Raja Ampat Dorong 3 DOB Lewat Jalur UU Otsus

Kamis, 25 November 2021 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA, RAJA AMPAT- tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) yang saat  ini telah diusulkan oleh pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat terus dikawal di lintas lembaga.

Kali ini, Pemerintah Raja Ampat,Melalui Sekda Bagian Pemerintahan menyerahkan 3 dokumen Daerah Otonomi Baru kepada Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) beberapa hari kemarin.

Kabag Pemerintahan Daerah Raja Ampat, Nur Albi Basyir Umkabu, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/11) menegaskan,bahwa 3 dokumen DOB,Yakni DOB Raja Ampat Selatan,Raja Ampat Utara dan Raja Ampat Tengah telah diserahkan kepada MRPB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“iya, kemarin kami serahkan tiga dokumen DOB ke Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB),Tiga dokumen itu adalah Dokumen DOB Raja Ampat Selatan,Raja Ampat Utara dan Raja Ampat Tengah”,ujar Nur Albi .

Dijelaskan, bahwa dalam Undang-undang (UU) Otonomi Khusus (Otsus) yang baru, Sebagaimana telah melalui tahapan revisi,merupakan pintu gerbang bagi daerah yang mengusulkan pemekaran atau pembentukan daerah otonomi baru.

Baca Juga :  Empat Paslon Resmi Laporkan Sekda Raja Ampat Ke Bawaslu, Ini Penyebabnya

Sebagaimana dijabarkan dalam revisi UU perubahan, pasal 76 terdiri atas 5 ayat.Ayat 3 pasal 76 menyatakan bahwa pemekaran dilakukan tanpa melalui tahapan daerah persiapan.Kendati demikia, pada ayat 4 ditegaskan bahwa pemekaran harus memberi ruang untuk orang asli papua (OAP).Berikut ini adalah bunyi Pasalnya:

Pasal 76

(1) Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi provinsi-provinsi dan kabupaten/kota dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi, dan perkembangan pada masa yang akan datang.

(2) Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah

otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua dengan memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang, dan/atau aspirasi masyarakat Papua.

Baca Juga :  Triton Bay Kaimana Menakjubkan Keindahan Alamanya, Inilah Tempat Yang Tak Tertandingi

(3) Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tanpa dilakukan melalui tahapan daerahpersiapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Macap
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Tolak Hasil Rekapitulasi KPU Kaimana, Freddy Thie-Somat Puarada Siap Gugat ke MK
Profil Samaun Dahlan Cabup Pemenang Pilkada Fakfak 2024
KPU Fakfak Resmi Tetapkan SANTUN Jadi Pemenang Pilkada 2024
Tidore Kepulauan Raih Gelar IGA 2024 dari Kemendagri
Gus Miftah Resmi Mengundurkan Diri Dari Jabatan Utusan Khusus Presiden
Kaimana Kembali Raih Penghargaan Innovative Government Award (IGA) 2024
Mesin Expo 2024 Menjadi Media Kreatifitas Baru di Kota Tidore Kepulauan
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan Ikuti Peluncuran GENTING Secara Virtual

Berita Terkait

Minggu, 8 Desember 2024 - 20:01 WIB

Amien Rais Umumkan Sikap Partai Ummat: Dukung Pemerintahan Prabowo

Sabtu, 7 Desember 2024 - 17:29 WIB

Prabowo Teken Revisi UU DKJ, Nomenklatur Pejabat DKI Berubah Jadi DKJ

Jumat, 6 Desember 2024 - 20:28 WIB

Koordinator Pusat Millenial Mitra Polisi: Wacana Polri di Bawah Kemendagri Alasan Tidak Rasional

Jumat, 6 Desember 2024 - 19:48 WIB

Bandara Nusantara di IKN Sudah Terdaftar Internasional, Dapat Kode ICAO, Yakni WALK

Rabu, 4 Desember 2024 - 19:45 WIB

PDI-P Resmi Pecat Jokowi, Gibran dan Bobby Nasution

Rabu, 4 Desember 2024 - 15:54 WIB

Prabowo Minta Pejabat “Puasa” Dinas Luar Negeri untuk Efisiensi Anggaran

Selasa, 3 Desember 2024 - 16:59 WIB

Ketum PBMI Minta Pengurus Bersiap Hadapi SEA Games Thailand dan PON ke-XXII

Senin, 2 Desember 2024 - 12:01 WIB

“Kolaborasi Disiplin Hukum dan Psikologi: Pendekatan Baru dalam Penanganan Isu Hukum Keluarga Islam”

Berita Terbaru