Sidang Panti Rehab di Langkat, PH Kabulkan Permohonan Restitusi Senila Rp. 530 juta Secara Tunai

Kamis, 3 November 2022 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Sidang empat orang terdakwa berisinial DP, HS dan IS, HS dengan nomor 467 dan 468/Pib.B/2022/PN Stb, atas perkara pidana dugaan kekerasan di panti rehabilitasi milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin – angin (TRP) hingga mengakibatkan SG dan ASI alias Bedul meninggal dunia.

Kini ke-empat terdakwa melalui Penasehat Hukum Mangapul Silalahi kabulkan permohonan Restitusi atau santunan kepada dua keluarga korban (ahli waris), uang tunai senilai Rp 530 juta, di Pengadilan Negeri Stabat, Jalan Proklamasi, Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (2/11/2022).

Dimana dalam persidangan itu ketua majelis hakim, Halida Rahardhini SH MHum meyampaikan, surat Retititusi permohonan keluarga yang diajukan LPSK melalui Kejaksaan Negeri Langkat atas meninggal korban telah dikabulkan oleh terdakwa melalui penasihat hukum.

Uang tunai senilai Rp 530 juta itupun diminta ketua majelis untuk dihadirkan dimeja persidangan sementara.” Namun, uang ganti rugi atau santunan baru bisa diterima setelah perkara nomor 467 dan 468/Pib.B/2022/PN Stb berkekuatan hukum tetap pada bulan Desember,”lajut Halida Rahardhini.

Hal itu sesuai dengan Pasal 7 Perma Nomor 1 Tahun 2022.” Dimana, pelaku tindak pidana dan atau pihak ketiga melakukan pembayaran Restitusi sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, uang Restitusi dititipkan di kepaniteraan pengadilan. Tapi kalau ada upaya hukum atas keputusan majelis hakim nantinya, mungkin satu tahun kedepan saudara baru bisa menerima,” ujar ketua majelis hakim sembari mengatakan majelis hakim tidak memiliki hak atas penitipan tesebut.

Baca Juga :  Sebanyak 29 Pria di Langkat Ditangkap Polisi Gegara Kasus Nakoba

Panatauan DetikIndonesia.co.id, sidang yang digelar diruang Prof Dr Kusumah Admadja SH, Pengadilan Negeri Stabat juga di ikuti secara virtual oleh ke-empat terdakwa dari Rutan Kelas IIA Tanjung Gusta Medan.

Pada persidangan itu, menurut surat pada yang dibacakan ketua majelis hakim. restitusi yang di mohonkan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masing-masing keluarga korban mendapatkan tunjangan kematian atau santunan senilai Rp265 juta.

Untuk SG (almarhum) yang sudah bercerai dengan istrinya, hadir sebagai ahli waris Sariandi Ginting yang merupakan adik kandung almarhum. Sedangkan ASI alias Bedul, yang hadir sebagai ahli waris adalah Dewi Safitri yang merupakan sepupunya.

Dimana dalam sidang restitusi itu. Ketua majelis hakim mepertegas ahli waris ASI yakni Dewi Safitri. Yang statusnya sebagai sepupu untuk menerima restitusi itu. Hakim menyampaikan, secara hukum, status ahli waris tidak bisa ke sepupu. Terlebih, Bedul masih memiliki ayah dan adik dan paman.

Baca Juga :  GPM Kota Ternate Desak KPK RI, Segera Periksa Plt Gubernur Malut

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Teguh
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Walikota Tidore Kepulauan Beri Apresiasi Kinerja Aparatur Pemerintahan atas Capaian SPM
Dalam Waktu Dekat PP Maluku Utara Tunjuk Plt Ketua PP Halmahera Selatan
Ambil Formulir Pendaftaran di PAN, Hj Eka Dahliani Usman Siap Bertarung Pilkada Halsel
Bupati Safitri Malik Soulisa Menghadiri Rakornas PB 2024 di Bandung
Untuk Memberi Buru Selatan Cahaya Lampu, Bupati Hibahkan Lahan Ke PLN di Ambon
Ketua DPD RI Puji Isi Pidato Prabowo di KPU: Patriotik Sejati
Halal Bihalal PT PLN Indonesia Power dengan Sejumlah Awak Media
Jaga Stamina dan Kebugaran, Wakapolres Langkat Ajak Personel Lari Pagi

Berita Terkait

Senin, 8 April 2024 - 22:41 WIB

Komite IV DPD RI Minta RPJPN 2025-2045 Munculkan Pertumbuhan Ekonomi Baru

Senin, 8 April 2024 - 22:38 WIB

Komite I DPD RI Beri Catatan Penting Atas Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024

Rabu, 3 April 2024 - 14:16 WIB

Indonesia Terus Komitmen Kirimkan Bantuan Kemanusiaan ke Palestina dan Sadan

Selasa, 2 April 2024 - 17:53 WIB

Senator Terpilih 2024 Salut Ketua DPD RI Rendah Hati dan Mau Mendengar

Selasa, 2 April 2024 - 16:58 WIB

Senator Petahana Apresiasi LaNyalla Membawa DPD RI Semakin Diperhitungkan

Selasa, 2 April 2024 - 16:53 WIB

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi : Pilkada Aceh Dipastikan Aman

Selasa, 2 April 2024 - 16:48 WIB

Dorong Stabilitas Harga: Komite II DPD RI Panggil Menteri Pertanian dan Pihak Terkait

Selasa, 26 Maret 2024 - 20:48 WIB

Diskusi Bersama Senator Papua, Ketua DPD RI Bicara Bangsa hingga Bola

Berita Terbaru