Pelecehan Beasiswa Dunia Pendidikan

Sabtu, 17 Desember 2022 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Zulafiff Senen, S.H.,M.H.,CSRP.,CLMA (Akademisi Hukum & Alumni Pascasarjana Universitas Islam Indonesia

Fenomena korupsi tidak hanya terjadi pada ranah politik saja namun seiring perkembangan zaman sudah merambat pada dunia Pendidikan. Fatalnya penyalagunaan dana pendidikan digunakan oleh segelintir oknum hanya untuk memuaskan sifat serakahnya saja. Teringat ucapan tuan guru Prof. Dr. Jacob Elfinus Sahetapy, S.H. beliau pernah mengatakan “Makin berkembangnya suatu zaman, maka makin berkembang juga suatu kejahatan itu sendiri. Hal serupa jika kita lihat dengan fenomena yang saat ini marak terjadi.

Das Sollen & Das Sein Pelecehan Beasiswa Pendidikan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara Das sollen atau berdasarkan aturan tentang beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) diatur didalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No 10 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan program kip dijelaskan secara komprehensif didalam pasal 1 ayat 1 “Program Indonesia Pintar yang selanjutnya disingkat PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.”.

Baca Juga :  GOBSI Kecam Intoleransi di RS Medistra, Ancam Tutup dan Buka Posko Diskriminasi

Hal serupa juga dijelaskan secara jelas pula pada pasal 2 tentang prinsip daripada program indonesia pintar (pip) ada 6 prinsip didalamnya terdapat (a). efisien, yaitu menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu singkat, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. (b) efektif, yaitu sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan. (c) transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai PIP Pendidikan Tinggi. (d) akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan. (e) kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan dilaksanakan secara realistis dan proporsional dan (f) manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional.

Baca Juga :  Jelang Pemilu 2024, Polda Banten Bersama Bawaslu Gelar Podcast

Namun secara Das sein atau berdasarkan fakta bertolak belakang dengan isi daripada pasal 2 tersebut tentang prinsip yang mana segelintir oknum memanfaatkan dana pendidikan tersebut demi memenuhi hasrat keserakahannya sehingga dana tersebut tidak lagi efisien, efektif, transparan, akuntabel, kepatutan dan manfaat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

HIPMI Dorong Danantara Percepat dan Efisienkan Konsolidasi BUMN
Gubernur Maluku Apresiasi Penyelenggaraan Salam Fest dan Moluccas Digifest 2025
Bupati Maluku Tengah Resmi Berangkatkan Lima Atlet Sepak Bola ke Turnamen Malaysia
1 SSK Brimob Polda Kaltim Kawal Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara PSU Kukar 2025
Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan oleh Presiden Prabowo Berlangsung Khidmat
Bupati TTU Falent Kebo Rayakan Paskah di Wini, Komitmen Dukung Pembangunan Gereja
Bupati Halmahera Selatan Tegaskan Sanksi Pemotongan TPP bagi Pegawai Tak Disiplin
Menteri Bahlil Lahadalia Pulang Kampung ke Fakfak, Disambut Bupati Fakfak Prosesi Adat

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 13:29 WIB

Gubernur NTT Sambut Audiensi Komunitas Konten Kreator dan Aktivis Muda

Rabu, 30 April 2025 - 09:24 WIB

Bupati TTU Ungkap Alasan Sekolah Lima Hari: Demi Waktu Berkualitas Keluarga

Selasa, 29 April 2025 - 12:13 WIB

Bupati TTU Sambut Kunjungan Duta Timor Leste, Bahas Kerja Sama Pasokan Sayuran ke Oecusse

Selasa, 29 April 2025 - 11:25 WIB

Warga Desa Maukabatan Laporkan Kepala Desa ke Bupati TTU, NTT

Senin, 28 April 2025 - 15:46 WIB

Bupati Falent Kebo Ungkap Pilihan Realistis untuk Kemajuan TTU: “Lebih Baik Diakui Tertinggal, Daripada Pura-pura Maju”

Senin, 28 April 2025 - 11:00 WIB

Gubernur NTT Melki Lana Berikan Pesan Khusus dalam Syukuran Gedung Baru Akademi Teknik Kupang

Sabtu, 26 April 2025 - 21:46 WIB

Bupati TTU Siapkan Lahan 6 Hektare untuk Sekolah Rakyat dari Kemensos

Jumat, 25 April 2025 - 16:03 WIB

Gubernur NTT Sambut Kunjungan Pengurus IKKEF di Kupang

Berita Terbaru

Bang Arul pimpin rapat efisiensi anggaran di Gunung Tinggi selama 2 hari berturut-turut. (MC TANBU)

KALIMANTAN SELATAN

Bupati Tanah Bumbu, Bang Arul, Pimpin Rapat Efisiensi Anggaran Daerah

Jumat, 2 Mei 2025 - 10:13 WIB