Sidang Panti Rehab di Langkat, PH Kabulkan Permohonan Restitusi Senila Rp. 530 juta Secara Tunai

Kamis, 3 November 2022 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diakhir persidangan, Halida memerintahkan panitera untuk membuat berita acara penyerahan restitusi itu. “Bagaimana keluarga korban dengan ini semua dan apa yang sudah terjadi, kalian ikhlaskan, dan pelakunya sudah dimaafkan,” ujar Halida, seraya dijawab oleh keluarga korban, bahwa mereka sudah mengikhlaskannya.

Usai penyerahan uang restitusi yang disaksika semua pihak, sidang pun ditutup. Kemudian majelis hakim memutuskan, persidangan dilanjutkan pada 9 November 2022 mendatang, dengan agenda pembacaan tuntutan.

Diluar persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Ahmadi Effendi Hasibuan mengatakan, mengapresiasi itikad baik dari para terdakwa. JPU nantinya akan mempertimbangkan hal itu dalam tuntutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Itu niat baik dari para terdakwa. Kami akan mempertimbangkannya. Pastinya, akan mempengaruhi dalam tuntutan. Total uang tadi Rp530 juta dari dua berkas perkara serta dua orang korban. Kami terharu atas niat baik terdakwa,” tutur Indra.

Baca Juga :  Jumat Curhat, Kapolres Langkat Gelar Diskusi bersma Masyarakat

Terpisah, Mangapul Silalahi selaku penasihat hukum (PH) para terdakwa mengatakan, proses mencari keadilan bertujuan untuk kepastian, kemanfaatan dan keadilan. Hal itu juga bagian proses dari pemulihan hak korban.

“Atas dasar demi hukum, kami PH para terdakwa mengabulkan permohonan yang diajukan LPSK. Kita juga mendengar bersama, pihak dari ahli waris sudah mengikhlaskan dan menerima itikad baik kita,” lanjut Mangapul.

Intinya, kalau sudah ada upaya dari para terdakwa dan pihak korban sudah menerimanya, itulah yang disebut dengan pemulihan keadilan (Restorative Justice). Melalui mekanisme itu, memungkinkan agar dilakukan pemulihan keadilan tersebut.

Kemudian Poltak menambahkan, bahwa keluarga para korban sudah mengikhlaskan dan tidak ada tuntutan apa pun di kemudian hari. “Kita juga sudah memberikan catatan, agar restitusi ini jatuh ke tangan ahli waris yang tepat,” tutur Poltak.

Baca Juga :  Ketua Bidang Pembinaan Mental (Bakornas FOKUSMAKER) Bahtiar Baharuddin Angkat Bicara, Sosok Bapak Firdaus Dewilmar Layak Menjabat PJ Gubernur Provinsi Gorontalo 

Karena PH para terdakwa menemukan, surat restitusi yang diajukan LPSK dinilai kurang cermat. Dalam hal ini, terkait ahli waris yang benar-benar berhak mendapatkan restitusi itu. “Jangan sampai jatuh ke tangan orang yang salah, karena akan mengakibatkan persoalan di kemudian hari,” tegas Poltak.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Teguh
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26% di Q1 2024 di Tengah Tantangan Ekonomi Global
Ambil Formulir Pendaftaran, Eka Dahliani Usman Optimis Dapat Rekom dari PSI
Sepi Wanimbo Minta Pemda Lanny Jaya Segera Membuka Akses Jalan Wamena Lanny Jaya
LPI Malut Desak Kajari Halsel Usut Temuan Dana Desa di 174 Desa
Bapperida Kota Tidore Kepulauan Gelar Technical Meeting Lomba Inovasi Daerah Tahun 2024
Ratusan ASN Tidore Kepulauan Terima SK Pengangkatan 100 Persen
Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Upacara Hardiknas 2024 di Halaman Kantor Walikota
Pemkot Tidore Kepulauan Dukung Kunjungan Peserta Forpimpas di Kota Tidore

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:52 WIB

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26% di Q1 2024 di Tengah Tantangan Ekonomi Global

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:44 WIB

Ambil Formulir Pendaftaran, Eka Dahliani Usman Optimis Dapat Rekom dari PSI

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:39 WIB

Sepi Wanimbo Minta Pemda Lanny Jaya Segera Membuka Akses Jalan Wamena Lanny Jaya

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:47 WIB

Bapperida Kota Tidore Kepulauan Gelar Technical Meeting Lomba Inovasi Daerah Tahun 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:42 WIB

Ratusan ASN Tidore Kepulauan Terima SK Pengangkatan 100 Persen

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:38 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Upacara Hardiknas 2024 di Halaman Kantor Walikota

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:32 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Dukung Kunjungan Peserta Forpimpas di Kota Tidore

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:26 WIB

Selain PKB, Gerindra dan PAN, Hj Eka Dahliani Usman Juga Ikut Ambil Formulir Pendaftaran di Nasdem

Berita Terbaru