Tersandung Kasus Masjid Raya Halsel, PT. BUMN Grup Masi di Berikan Kepercayaan

Rabu, 24 Januari 2024 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi (detikindonesia.co.id)

Lokasi (detikindonesia.co.id)

DETIKINDONESIA.CO.ID HALSEL- Meski terjerat kasus korupsi pembangunan Mesjid Raya Halmahera Selatan (Halsel), perusahan milik Alm. Lutfi Muhammad dan Leni Syarif yakni PT. BUNM Group masih dipercayakan untuk menangani sejumlah proyek di Halsel.

Meski sejumlah anak perusahan PT. BUMN Group tersandung dalam kasus pembangunan mesjid Raya Halsel hingga ditetapkan Alm Lutfu sebagai tersangka atau pidana hapus. Hal ini tidak mengurangi kepercayaan pemerintah daerah setempat dalam memberikan kepercayaan mengelola sejumlah proyek.

Berdasarkan Hasil penelusuran media ini, Rabu (24/01/2024) menemukan, PT. BUMN Group saat ini terus mengerjakan sejumlah proyek yang melekat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halmahera Selatan.

Proyek yang dikerjakan perusahan milik Leni diantaranya, paket pekerjaan darurat jembatan semi permanen Desa Kurunga, paket pekerjaan darurat jembatan semi permanen Desa Gafi.

Serta, paket pekerjaan darurat talud pantai Desa Sidopo, dan paket pekerjaan darurat talud pantai Desa Nang, serta paket pekerjaan darurat normalisasi dan perkuatan tebing sungai Desa Kubung.

Sebagai Informasi, PT.BUMN Group yang mengerjakan proyek pembangunan Masjid Raya Halsel sejak tahun 2017 sebesar Rp. 29.950.000.000 dikerjakan oleh PT. Bangun Utama Mandiri Nusa.

Untuk di tahun 2018 dianggarkan lagi dengan nilai Rp. 29.895.736.354 yang dikerjakan oleh PT. Bangun Utama Mandiri Nusa.

Sementara di tahun 2019 dengan nilai sebesar Rp. 9.984.783.000 dikerjakan CV. Minanga Tiga Satu, dan di tahun 2021 kembali dianggarkan sebesar Rp. 11.018.437.819.82 yang dikerjakan oleh PT. Duta Karya Pratama Unggul.

Baca Juga :  Festival Tanjung Waka Sepi Pengunjung, Sahjuan: Mereka Capek

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Amin
Editor : Yuli
Sumber :

Berita Terkait

Pemkot Tidore Siap Berlakukan Zona Bebas Sampah
Sah, KPU Malut Tetapkan Sherly- Sarbin Gubernur Terpilih Maluku Utara
AJI dan IJTI Minta Perpanjang Pencarian Jurnalis metro TV, Sahril Helmi 
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilwalkot Tidore Kepulauan
Bareskrim Polri Tingkatkan Status Kasus Pagar Laut ke Penyidikan
Dasco: Masih Ada Menteri Prabowo yang Kurang Seirama
Senator Paul Finsen Mayor: Seharusnya Pendidikan Gratis dan Berkualitas Daripada Makan Bergizi Gratis
Bertemu Menko Pangan, Gubernur Velix Dorong Sinergi di Bidang Pertanian

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:03 WIB

Dasco: Masih Ada Menteri Prabowo yang Kurang Seirama

Rabu, 5 Februari 2025 - 16:28 WIB

DPP GAN Dukung Kebijakan Presiden Prabowo yang Mengaktifkan Kembali Pengecer LPG 3kg dan Jadi Agen Subpangkalan

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:51 WIB

Paus Minta Megawati jadi Dewan Penasihat Scholas Occurentes

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:34 WIB

Perdokmil dan Pusdokkes Polri Perkuat Sinergi: Kolaborasi Strategis di Bidang Kedokteran Militer dan Kepolisian

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bulog Pastikan Cadangan Beras Aman Jelang Ramadan

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:34 WIB

Apa Itu Subpangkalan LPG 3 Kg dan Bedanya dengan Pengecer?

Selasa, 4 Februari 2025 - 21:15 WIB

Ungkap Empat Kasus Impor Ilegal, Bareskrim Polri Selamatkan Negara dari Kerugian Rp.64 Miliar Lebih

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:39 WIB

Dasco: Soal LPG 3 Kg Bukan Kebijakan Prabowo, Pengecer Kini Boleh Berjualan Lagi

Berita Terbaru

Daerah

Pemkot Tidore Siap Berlakukan Zona Bebas Sampah

Kamis, 6 Feb 2025 - 20:18 WIB

Tak Berkategori

MK Tolak Gugatan PHPU Ternate, Tauhid-Nasri Siap Dilantik

Kamis, 6 Feb 2025 - 20:13 WIB

Daerah

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilwalkot Tidore Kepulauan

Kamis, 6 Feb 2025 - 15:09 WIB