Sempat di Skorsing dan JPU Belum Siapkan Berkas Tuntutan, Sidang Panti Rehab di Langkat Ditunda

Kamis, 27 Oktober 2022 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Sidang tuntutan perkara Nomor 467, 468, dan 469/Pid.B/2022/PN Stb dengan 8 orang terdakwa berinisial DP, HS, HS, IS, TU, JS, SP dan RG, batal digelar di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, provinsi Sumatera Utara, pada Rabu (26/10/2022)

Pasalnya, berkas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Langkat belum juga siap. Mereka kemudian mengajukan penundaan selama seminggu, untuk kordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tarkait tuntutan itu.

Hal itu disampaikan JPU kepada Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini SH MHum di Ruang Sidang Prof Dr Kusumah Admadja SH, di awal persidangan. Kemudian, Halida mempertanyakan perihal surat retitusi (ganti kerugian) dari LPSK yang disampaikan kepada JPU. Hal itu juga didengar para terdakwa secara virtual dari Rutan Kelas IIA Tanjung Gusta Medan.

JPU harus lebih aktif
Karena JPU menyatakan restitusi tersebut masih dalam disposisi, Halida dengan tegas mengingatkan JPU agar lebih aktif. “Karena saudara (JPU) mewakili korban di sini. Kenapa bisa begitu. Kita tergantung pada penahanan,” tegas Halida.

Terlepas dari hal tersebut, kata hakim pegiat Muay Thai itu, ada pertimbangan yang menyangkut masa penahanan para terdakwa. Sementara, pihak PN Stabat sudah menerima restitusi dari LPSK terhadap korban Sarianto Ginting serta Abdul Sidik Isnur alias Bedul, dengan terdakwa DP dan HS.

“Karena, restitusi yang diatur pada Perma Nomor 1 Tahun 2022, harus dijawab sama mereka (PH terdakwa). Kalau kalian (JPU) tidak kasih sekarang, kapan lagi mau dijawab sama mereka. Dalam Perma disebutkan, PH punya hak untuk menjawab,” tegas Halida, sembari menskor persidangan.

Baca Juga :  Setya Kita Pancasila kukuhkan 14 Ketua Kabupaten-Kota di Provinsi Sulawesi Selatan

Batas waktu penahanan

Majelis hakim juga mengingatkan, minggu ke tiga November mendatang, perkara tersebut harus sudah divonis. Sehingga, majelis harus memenuhi persidangan dengan baik. Mengingat batas waktu penahanan para terdakwa.

Usai sidang diskorsing atau pemberhentian sementara, JPU kemudian menyampaikan restitusi untuk DP dan HS dalam perkara pidana 170 KUHP dan 351 KHUP. Untuk perkara TPPO, JPU membebankannya kapada Terbit Rencana Peranginangin (TRP).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Inovasi Berbagai Program Lingkungan dan Sosial, Harita Nickel Sabet Indonesia CSR Award 2025
Malut United Robohkan Benteng Raksasa Bandung di Panggung Hijau
Miftahul Munir Lulus Dengan Predikat Cumlaude di Universitas Borobudur Jakarta
Kelangkaan BBM Subsidi jenis Minyak Tana di Ternate, Polres dalami jejak Penyalahgunaan 
Dari “Mey Berlawanan”, BEM Unkhair dan Aliansi Mei Gelar Aksi Memperingati Hari Buruh
Sekjen Demokrat Kunjungi Daerah, Ajak Kader Aktifkan Mesin Partai Sejak Dini
Ketum DPP GAN: Hardiknas Jadi Momen Strategis Tanamkan Semangat Nasionalisme dan Cinta Tanah Air
Kabar Duka Cita, Idam: Pertemuan dengan Ribuan Orang Hari ini Diundur

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 10:13 WIB

Bupati Tanah Bumbu, Bang Arul, Pimpin Rapat Efisiensi Anggaran Daerah

Selasa, 29 April 2025 - 09:47 WIB

Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-29, Bupati Tanah Bumbu Dorong Sinkronisasi untuk Indonesia Emas

Senin, 28 April 2025 - 13:06 WIB

Bupati Andi Rudi Latif Hadir dalam Pengukuhan Ketua Dekranasda Provinsi Kalimantan Selatan

Sabtu, 26 April 2025 - 14:09 WIB

Bupati Tanah Bumbu Turut Hadir dalam Pengukuhan Ketua Dekranasda Kalsel Periode 2025–2030

Sabtu, 26 April 2025 - 12:47 WIB

Bupati Tanah Bumbu Ikuti Webinar Virtual Apkasi dalam Rangka Hari Otonomi Daerah ke-29

Jumat, 25 April 2025 - 15:16 WIB

Bupati Tanah Bumbu Terima Penghargaan Nasional atas Keselarasan RPJPD

Kamis, 24 April 2025 - 23:51 WIB

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Memimpin Kegiatan Tanam Padi Serentak

Kamis, 24 April 2025 - 10:50 WIB

BPN Kalsel Batalkan 700 SHM Sepihak Karena Permintaan PT.SSC, Warga Eks. Transmigrasi Menderita Lahan Ditambang

Berita Terbaru