Mendesain Ulang Pengawas Pemilu AdHoc

Jumat, 30 September 2022 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasarudin Sili Luli (Pegiat Kebangsaan), (Doc:DETIK Indonesia)

Nasarudin Sili Luli (Pegiat Kebangsaan), (Doc:DETIK Indonesia)

Kedua, Pengawas Kecamatan, Pengawas Kelurahan dan Pengawas TPS dalam persyaratan mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon, sedangkan syarat untuk menjadi PPK, PPS, KPPS, PPLN dan KPPSLN tidak diatur

Ketiga, Pengawas Kecamatan, Pengawas Kelurahan dan Pengawas TPS dalam persyaratan harus bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;sedangkan syarat untuk menjadi PPK, PPS, KPPS, PPLN dan KPPSLN tidak diatur.

Keempat , Pengawas Kecamatan, Pengawas Kelurahan dan Pengawas TPS dalam persyaratan bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan, sedangkan syarat untuk menjadi PPK, PPS, KPPS, PPLN dan KPPSLN tidak diatur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kelima, Pengawas Kecamatan, Pengawas Kelurahan dan Pengawas TPS dalam persyaratan bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; sedangkan syarat untuk menjadi PPK, PPS, KPPS, PPLN dan KPPSLN tidak diatur.
Keenam, Pengawas Kecamatan, Pengawas Kelurahan dan Pengawas TPS dalam persyaratan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. sedangkan syarat untuk menjadi PPK, PPS, KPPS, PPLN dan KPPSLN tidak diatur.

Baca Juga :  Matikah Partycracy?

Dari ketimpangan disparitas kelembagaan pengawas adhoc ini kemudin menimbulkan tidak kesetaraan dalam penyelenggaraan pada tahapn pemilu dan pemilihan ,dibanyakan saja bagaimana mungkin kita bisa menjamin kualitas penyelenggara adhoc yang mumpuni jika kriteri rekrutmen tidak sepadan antara pengawas pemilu dengan petugas PPK, PPS, KPPS, PPLN dan KPPSLN yang tidak tegas diatur dalam kriteria rekrutmen.

Dimensi Konstestasi

Dalam dimensi kontestasi, kerawanan terjadi sejak pencalonan sampai konflik antarkontestan dan massa pendukung saat kampanye. Menurut catatan Bawaslu, model-model kampanye hitam, politisasi SARA,dan politik uang mewarnai jalannya kontestasi Pemilu di Indonesia. Dalam dimensi partisipasi, hak pilih yang tidak dipakai, kontrol masyarakat rendah, dan kekerasan terhadap pemilih berkontribusi besar terhadap kerawanan Pemilu.

Baca Juga :  KPU Kalbar Ungkap Sebanyak 3 Petugas KPPS Meninggal Saat Pemilu 2024

Tidak hanya itu, politisasi budaya merupakan bagian dari kerawanan Pilkada dan Pemilu. Pengaruh tokoh agama di beberapa daerah juga menjadi incaran para kontestan. Misalnya, di Papua seorang kepala suku dapat bertindak sebagai satu-satunya pemilih yang mengatas namakan warga di dalam sukunya. Karena itu, bila kepala suku dapat dipengaruhi, maka dukungan suara akan diperoleh.

Di Sumatera Utara, ada “amplop ingot-ingot” yang mengeksploitasi tradisi Batak untuk kepentingan si kontestan. Padahal, semua ini berpotensi melanggar asas demokrasi bermartabat. Tiga dimensi kerawanan yang diperlihatkan oleh Bawaslu itu menunjukkan bahwa pemilu yang damai dan demokrasi bermartabat hanya dapat diwujudkan melalui keterlibatan aktif dan kerja sama yang baik seluruh anak bangsa. Pemerintah, penyelenggara Pemilu, partai politik, seluruh elemen bangsa, dan warga negara mempunyai posisi dan pengaruh yang penting untuk memajukan proses demokrasi dan menyukseskan pemilu yang damai dan bermartabat.

Baca Juga :  Anas Urbaningrum dan Sosok Pejuang Keadilan

Data yang diperoleh Kementrian Kesehatan per tanggal 16 Mei 2019, petugas KPPS yang meninggal dunia sebanyak 527 jiwa dan petugas KPPS yang sakit sebanyak 11.239 orang. Hal tersebut tentu menunjukan beban kerja yang di
alami penyelenggara cukup berat dalam pelaksanaan Pemilu serentak. Pemilu
2024 tentu berpotensi akan jauh lebih berat beban kerja penyelenggara
ditingkat Kab/Kota dan Adhoc, lantaran ditambah benturan dengan tahapan
Pilkada 2024 dan benturan non tahapan (Rekruitment).Lebih dari itu,desain kelembagaan pengawas pemilu harus lebih adaktif berbasis ekosistem partisipatif masayarakat dan publik secara penuh, sehingga desain kelembagaan penyelenggara adhoc khususnya pengawas pemilu tingkat bawah mamapu mengurangi beban kerja pada setiap tahapan penyelenggara pemilu.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Nasarudin Sili Luli
Editor : Fiqram
Sumber :

Berita Terkait

Membangun Ekonomi Nasional dari Pinggiran. Sinergi UMKM dan Industri Besar adalah Keniscayaan.
Dari Rumah, Perempuan Menenun Ekonomi Bangsa
Perjuangan Menjadi Pahlawan Nasional 4 Mahasiswa Trisakti dalam Tragedi 12 Mei 1998
Saatnya Bersatu Mengawal Kepemimpinan Baru Demi Kemajuan Indonesia.
Mengenal Budaya dan Perkembangan Tiongkok dari Dekat Bersama chinainmyeyes.com
Peran “Invisible Hand” dalam Ekonomi Politik Indonesia di Tengah Proteksionisme Global
Hilirisasi Sumber Daya Alam: Pilar Kedaulatan Energi
Menghidupkan Kembali Ideologi: Menjadikan Pancasila sebagai Pedoman, Bukan Sekadar Hafalan

Berita Terkait

Sabtu, 3 Mei 2025 - 11:09 WIB

HMI Jakarta Selatan Dorong Hilirisasi Merata Demi Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045

Jumat, 2 Mei 2025 - 22:37 WIB

Miftahul Munir Lulus Dengan Predikat Cumlaude di Universitas Borobudur Jakarta

Jumat, 2 Mei 2025 - 15:57 WIB

Sekjen Demokrat Kunjungi Daerah, Ajak Kader Aktifkan Mesin Partai Sejak Dini

Jumat, 2 Mei 2025 - 12:58 WIB

Ketum DPP GAN: Hardiknas Jadi Momen Strategis Tanamkan Semangat Nasionalisme dan Cinta Tanah Air

Kamis, 1 Mei 2025 - 11:21 WIB

Suyatin Akhirnya Bergelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Borobudur Jakarta

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:04 WIB

Pro-Kontra Usulan Penggantian Wapres, Dr. Dian Assafri Tegaskan Pentingnya Patuh pada UUD 1945

Kamis, 1 Mei 2025 - 08:57 WIB

Melalui Fraksi PAN di DPR, INKOPTAN Dorong Terbitnya Inpres Konsolidasi Tanah Pertanian

Kamis, 1 Mei 2025 - 01:08 WIB

Sekjen Herman Khaeron Tegaskan Kader Demokrat Wajib Hadir Membawa Solusi bagi Rakyat

Berita Terbaru