Polemik Rangkap Jabatan Ketum Parpol Pada Kabinet Presiden Jokowi

Selasa, 2 Agustus 2022 - 07:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Disini sesungguhnya Presiden telah membuka celah conflict of interest dalam kabinet. Mandat dari Pasal 17 ayat (3) UUD 1945 jo Pasal 4 ayat (1) UU Kementerian Negara berpotensi rawan disalahgunakan.

Kepentingan negara atau parpol? Bukankah larangan rangkap jabatan sebagai Menteri Negara juga ada (Pasal 23 point c) jika dalam kapasitas sebagai pimpinan atau ketum?.

Mengingat juga dalam UU Parpol (No. 2 Tahun 2008 jo No. 2 Tahun 2011) tiap Parpol memiliki peran dalam memberikan proses pendidikan politik. Saat menjalankan dinas negara dengan biaya APBN apa ukuran dan jaminan tidak memanfaatkan jabatan demi kepentingan parpol?.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika dibenturkan dengan Policy Blind Coalition dan Policy Based Coalition, maka Presiden akan mengalami posisi orientasi distrust dari parpol pendukung. Posisi presiden tersandra dengan para ketum parpol dan terkesan kurang berani untuk melakukan reshuffle.

Baca Juga :  LSPI Sebut Rekrutmen Tertutup Timsel KPUD Potensi Ancam Demokrasi

Idealnya Menteri Negara dari unsur Parpol bukan ketum. Paling baik dari kader biasa sesuai bidangnya. Agar beban dalam menjalankan fungsi parpol tidak berbenturan dengan kepentingan negara.

Hari ini tanggal 1 Agustus 2022 sudah dimulai verifikasi pendaftaran Parpol. Kerja politik dari Parpol pasti makin banyak. Masih ada waktu sampai 2024, Presiden berani melakukan reshuffle atau ketum Parpol tetap mampu menunjukan kinerjanya sebagai pejabat negara bukan hanya sebagai ketum Parpol?.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Afan Ari Kartika
Editor : Delvi
Sumber :

Berita Terkait

Membangun Ekonomi Nasional dari Pinggiran. Sinergi UMKM dan Industri Besar adalah Keniscayaan.
Dari Rumah, Perempuan Menenun Ekonomi Bangsa
Perjuangan Menjadi Pahlawan Nasional 4 Mahasiswa Trisakti dalam Tragedi 12 Mei 1998
Saatnya Bersatu Mengawal Kepemimpinan Baru Demi Kemajuan Indonesia.
Mengenal Budaya dan Perkembangan Tiongkok dari Dekat Bersama chinainmyeyes.com
Peran “Invisible Hand” dalam Ekonomi Politik Indonesia di Tengah Proteksionisme Global
Hilirisasi Sumber Daya Alam: Pilar Kedaulatan Energi
Menghidupkan Kembali Ideologi: Menjadikan Pancasila sebagai Pedoman, Bukan Sekadar Hafalan

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 14:07 WIB

Menteri Maman Dorong Pengusaha UMKM Lakukan Diversifikasi Pasar di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 9 Mei 2025 - 17:17 WIB

Ketua Umum IKA Trisakti Sambut Ribuan Wisudawan yang Resmi Bergabung Sebagai Anggota IKA Trisakti.

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:57 WIB

Kementerian UMKM dan YDBA Selenggarakan Pelatihan Trainer untuk Lembaga Inkubator Demi Membangun Ekosistem Wirausaha yang Inklusif

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:24 WIB

Wamen UMKM Soroti Peran Strategis Perguruan Tinggi dalam Mendorong Kewirausahaan

Kamis, 8 Mei 2025 - 12:36 WIB

Maman Abdurrahman Berziarah Ke Makam Pejuang Reformasi

Kamis, 8 Mei 2025 - 10:07 WIB

Menteri UMKM Ajak Pemda Berdayakan UMKM secara Inklusif dan Berkelanjutan

Rabu, 7 Mei 2025 - 15:38 WIB

Kadin Yakin Pertumbuhan Ekonomi Akan Meningkat di Sisa Tahun 2025

Rabu, 7 Mei 2025 - 15:30 WIB

Apindo: Prioritaskan Penciptaan Lapangan Kerja bagi Korban PHK

Berita Terbaru