Sidang Panti Rehab di Langkat Agenda Tanggapan Restitusi, Ini Kata Majelis Hakim dan Pengacara Terdakwa

Selasa, 1 November 2022 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Sidang lanjutan panti rehab milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin (TRP) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, pada Senin (31/10/2022).

Adapun persidangan berkas perkara masing-masing terdakwa DP, HS, IS dan HS, dengan nomor perkara 467/468/Pid.B 2022/PN Stb, yaitu mendengar jawaban dari penasehat hukum terkait surat permohonan restitusi yang diajukan oleh korban Sarianto Ginting dan Abdul Sidik Isnur alias Bedul melalui LPSK.

“Sudah selesai jawabannya penasahet hukum,” tanya Ketua Majelis Hakim, Halida Rahardhini SH, MHum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mohon izin yang mulia. Secara prinsip ke keluarga, klien kami sudah disampaikan, dan tidak ada masalah untuk membayarnya,” saut Penasehat Hukum para terdakwa, Mangapul Silalahi.

Baca Juga :  Belanja Perjalanan Dinas di Langkat Tembus 88,6 M. Ekonom USU Frof Ramli: Tidak Perlu Disetujui Jika Tidak Sesuai KISS

Sedangkan itu. Ketua majelis hakim juga mengatakan betapa disayangkannya, kenapa baru sekarang permohonan restitusi korban itu baru diajukan melalui LPSK.

“Padahal LPSK aktif dari awal sidang, sementara itu kita terikat dengan masa penahanan,” ujar ketua majelis hakim.

Kemudian ketua majelis hakim pun bertanya kembali ke penasehat hukum terdakwa, berapa lama lagi memberi jawaban soal tunjangan kematian sebesar Rp 265 juta untuk keluarga korban Sarianto Ginting dan Abdul Sidik Isnur alias Bedul.

“Malam ini kami akan berdiskusi dengan keluarga,” ujar Mangapul.

“Berarti kita sidang lagi Rabu (2/11/2022), semoga berhasil. Kalau memang berhasil, silahkan bawa budgetnya. Jika tidak bisa dipenuhi dengan budget Rp 265 juta silahkan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Agar JPU juga berkoordinasi dengan LPSK,” saut ketua majelis hakim.

Baca Juga :  Bertemu Komunitas Pemuda Kota Kupang, Bupati Freddy Berikan Motivasi Hidup

Sementara itu, ketua majelis hakim mengultimatum JPU, berhasil tidak berhasil restitusi ini, tanggal 9 November 2022 wajib sudah membaca tuntutan.

“Karena nanti ada pembelaan, di tanggal 23 November 2022 wajib sudah divonis para terdakwa,” tutup ketua majelis hakim.

Alhasil, sidang pembacaan permohonan restitusi ditunda, dan kembali digelar pada, Rabu (2/11/2022).

Diusai sidang. Didampingi Poltak Agustinus Sinaga, Mangapul Silalahi selaku penasihat hukum terdakwa mengatakan. Sidang hari ini mengagendakan jawaban dari PH terdakwa atas permohonan LPSK yang diajukan melalui Kejaksaan Negeri stabat tentang restitusi.

Dipersidangan tadi kami menyampaikan, bahwa kami sedang berunding dengan pihak keluarga terdakwa. Tapi pada prinsipnya,kita akan memberikan hak restitusi tersebut.

Baca Juga :  DPRD Langkat Gelar RDP Terkait Permasalahan Galian C di Desa Pertumbukan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Teguh
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Inovasi Berbagai Program Lingkungan dan Sosial, Harita Nickel Sabet Indonesia CSR Award 2025
Malut United Robohkan Benteng Raksasa Bandung di Panggung Hijau
Miftahul Munir Lulus Dengan Predikat Cumlaude di Universitas Borobudur Jakarta
Kelangkaan BBM Subsidi jenis Minyak Tana di Ternate, Polres dalami jejak Penyalahgunaan 
Dari “Mey Berlawanan”, BEM Unkhair dan Aliansi Mei Gelar Aksi Memperingati Hari Buruh
Sekjen Demokrat Kunjungi Daerah, Ajak Kader Aktifkan Mesin Partai Sejak Dini
Ketum DPP GAN: Hardiknas Jadi Momen Strategis Tanamkan Semangat Nasionalisme dan Cinta Tanah Air
Kabar Duka Cita, Idam: Pertemuan dengan Ribuan Orang Hari ini Diundur

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 10:13 WIB

Bupati Tanah Bumbu, Bang Arul, Pimpin Rapat Efisiensi Anggaran Daerah

Selasa, 29 April 2025 - 09:47 WIB

Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-29, Bupati Tanah Bumbu Dorong Sinkronisasi untuk Indonesia Emas

Senin, 28 April 2025 - 13:06 WIB

Bupati Andi Rudi Latif Hadir dalam Pengukuhan Ketua Dekranasda Provinsi Kalimantan Selatan

Sabtu, 26 April 2025 - 14:09 WIB

Bupati Tanah Bumbu Turut Hadir dalam Pengukuhan Ketua Dekranasda Kalsel Periode 2025–2030

Sabtu, 26 April 2025 - 12:47 WIB

Bupati Tanah Bumbu Ikuti Webinar Virtual Apkasi dalam Rangka Hari Otonomi Daerah ke-29

Jumat, 25 April 2025 - 15:16 WIB

Bupati Tanah Bumbu Terima Penghargaan Nasional atas Keselarasan RPJPD

Kamis, 24 April 2025 - 23:51 WIB

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Memimpin Kegiatan Tanam Padi Serentak

Kamis, 24 April 2025 - 10:50 WIB

BPN Kalsel Batalkan 700 SHM Sepihak Karena Permintaan PT.SSC, Warga Eks. Transmigrasi Menderita Lahan Ditambang

Berita Terbaru