SGBN Malut: PT. IWIP Wajib Memberikan Seluruh Hak Kariyawan Yang Mengalami Korban Banjir

Jumat, 15 September 2023 - 08:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, HALTENG – Tepatnya di dalam perusahan PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (PT. IWIP) telah terjadi Banjir yang begitu besar sampai-sampai jalan Provinsi pun tertutup oleh banjir tersebut.

Tidak terlepas dari kejadian tersebut pada tanggal 13 September 2023 banjir tersebut telah memakan korban yang mana korban bekerja di bagian Sporer Ceker 2 Departemen Civil Construction Devisi dan korban ditemukan pada tanggal 14 September 2023 pagi jam 08:00 WIT di Sungai yang bertempat di belakang Gudang Ore Smelter H, PT. IWIP.

Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara mengatakan bahwa seluruh hak korban wajib perusahan PT. IWIP berikan sesuai regulasi yaitu uang kematian, BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Hari Tua), dan Pesangon. Sebab Meninggalnya seorang karyawan merupakan akhir dari masa perjanjian kerja. Namun, perusahaan juga harus memenuhi hak karyawan yang meninggal dunia.

Lanjut Sofyan, Ketentuan terkait kewajiban perusahaan untuk karyawan yang meninggal dunia diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Junto UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang turunnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja Pasal 57 menyatakan bahwa Dalam hal hubungan kerja berakhir karena pekerja/buruh meninggal dunia, kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan perhitungan (1). Uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2); (2). Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan (3) penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).ungkap sofyan, jumat (15/9/2023).

Baca Juga :  Kasus Penipuan Meningkat, LaNyalla Imbau Masyarakat Tetap waspada di Masa Pandemi

Kami SBGN Malut akan selalu mengawal sampai hak Almahrum di penuhi seluruhnya oleh PT. IWIP berdasarkan regulasi yang tertera diatas, Tutup Sofyan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Amin
Editor : Yuli
Sumber :

Berita Terkait

Menyongsong Pemilihan Kepala Daerah Fakultas Hukum Unkhair Sosialisasi money Politic 
Bahas Program dengan Kadispen, Bamus Betawi Dorong Mulok Masuk dalam Kurikulum Sekolah
Warga Desak Bawaslu dan KPU Deli Serdang Evaluasi Oknum PPK dan Panwascam
2 Oknum Guru Di Halsel Diduga Aniaya Siswa 
SBGN Kota Ternate Gugat Vendornya Bank Indonesia Perwakilan Malut Di Disnaker
Pedagang Keluhkan Tarif Retribusi Sampah, Kabid DLH Langkat Berang di Konfirmasi
Pengalihan Jembatan PTPN II di Langkat, Diduga Ajang Cari Keuntungan Pribadi
Muhammad Ilham Berharap Darwis Batubara Dapat Berkolaborasi di Pilkada Deli Serdang 2024

Berita Terkait

Rabu, 15 Mei 2024 - 16:45 WIB

Menyongsong Pemilihan Kepala Daerah Fakultas Hukum Unkhair Sosialisasi money Politic 

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga Desak Bawaslu dan KPU Deli Serdang Evaluasi Oknum PPK dan Panwascam

Selasa, 14 Mei 2024 - 23:08 WIB

2 Oknum Guru Di Halsel Diduga Aniaya Siswa 

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:20 WIB

Pedagang Keluhkan Tarif Retribusi Sampah, Kabid DLH Langkat Berang di Konfirmasi

Senin, 13 Mei 2024 - 23:46 WIB

Muhammad Ilham Berharap Darwis Batubara Dapat Berkolaborasi di Pilkada Deli Serdang 2024

Senin, 13 Mei 2024 - 22:24 WIB

Pengalihan Jembatan PTPN II di Langkat, Diduga Ajang Cari Keuntungan Pribadi

Senin, 13 Mei 2024 - 18:13 WIB

Obi Fishing Tournament 2024, Pemkab Halsel Ajak Harita Nickel Jadikan Soligi Destinasi Wisata Bahari

Minggu, 12 Mei 2024 - 22:30 WIB

Resmi Daftar di DPW PKB, Samaun Hegemur Siap Jadi Calon Wakil Gubernur Papua Barat

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Kirim Surat Tantangan Tinju ke Hotman, Benny Wulur Giat Latihan

Rabu, 15 Mei 2024 - 02:01 WIB

Daerah

2 Oknum Guru Di Halsel Diduga Aniaya Siswa 

Selasa, 14 Mei 2024 - 23:08 WIB