Pemerintah Luncurkan Perpres Tentang Stranas Bisnis dan HAM

Rabu, 8 November 2023 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia meluncurkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM). Stranas BHAM berfungsi sebagai pedoman bagi pelaku usaha untuk ikut serta dalam penghormatan HAM pada sektor bisnis.

“Tata kelola yang baik dalam dunia usaha, tidak lepas dari tanggung jawab untuk menghormati hak asasi manusia. Untuk implementasinya, Kemenkumham menginisiasi rancangan Stranas BHAM yang telah disahkan oleh Presiden Jokowi pada 26 September 2023 lalu,” kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, pada peluncuran Stranas BHAM di Graha Pengayoman Kemenkumham, Senin (06/11/2023).

Yasonna menjelaskan Stranas BHAM berisi panduan-panduan yang riil dan detail bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengarusutamakan Bisnis dan HAM dalam dunia usaha.

Ia mengungkapkan peluncuran Stranas BHAM merupakan awal dari jalan panjang pemerintah memajukan penghormatan HAM dalam konteks dunia bisnis. Saat ini, Kemenkumham tengah menyusun peraturan turunan dari Perpres Stranas BHAM tentang mekanisme kerja Gugus Tugas Nasional dan Gugus Tugas Daerah BHAM.

“Setelah peluncuran Stranas BHAM, Kemenkumham langsung menyusun peraturan turunannya agar gugus tugas di tingkat pusat maupun daerah bisa segera bergerak. Gugus tugas ini yang mengkoordinasikan pelaksanaan Stranas HAM,” ucap Yasonna.

Yasonna meminta Gugus Tugas Nasional dan Daerah untuk menciptakan alur komunikasi yang efektif, karena Gugus Tugas Daerah berkewajiban melaporkan pelaksanaan BHAM di wilayahnya kepada Gugus Tugas Nasional.

Baca Juga :  Alumni Trisakti Apresiasi Akan Beroperasinya Kereta Cepat Jakarta - Bandung

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : SAF
Sumber : Humas

Berita Terkait

Debat Perdana Pilkada Jakarta: Solusi Tiga Cawagub Entaskan Pengangguran Gen Z
Sekjen PDIP: Pertemuan Dengan Prabowo Kewenangan Strategis Megawati
Ketua DPD RI Sultan Najamuddin Bangga Dengan Kemajuan Alutsista TNI
Paman Bobby Nasution Jadi Timses Edy Rahmayadi-Hasan Basri
Jokowi Sebut Transisi Pemerintahan Jelang Pelantikan Prabowo Berjalan Lancar
5 Pimpinan DPRD Jakarta 2024-2029 Resmi Dilantik
Anggota DPR RI 2024-2029 Tidak Lagi Dapat Fasilitas Rumah Dinas
Kembali Gelar Sidang Paripurna; DPD RI tetapkan Pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 07:29 WIB

Renaldo: Optimis Rusihan-Muhtar Menang di Zona Dua Dan Siap Tuntaskan Zona Tiga

Jumat, 11 Oktober 2024 - 07:28 WIB

Kukuhkan 1000 Anggota Pemuda Pancasila, SAMBUT Siap Menangkan Pilkada Ternate

Jumat, 11 Oktober 2024 - 07:26 WIB

15 Kapal Dan Perahu Mengawal Speedboat milik Cagub Husain Alting Sjah, di Teluk Jailolo

Kamis, 10 Oktober 2024 - 19:12 WIB

Respon Menohok AFU Terkait Kesulungan OAP Dirinya

Kamis, 10 Oktober 2024 - 18:36 WIB

Speedboat Milik Cagub Beni Laos Menabrak Batang Kayu Dan Mengalami Kerusakan 

Kamis, 10 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Apa Itu Kas Kosong? Ini Penjelasan Sebenarnya Yang Perlu Dipahami Agar Tidak Bias Makna

Kamis, 10 Oktober 2024 - 07:20 WIB

Brayen: Pemuda Obi Mendukung Rusihan-Muhtar di Pilkada Halsel 

Kamis, 10 Oktober 2024 - 07:19 WIB

Usai Kampanye di Zona 2, Masdar Optimis: Rusihan-Muhtar Bakal Menang Telak!

Berita Terbaru

Daerah

Respon Menohok AFU Terkait Kesulungan OAP Dirinya

Kamis, 10 Okt 2024 - 19:12 WIB