secara penuh, sehingga desain kelembagaan penyelenggara adhoc khususnya pengawas pemilu tingkat bawah mamapu mengurangi beban kerja pada setiap tahapan penyelenggara pemilu.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Nasarudin Sili Luli
Editor : Fiqram
Sumber :

Berita Terkait

Fransiscus Go dalam Survey Calon Gubernur NTT
Jodoh Maluku Utara Adalah Taufik Madjid
Anak Indonesia, Harapan Peradaban Dunia “Menyambut Bonus Demografi 2045”
Jangan Permainkan Suara Rakyat Papua
Bahasa Ibu Sebagai Identitas Orang Asli Papua
OAP Wajib Selamatkan Bahasa Ibu Sebagai Identitas Warisan Budaya
Wujudkan Budaya Politik Bersih dan Beretika dalam Pesta Demokrasi
Selamatkan Generasi Muda Papua Dari Ancaman Bahaya Alkohol Dan Narkoba

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:52 WIB

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26% di Q1 2024 di Tengah Tantangan Ekonomi Global

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:44 WIB

Ambil Formulir Pendaftaran, Eka Dahliani Usman Optimis Dapat Rekom dari PSI

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:39 WIB

Sepi Wanimbo Minta Pemda Lanny Jaya Segera Membuka Akses Jalan Wamena Lanny Jaya

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:47 WIB

Bapperida Kota Tidore Kepulauan Gelar Technical Meeting Lomba Inovasi Daerah Tahun 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:42 WIB

Ratusan ASN Tidore Kepulauan Terima SK Pengangkatan 100 Persen

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:38 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Upacara Hardiknas 2024 di Halaman Kantor Walikota

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:32 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Dukung Kunjungan Peserta Forpimpas di Kota Tidore

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:26 WIB

Selain PKB, Gerindra dan PAN, Hj Eka Dahliani Usman Juga Ikut Ambil Formulir Pendaftaran di Nasdem

Berita Terbaru