Apalagi ini menyangkut seorang Kepala Dinas atau Kadis.
Sehingga itu, Pengacara Muda itu kemudian menguraikan bahwa sebagaimana Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sanksi Bagi Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Pelanggaran Etik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sekali lagi, Bupati harus merespon cepat hal ini dengan menelusuri kebenaranya. Jika terbukti benar adanya hal ini, maka harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Mudafar meminta Bupati Halsel segera menindak oknum Kadis yang berinisial IF yang diduga kuat berpesta Miras bersama sejumlah Pemuda di pinggir Jalan Raya, tepatnya disamping SPBU Labuha pada Jumat malam 24 Mei 2025.
Penulis | : |
Editor | : Abdila Moloku |
Sumber | : |
Halaman : 1 2