Transformasi Distribusi Energi: Dari Pengecer ke Sub Pangkalan dalam Kebijakan LPG 3kg

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Arman Alwi / Politisi dan Pengusaha Muda

Perubahan mendasar dalam sistem distribusi gas LPG 3kg di Indonesia, yang awalnya dilakukan oleh pengecer menjadi sistem sub-pangkalan. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi distribusi, mengurangi penyalahgunaan dan ketimpangan harga, serta memastikan ketersediaan yang lebih merata dan harga yang lebih terjangkau untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Sebelumnya, LPG 3kg di distribusikan melalui pengecer yang sering kali menjual dengan harga lebih tinggi dari harga eceran yang ditetapkan pemerintah. Kondisi ini menyebabkan ketidakadilan bagi masyarakat yang membutuhkan gas dengan harga yang terjangkau. Ucap Arman Alwi Politisi Muda yg berlatar Antropologi itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disisi lain menurut Arman Alwi kemungkinan dilapangan kuat dugaan Praktik pengecer yang tidak bertanggung jawab, sehingga pemerintah mengambil langkah dan menciptakan Sistem Sub Pangkalan, jangan2 ini strategi pemerintah untuk mendeteksi sekaligus mengidentifikasi mafia2 Gas subsidi dengan munculnya selalu soal distribusi yang tidak efisien.

Baca Juga :  Momentum IWD : Untuk Pembangunan yang berkeadilan Gender

Transformasi ke Konsep “Sub Pangkalan” adalah langkah strategis yang menggantikan peran pengecer dengan pengelolaan distribusi yang lebih terstruktur. Sub Pangkalan berfungsi sebagai titik distribusi yang langsung menghubungkan Pangkalan (titik utama distribusi LPG) dengan konsumen akhir.

Tanpa melalui banyak perantara. Dalam kebijakan Pak Bahlili Lahadaliah Selaku Menteri ESDM, sub-pangkalan bertanggung jawab untuk memastikan penyaluran LPG 3kg tepat sasaran, pada harga yang sudah disubsidi dan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah.

Manfaat Utama dari Sub Pangkalan yaitu Stabilitas Harga Dengan menggantikan nama pengecer menjadi sub pangkalan, harga LPG 3kg bisa lebih terkendali dan terjangkau bagi masyarakat. Harga yang dijual di sub-pangkalan dapat lebih stabil, mengurangi praktik mark-up oleh pengecer yang seringkali merugikan konsumen atau masyarakta yg miskin pengetahuan.

Manfaat yg kedua Efisiensi dalam pendistribusian LPG 3Kg itu, lebih terorganisir dan terpantau serta mengurangi pemborosan dalam proses penyalurannya yg bisa saja itu menjadi landasan seorang pengecer untuk mark up harga.

Baca Juga :  Kepala Kampung/Desa Harus Netral Dalam Pesta Demokrasi 2024

Dengan sub-pangkalan yg diterapkan oleh menteri ESDM, pemerintah dapat mengontrol alur distribusi dengan lebih efektif, memastikan gas sampai ke konsumen dengan harga dan kualitas yang dijamin oleh Negara melalui kebijakan Presidan, Wakil Presiden yg kemudian diterjemahkan lewat sistem Sub Pangkalan oleh Kementerian ESDM.

Manfaat yg ketiga mengurangan Ketimpangan Sosial, Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan LPG 3kg lebih mudah diakses oleh kalangan masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah, yang sangat bergantung pada gas untuk kebutuhan rumah tangga dan ativitas sehari-hari mereka.

Yg ke empat Aksesibilitas: Dengan sub-pangkalan, gas lebih mudah diakses oleh masyarakat di daerah-daerah terpencil, yang selama ini mungkin mengalami kesulitan dalam memperoleh LPG 3Kg dengan harga yang wajar.

Baca Juga :  Pengamat Hukum Aksi Sinurat Angkat Bicara Terkait Kasus Pembunuhan Sapi

Tentu setiap kebijakan, diawal penerapannya akan menemukan tantangan sebagai bentuk protes kekagetan berfikir dan asupan narasi baru serta opini yg kadang2 tidak ilmiah (Kuantitatif dan Kualitatif) dalam alam pemikiran yg banal. Seloroh Arman Alwi.

Pnerapan kebijakan baru membutuhkan pengawasan dan evaluasi yang berkelanjutan. Beberapa tantangan yang mungkin muncul secara teknis meliputi masalah koordinasi antar pihak, potensi penyalahgunaan oleh sub-pangkalan, atau kesulitan distribusi ke daerah-daerah yang sangat terpencil. Oleh karena itu, pemantauan secara ketat dan perbaikan sistem distribusi sangat penting agar kebijakan ini dapat mencapai tujuannya dengan maksimal.

Secara keseluruhan, transformasi dari pengecer ke sub-pangkalan adalah langkah besar dalam menciptakan sistem distribusi LPG yang lebih adil dan efisien. Dengan kebijakan ini, pemerintah berusaha memastikan bahwa manfaat subsidi LPG 3kg sampai kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan dengan cara yang lebih sistematis dan terstruktur.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor : MUFIK
Sumber :

Berita Terkait

Saatnya Bersatu Mengawal Kepemimpinan Baru Demi Kemajuan Indonesia.
Mengenal Budaya dan Perkembangan Tiongkok dari Dekat Bersama chinainmyeyes.com
Peran “Invisible Hand” dalam Ekonomi Politik Indonesia di Tengah Proteksionisme Global
Hilirisasi Sumber Daya Alam: Pilar Kedaulatan Energi
Menghidupkan Kembali Ideologi: Menjadikan Pancasila sebagai Pedoman, Bukan Sekadar Hafalan
Hantu Di Pabrik dan Hantu Keserakahan: Membaca “Pabrik Gula” dan “Qodrat 2” dari Perspektif Hubungan Industrial
M.ISRA RAMLI: Prinsip Dasar Kepemimpinan Nasional Keberpihakan Pada Nilai – Nilai Kerakyatan
Budaya Membaca Membawa Perubahan Dalam Hidup Manusia

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 23:45 WIB

Tingkatkan SDM, Idam: IKMTC Berikan Pelatihan Gratis pada Masyarakat Papua

Rabu, 30 April 2025 - 15:31 WIB

Sejumlah Mahasiswa Gelar Aksi Desak Kejati Malut, Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek di Taliabu

Rabu, 30 April 2025 - 15:22 WIB

Bupati Halsel Imbau Camat dan Kades Proaktif Dorong Warga Miliki KTP

Rabu, 30 April 2025 - 15:18 WIB

Komite Perjuangan DOB Kota Bacan Diskusikan Pemekaran dengan Wakil Bupati Halmahera Selatan

Rabu, 30 April 2025 - 14:06 WIB

Wabup Halut Kunker ke Bappenas RI untuk Prioritaskan Pembangunan Daerah

Rabu, 30 April 2025 - 08:54 WIB

PT STS, Dan Aparat Simbiosis Kepentingan yang Mengorbankan Rakyat.

Rabu, 30 April 2025 - 08:51 WIB

Perpendek Waktu Pendaftaran, Panitia Musorkab KONI Halmahera Selatan Disoal

Selasa, 29 April 2025 - 15:45 WIB

Bupati Halut Teken Nota Kesepakatan dengan BPJS Kesehatan, 25 Ribu Peserta Aktif per 1 Mei 2025

Berita Terbaru