Teraju
Polemik Rangkap Jabatan Ketum Parpol Pada Kabinet Presiden Jokowi

Oleh: Afan Ari Kartika, Ketua Umum Cendikia Muda Nusantara

Bertolak pangkal pada Pasal 4 Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan legalitas Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan, posisi Presiden sebagai atribut kekuasaan tentunya memiliki dampak terhadap kebijakan publik.
Penulis | : Afan Ari Kartika |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |
Komentar:
Komentar menjadi tanggung jawab Anda sesuai UU ITE