Solo Raya Siap Jadi Provinsi Daerah Istimewah Surakarta Berpisah dari Jawa Tengah

Senin, 11 September 2023 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, SOLO  –  Pemekaran wilayah Provinsi Jawa Tengah, 1 Kota 6 kabupaten gabung Provinsi Daerah Istimewa Surakarta alias Provinsi DIS.

Namun nama Provinsi Daerah Istimewa Surakarta ini juga bisa disebut dengan Provinsi Daerah Istimewa Solo. Sebab, Surakarta dan Solo itu satu daerah.

Diketahui, Pulau Jawa salah satu pulau terbesar di Indonesia, kini tengah heboh dengan kabar tentang rencana pemekaran provinsi yang akan menambah 9 provinsi baru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemekaran ini akan melibatkan 4 provinsi yang sudah ada, dan dari ke-9 wacana pembentukan provinsi daerah otonomi baru (DOB) tersebut, tiga di antaranya akan berasal dari pemekaran Provinsi Jawa Tengah.

Salah satu usulan yang menarik perhatian adalah pembentukan Provinsi Daerah Istimewa Surakarta atau DIS.

Provinsi DIS ini nantinya akan mencakup wilayah Surakarta atau Solo Raya. Solo, nama lain dari Surakarta, juga akan menjadi ibukota dari Provinsi DIS.

Selain Solo, enam kabupaten akan bergabung dalam Provinsi DIS, yaitu Kabupaten Sragen, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karang Anyar, dan Kabupaten Klaten.

Pemekaran wilayah Provinsi Jawa Tengah ini disambut dengan antusiasme, dan banyak yang berpendapat bahwa langkah ini sangat pantas dilakukan.

Baca Juga :  Ketua DPD RI Berharap Kader PP Konsisten Perjuangkan Pancasila Meski Duduk di Kursi Legislatif

Provinsi Jawa Tengah merupakan salah satu provinsi terluas ketiga di Pulau Jawa, dengan luas wilayah mencapai 34.337 kilometer persegi.

Menurut data BPS atau Badan Pusat Statistik tahun 2021, jumlah penduduk Provinsi Jawa Tengah mencapai lebih dari 36,7 juta jiwa.

Namun, apakah rencana pembentukan Provinsi DIS ini benar-benar baru? Sebenarnya, Provinsi Daerah Istimewa Surakarta pernah ada sebagai daerah otonomi khusus atau daerah istimewa pada masa lampau.

Pada bulan Agustus 1945, Provinsi DIS secara de facto diresmikan, meskipun tidak melalui undang-undang, hanya berdasarkan pasal 18 UUD 1945.

Penetapan ini kemudian ditegaskan dengan Piagam Penetapan Presiden tanggal 19 Agustus 1946 dan Undang-undang Nomor 1 tahun 1945 tentang Kedudukan Komite Nasional Daerah.

Jika rencana pembentukan Provinsi DIS terealisasi, akan ada banyak potensi manfaat. Salah satunya adalah memudahkan pemerataan pembangunan dan efisiensi birokrasi dalam pelayanan publik. Namun, tanggapan dari kepala daerah yang berpotensi terpengaruh oleh pemekaran ini bervariasi.

Walikota Solo atau Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, menyatakan bahwa dia masih menunggu arahan dari pimpinan terkait pemekaran provinsi tersebut.

Dia menjelaskan, “Jadi nanti dulu mas, saya belum dapat instruksi lebih lanjut. Dan saya nunggu instruksi beliau para pimpinan. Saya nunggu instruksi arahan saja.”

Baca Juga :  Pemkot Tidore Keluarkan Himbauan Netralitas ASN di Pilkada 2024

Sementara itu, Bupati Boyolali, M Said Hidayat, sepenuhnya menyerahkan keputusan tentang pembentukan Provinsi DIS kepada Pemerintah Pusat.

Dia berpendapat bahwa jika menurut Pemerintah Pusat ini adalah langkah yang baik, maka itu adalah hal yang baik. Meskipun demikian, Said Hidayat juga meminta masyarakat untuk tetap sabar, tenang, dan melanjutkan aktivitas seperti biasa.

Dia menyatakan, “Kita tunggu saja. Artinya, apa yang menjadi arah kebijakan pemerintah pusat apakah segera dilaksanakan atau tidak.”

Rencana pemekaran ini masih dalam tahap pembicaraan dan perencanaan, dan tentu saja, akan melibatkan berbagai pihak dalam proses pengambilan keputusan.

Masyarakat Pulau Jawa akan terus memantau perkembangan ini dengan harapan bahwa pemekaran provinsi ini akan membawa manfaat positif bagi wilayah tersebut.

