Teraju

Polemik Rangkap Jabatan Ketum Parpol Pada Kabinet Presiden Jokowi

Oleh: Afan Ari Kartika, Ketua Umum Cendikia Muda Nusantara

Bertolak pangkal pada Pasal 4 Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan legalitas Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan, posisi Presiden sebagai atribut kekuasaan tentunya memiliki dampak terhadap kebijakan publik.

Baca Juga :  Freddy Thie, Tionghoa Dan Papua
Penulis : Afan Ari Kartika
Editor : Delvi
Sumber :
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12Laman berikutnya
Tetap terhubung dengan kami:
Rekomendasi untuk Anda
Komentar:

Komentar menjadi tanggung jawab Anda sesuai UU ITE

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Rekomendasi untuk Anda
Check Also
Close