TAAT : TUNDUK ATURAN AMAN TENTRAM

Kamis, 27 Februari 2025 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAAT: Fondasi Kehidupan Berbangsa dan Bernegara yang Harmonis Dan Berkeadilan

Oleh : Basa Alim Tualeka (obasa).

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Puisi:

“TAAT, Cahaya Negeri yang Berdaulat”

Di tanah air nan luas membentang,
Di bawah langit biru yang tenang,
Hukum berdiri, tegak dan kokoh,
Menjadi pedoman, menjadi arah.

Tak peduli kaya atau miskin,
Taat aturan, hidup terjamin,
Satu tujuan, satu harapan,
Indonesia maju, sejahtera, aman.

Eksekutif memimpin dengan bijak,
Bukan untuk kuasa, bukan untuk megah,
Melayani rakyat dengan keadilan,
Membawa negeri menuju harapan.

Legislatif mengawal suara rakyat,
Merancang hukum tanpa niat khianat,
Menjaga janji, menegakkan nurani,
Agar hukum tak berpihak pada materi.

Yudikatif teguh di jalannya,
Tanpa goyah oleh goda dunia,
Keadilan tegak, tak pandang rupa,
Hukum jadi cahaya yang tak redup jua.

Profesional bekerja dengan setia,
Mengabdi negeri dengan cita-cita,
Tak ada curang, tak ada dusta,
Hanya kebenaran yang jadi suara.

Baca Juga :  10 Orang Terkaya di Dunia Tahun 2025

Rakyat pun hidup dalam damai,
Tak ada gaduh, tak ada sengsara,
Sebab aturan dijunjung bersama,
Menjaga negeri dalam harmoni dan cinta.

TAAT adalah jalan cahaya,
Menuntun bangsa sepanjang masa,
Tunduk aturan, aman, tenteram,
Indonesia jaya, sejahtera, dan damai selamanya.

Pendahuluan

Portal Suara Academia: Indonesia sebagai negara hukum dan demokrasi mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), serta berbagai undang-undang, peraturan, dan kebijakan yang mengatur berbagai aspek kehidupan. Keberhasilan suatu bangsa sangat bergantung pada sejauh mana masyarakatnya menaati aturan yang telah ditetapkan.

Konsep TAAT (Tunduk Aturan, Aman, Tentram) menegaskan bahwa kepatuhan terhadap hukum dan norma yang berlaku akan menciptakan stabilitas, keamanan, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Jika semua elemen bangsa, baik pemerintah (eksekutif, legislatif, dan yudikatif), profesional, serta masyarakat umum menghormati dan menaati aturan, maka kehidupan berbangsa dan bernegara akan berjalan dengan baik, tanpa konflik yang merusak persatuan.

Baca Juga :  7 Provinsi Boneka Indonesia di Tanah Papua Bukan Jalan Penyelesaian Akar Persoalan Konflik

Dalam konteks ini, dokumen ini akan menguraikan pandangan kebijakan mengenai penerapan prinsip TAAT serta filosofi kehidupan berbangsa dan bernegara yang menjadi dasar dari pentingnya kepatuhan terhadap aturan.

Pandangan Kebijakan: Mewujudkan Negara yang Aman dan Sejahtera melalui Prinsip TAAT

Untuk mencapai kehidupan yang aman, tenteram, dan sejahtera, pemerintah dan masyarakat harus menerapkan kebijakan strategis yang berorientasi pada kepatuhan hukum dan etika. Beberapa pandangan kebijakan yang dapat mendukung prinsip TAAT adalah sebagai berikut:

 

1. Penegakan Hukum yang Adil dan Tegas

Pemerintah harus memastikan bahwa hukum berlaku tanpa diskriminasi dan dapat memberikan rasa keadilan bagi semua warga negara.

Reformasi birokrasi dan peradilan harus terus dilakukan untuk menghilangkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Baca Juga :  Retret, Efisiensi, dan Tantangan Kepala Daerah

Aparat penegak hukum harus profesional dan independen, serta tidak terpengaruh oleh kepentingan politik atau ekonomi.

 

2. Meningkatkan Kesadaran Hukum di Masyarakat

Sosialisasi dan pendidikan hukum harus ditingkatkan, mulai dari sekolah hingga masyarakat umum, agar setiap warga negara memahami hak dan kewajibannya.

Peran organisasi masyarakat dan media sangat penting dalam membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya kepatuhan terhadap hukum.

Kampanye tentang budaya disiplin dan taat aturan harus digalakkan dalam kehidupan sehari-hari.

 

3. Membangun Sistem Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel

Setiap kebijakan dan peraturan yang dikeluarkan harus terbuka untuk publik, sehingga masyarakat dapat memahami dan mengawasi pelaksanaannya.

Pejabat publik, baik di tingkat eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, harus menjadi teladan dalam menaati aturan dan menghindari penyalahgunaan kekuasaan.

Mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap kebijakan negara harus diperkuat untuk mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Antara DPD RI dan Mosi Integral Natsir 
10 Orang Terkaya di Dunia Tahun 2025
Bergabung dengan AMPI: Menguatkan Semangat Karya untuk Masa Depan Indonesia
Indonesia Dominasi Pasar Tambang Nikel Terbesar Di Dunia
HABLUM MINNAS OM BOER, PERJALANAN HINGGA KINI
JURUS DEWA MABUK EKONOMI INDONESIA
Saatnya MA menjadi Sang Adil (Dharmayukti), Meluruskan Kasus Timah Rp 300 Triliun: Antara Framing dan Keadilan?
Tetep Autentik di Tiap Langkah

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:04 WIB

Pro-Kontra Usulan Penggantian Wapres, Dr. Dian Assafri Tegaskan Pentingnya Patuh pada UUD 1945

Kamis, 1 Mei 2025 - 08:57 WIB

Melalui Fraksi PAN di DPR, INKOPTAN Dorong Terbitnya Inpres Konsolidasi Tanah Pertanian

Kamis, 1 Mei 2025 - 01:08 WIB

Sekjen Herman Khaeron Tegaskan Kader Demokrat Wajib Hadir Membawa Solusi bagi Rakyat

Rabu, 30 April 2025 - 23:41 WIB

Perisai Syarikat Islam Dukung AM Sangaji sebagai Pahlawan Nasional

Rabu, 30 April 2025 - 20:54 WIB

KiniBisa.com Hadir Sebagai Solusi Praktis untuk Pelatihan dan Pengembangan Karier di Era Digital

Rabu, 30 April 2025 - 16:14 WIB

Korban Dijadikan Tersangka, Kuasa Hukum Pertanyakan Objektivitas Penegakan Hukum

Rabu, 30 April 2025 - 15:11 WIB

Legislator Golkar Ahmad Irawan Pertanyakan Aspek Khusus dalam Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa

Selasa, 29 April 2025 - 17:09 WIB

Bayu Sasongko Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Hukum

Berita Terbaru