Oleh: Afan Ari Kartika, Ketua Umum Cendikia Muda Nusantara
Bertolak pangkal pada Pasal 4 Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan legalitas Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan, posisi Presiden sebagai atribut kekuasaan tentunya memiliki dampak terhadap kebijakan publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Penulis |
: Afan Ari Kartika |
Editor |
: Delvi |
Sumber |
: |
Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 Selanjutnya