BeritaDaerah

Sidang Panti Rehab di Langkat, PH Kabulkan Permohonan Restitusi Senila Rp. 530 juta Secara Tunai

DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Sidang empat orang terdakwa berisinial DP, HS dan IS, HS dengan nomor 467 dan 468/Pib.B/2022/PN Stb, atas perkara pidana dugaan kekerasan di panti rehabilitasi milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin – angin (TRP) hingga mengakibatkan SG dan ASI alias Bedul meninggal dunia.

Baca Juga :  Jumat Berkah, Polwan Polres Langkat Bagikan Nasi Kotak Kepada Warga di Dua Titik
Penulis : Teguh
Editor : Admin
Sumber :
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18Laman berikutnya
Tetap terhubung dengan kami:
Rekomendasi untuk Anda
Komentar:

Komentar menjadi tanggung jawab Anda sesuai UU ITE

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Rekomendasi untuk Anda
Check Also
Close