Rencana pemekaran provinsi Jawa Tengah atau Jateng tetap lanjut. Tak tanggung-tanggung, ada 3 provinsi daerah otonomi baru pemekaran Provinsi Jawa Tengah nantinya. Bahkan, bakal ada provinsi Daerah Istimewa nantinya.

Jika moratorium daerah otonomi baru atau DOB dicabut Pemerintah Pusat, wajar saja jika Provinsi Jawa Tengah melakukan pemekaran.

Sebab, Provinsi Jawa Tengah memiliki jumlah penduduk 36.7 juta jiwa lebih sesuai data Badan Pusat Statistik atau BPS tahun 2021 yang lalu.

Baca Juga :  SGBN Malut: PT. IWIP Wajib Memberikan Seluruh Hak Kariyawan Yang Mengalami Korban Banjir

Kemudian dengan luas wilayah mencapai 34.337 kilometer persegi, Provinsi Jawa Tengah memiliki 29 Kabupaten dan 6 kota.

Jika pemekaran Provinsi Jawa Tengah terealisasi maka tentu akan mudah melakukan pemerataan pembangunan dan memudahkan birokrasi pelayanan.

Bahkan rencana pemekaran Provinsi Jawa Tengah itu sudah viral di kanal youtube Data, karena sudah ditonton ratusan ribu kali.

Dalam video youtube yang diunggah itu juga menyebutkan ada 9 provinsi daerah otonomi baru di Pulau Jawa, termasuk 3 provinsi baru pemekaran Provinsi Jawa Tengah.

Dan dengan pemekaran itu, membuat Provinsi Jawa Tengah tinggal memiliki 10 kabupaten dan 3 kota yang tersisa.

Yakni Kota Semarang sebagai ibukota Provinsi Jawa Tengah. Kemudian, Kota Salatiga, dan Kota Pekalongan.

Sementara untuk 10 kabupaten masih dalam Provinsi Jawa Tengah itu, yakni Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan.

Kemudian, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Demak, Kabupaten Magelang, Kabupaten Temanggung, dan Kabupaten Wonosobo.

Sementara itu, 3 provinsi daerah otonomi baru pemekaran Provinsi Jawa Tengah, yakni Provinsi Banyumasan, Provinsi Daerah Istimewa Surakarta atau DIS, dan Provinsi Muria Raya atau Jawa Utara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULI
Sumber : PALPOS.ID

Berita Terkait

Miftahul Munir Lulus Dengan Predikat Cumlaude di Universitas Borobudur Jakarta
Kelangkaan BBM Subsidi jenis Minyak Tana di Ternate, Polres dalami jejak Penyalahgunaan 
Dari “Mey Berlawanan”, BEM Unkhair dan Aliansi Mei Gelar Aksi Memperingati Hari Buruh
Sekjen Demokrat Kunjungi Daerah, Ajak Kader Aktifkan Mesin Partai Sejak Dini
Ketum DPP GAN: Hardiknas Jadi Momen Strategis Tanamkan Semangat Nasionalisme dan Cinta Tanah Air
Kabar Duka Cita, Idam: Pertemuan dengan Ribuan Orang Hari ini Diundur
Hasil Terbaru Mata Air Desa Kawasi Masi Terjaga Dengan Baik
Kementerian ESDM Kembali Terbitkan IUP Perusahaan Tambang Milik Gubernur Malut Sherly Tjoanda

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 11:04 WIB

Menteri UMKM Maman Siap Hadir di Sidang Kasus Mama Khas Banjar sebagai Amicus Curiae

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:36 WIB

Menteri Maman Tegaskan Peran Strategis Usaha Jasa Boga dalam Pengembangan UMKM

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:09 WIB

Menteri Maman Ungkap Capaian dan Tantangan Penghapusan Piutang Macet UMKM

Rabu, 30 April 2025 - 15:04 WIB

Direktur Utama PLN Ungkap Peran Perempuan di PLN Dukung Pengurangan Utang dan Keberlanjutan Perusahaan

Rabu, 30 April 2025 - 14:54 WIB

Kadin Jelaskan Meningkatnya Investasi di Indonesia Karena Kehadiran Presiden Prabowo

Rabu, 30 April 2025 - 10:31 WIB

Menteri UMKM Apresiasi Terobosan Produk UKM dari APKASINDO

Rabu, 30 April 2025 - 09:07 WIB

Kementerian UMKM Soroti Peran Transformasi Digital dalam Memajukan UMKM

Selasa, 29 April 2025 - 15:36 WIB

Rektor UMJ: Kaderisasi Ulama Penting untuk Masa Depan Bangsa

Berita Terbaru