DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan bahwa tidak ada satu pun warga negara yang memiliki kekebalan hukum, termasuk jajaran direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini disampaikannya menyusul pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.
Herman menjelaskan bahwa walaupun direksi BUMN tidak tergolong sebagai penyelenggara negara, mereka tetap bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan negara. Oleh karena itu, apabila melakukan pelanggaran hukum seperti korupsi, maka aparat penegak hukum tetap dapat menindak mereka menggunakan undang-undang yang berlaku.
“Direksi BUMN memang bukan penyelenggara negara, tapi kalau mereka melakukan tindakan melanggar hukum, tentu bisa diproses sesuai ketentuan hukum lain yang relevan,” ujar Herman dalam pernyataan di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya