Polemik Rangkap Jabatan Ketum Parpol Pada Kabinet Presiden Jokowi

Selasa, 2 Agustus 2022 - 07:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Afan Ari Kartika, Ketua Umum Cendikia Muda Nusantara

Bertolak pangkal pada Pasal 4 Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan legalitas Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan, posisi Presiden sebagai atribut kekuasaan tentunya memiliki dampak terhadap kebijakan publik.

Salah satunya adalah terkait pemilihan/penunjukan para pembantu presiden (menteri negara). Karena pengangkatannya pun merupakan hak prerogatif Presiden. Legalitas posisi Menteri Negara termaktub dalam Pasal 17 UUD 1945.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sistem Presidensial yang kita anut berimplikasi secara yuridis bahwa kebijakan Presiden dibatasi oleh aturan konstitusi. Namun demikian tolak ukur tersebut dapat berbenturan dengan berbagai konflik kepentingan mengingat Indonesia menganut sistem multi parpol.

Baca Juga :  64 Tahun LaNyalla: Sang Pemberani dan Tulus Perjuangan Kembali Ke UUD 1945 Yang Asli

Dalam keadaan ini Presiden diberikan atribut berupa Hak Prerogatif. Ruang inilah strong leadership Presiden akan diuji. Tolak ukur konkrit untuk mengetahui daya tawar Presiden tidak dapat diintervensi adalah berani dan tidaknya mengambil kebijakan pembentukan Kabinet Ahli (Zaken Cabinet).

Kabinet Ahli adalah mayoritas dari kalangan profesional di luar Parpol. Berdasarkan Pasal 15 UU Kementerian Negara (No.39 Tahun 2008) paling banyak adalah 34. Dalam kondisi seperti ini sikap negarawan dari Presiden akan diuji.

Rebutan kursi dan komposisi dari koalisi Parpol akan menentukan arah kabinet. Dalam hemat Penulis, sungguh disayangkan Presiden justru mengangkat Menteri Negara dari ketum parpol. Ada 4 ketum parpol yang masuk dalam jajaran kabinet (Ketum Gerindra, Golkar, PPP dan PAN).

Baca Juga :  Ketum PBNU Minta Capres-Cawapres tak Catutkan Nama NU dalam Konstelasi Pilpres 2024

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Afan Ari Kartika
Editor : Delvi
Sumber :

Berita Terkait

Fransiscus Go dalam Survey Calon Gubernur NTT
Jodoh Maluku Utara Adalah Taufik Madjid
Anak Indonesia, Harapan Peradaban Dunia “Menyambut Bonus Demografi 2045”
Jangan Permainkan Suara Rakyat Papua
Bahasa Ibu Sebagai Identitas Orang Asli Papua
OAP Wajib Selamatkan Bahasa Ibu Sebagai Identitas Warisan Budaya
Wujudkan Budaya Politik Bersih dan Beretika dalam Pesta Demokrasi
Selamatkan Generasi Muda Papua Dari Ancaman Bahaya Alkohol Dan Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 12:17 WIB

Ambil Formulir Pendaftaran di PAN, Hj Eka Dahliani Usman Siap Bertarung Pilkada Halsel

Jumat, 26 April 2024 - 12:14 WIB

Bupati Safitri Malik Soulisa Menghadiri Rakornas PB 2024 di Bandung

Jumat, 26 April 2024 - 12:12 WIB

Untuk Memberi Buru Selatan Cahaya Lampu, Bupati Hibahkan Lahan Ke PLN di Ambon

Jumat, 26 April 2024 - 12:08 WIB

Ketua DPD RI Puji Isi Pidato Prabowo di KPU: Patriotik Sejati

Kamis, 25 April 2024 - 12:10 WIB

Halal Bihalal PT PLN Indonesia Power dengan Sejumlah Awak Media

Rabu, 24 April 2024 - 17:24 WIB

Sebanyak 50 ASN Pemkot Tidore Kepulauan Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator

Rabu, 24 April 2024 - 17:15 WIB

Pemuda Pancasila Jagokan Hj Eka Dahliani Abusama untuk Pilkada Halsel

Rabu, 24 April 2024 - 17:09 WIB

30 OPD Halsel Ke Jakarta, Aktivitas Pelayanan Publik Lumpuh

Berita Terbaru

Nasional

Ketua DPD RI Puji Isi Pidato Prabowo di KPU: Patriotik Sejati

Jumat, 26 Apr 2024 - 12:08 WIB