Warga Langkat Serahkan Satwa Langka Tuntung Laut Ke BBKSDA Sumut

Rabu, 16 Agustus 2023 - 07:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aliandi warga Desa Tanjung Kecamatan Secanggang, (detikindonesia.co.id)

Aliandi warga Desa Tanjung Kecamatan Secanggang, (detikindonesia.co.id)

DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT  –  Seorang warga Desa Tanjung Ibus, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat menyerahkan seekor satwa langkah Tuntung Laut (Penyu laut) kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Air (BBKSDA) Sumatera Utara.

Penyerahan Tuntung Laut jenis kelamin betina berkisar 3 Kg tersebut, dilakukan warga bernama Aliandi kepada BBKSDA Sumut melalui Adi Maulana selaku Polisi Kehutanan, bertempat di Waroeng Doesoen Dermaga Pematang Buluh, Desa Tanjung Ibus, Selasa (15/8/2023).

Adapun penyerahan satwa langka merupakan bentuk kerjasama antara masyarakat dengan pihak berwenang dalam upaya pelestarian satwa langka di Indonesia, diharapkan dengan penyerahan satwa langkah ini, Tuntung Laut dapat terlindungi dan lestari untuk masa depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam acara tersebut, sejumlah satwa liar Tuntung Laut yang sebelumnya diselamatkan oleh masyarakat setempat diserahkan kepada BKSDA Sumut untuk dilindungi dan dilestarikan. Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk melestarikan keanekaragaman hayati di wilayah Sumatera Utara.

Baca Juga :  Polres Langkat Musnakan Ribuan Gram Sabu dan Ganja dari Tujuh Pengungkapan Kasus, Ini Paparan Kapolres Langkat

Melestarikan alam merupakan hal yang harus dilakukan setiap masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup.

“Kita harus melakukan pelestarian alam, baik menjaga ekosistem lingkungan alam maupun satwanya. Karena itu semua kesatuan yang tak terpisahkan dan manusia sendiri sangat bergantung kepada kelestarian alam khusus nya kita yang berada di sekitar Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut ini” ujar Aliandi menjelaskan.

Pada kesempatan yang sama, Adi Maulana perwakilan dari BKSDA Sumut memberikan apresiasi dan berterimakasih kepada masyarakat setempat atas partisipasi dalam upaya pelestarian satwa liar. “Kita beri apresiasi kepada masyarakat, dan kita juga menekankan, pentingnya kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan organisasi konservasi dalam upaya melestarikan keanekaragaman hayat,” lanjut Adi.

Baca Juga :  Tingkatkan Pelayanan, Polres Langkat Tempel Stiker Layanan Pengaduan Masyarakat

Satwa Tuntung Laut sendiri merupakan satwa liar yang dilindungi dan mempunyai peran vital dalam menyebarkan benih benih pepohonan mangroves di pesisir pantai.

“Tuntung Laut mempunyai peran vital, sehingga pertumbuhan mangroves akan terus berlangsung dengan bantuan tuntung laut ini,” ungkap Adi Maulana.

Selaku Founder Yayasan Satucita Lestari Indonesia juga menungkapkan, yang selama ini fokus pada penyelamatan dan rehabilitasi Tuntung Laut menyatakan, perlunya di buat posko penyelamatan Tuntung Laut di Desa Tanjung Ibus.

“Saya sering mendengar dan dikasih informasi bahwa di Tanjung Ibus ini banyak kedapatan tuntung laut bahkan sampai ke desa sebelahnya. Untuk itu agar dapat melestarikan satwa ini sekiranya ada didirikan posko tuntong laut di desa tanjung ibus yang bsrfungsi sebagai tempat penangkaran sekaligus tempat sosialisasi kepada warga” tegas joko.

Baca Juga :  Tiga Hari Pencarian, Korban Tenggelam di Waduk Sungai Wampu Ditemukan

“Dalam acara penyerahan ini,diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melestarikan satwa liar dan lingkungan hidup, dengan demikian di harapkan dapat tercipta keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah Sumatera Utara,” tambah joko yang juga selaku Founder Yayasan Satucita Lestari Indonesia.

Diketahui Tuntong Laut (Batagur bornoensis) merupakan salah satu satwa liar yang habitatnya berada dikawasan konservasi Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading Langkat Timur Laut.

Kondisi terkini dari satwa liar yang dilindungi undang-undang ini sedang dalam keadaan terancam punah, akibat perburuan individu untuk makanan dan telurnya sendiri banyak yang diambil oleh manusia dan dimakan oleh binatang predator.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULI
Sumber :

Berita Terkait

Bupati Freddy Thie Apresiasi Peran PGRI dan Guru Dalam Memajukan Pendidikan di Kaimana
Soroti Pembangunan di Halsel, Sefnat Tagaku : Masyarakat Harus Merenungi Untuk Pilih Pemimpin
Bem Unipas Pulau Morotai Deklarasi Pilkada Damai Tahun 2024
Anas Urbaningrum: Milad Kahmi Ke – 58
Jokowi Soal Kaesang Sambangi KPK: Semua Sama di Mata Hukum
Kaesang dan Erina Gundono Pulang Dari AS Pakai Penerbangan Komersial
Ketua MPR Bamsoet: Indonesia Tidak Terikat Ideologi Asing Negara Adikuasa
Optimis Menang di Pilkada Bursel, Partai Ummat Beri Rekomendasi ke Safitri – Hempri

Berita Terkait

Kamis, 19 September 2024 - 09:59 WIB

Anas Urbaningrum: Milad Kahmi Ke – 58

Rabu, 18 September 2024 - 23:21 WIB

Jokowi Soal Kaesang Sambangi KPK: Semua Sama di Mata Hukum

Rabu, 18 September 2024 - 23:02 WIB

Ketua MPR Bamsoet: Indonesia Tidak Terikat Ideologi Asing Negara Adikuasa

Senin, 16 September 2024 - 20:46 WIB

Munaslub Kadin Indonesia Ilegal, Arsjad Rasjid Akan Tempuh Jalur Hukum

Senin, 16 September 2024 - 19:50 WIB

JAPNAS PW Papua Barat Dukung Hasil Munaslub KADIN 2024

Minggu, 15 September 2024 - 23:51 WIB

Munaslub Kadin Indonesia: Anindya Bakrie Terpilih Jadi Ketum

Minggu, 15 September 2024 - 21:18 WIB

Peran Heru Sebagai Kasetpres Dinilai Perlu Untuk Momen Serah Terima Jabatan Presiden

Sabtu, 14 September 2024 - 17:34 WIB

Cagub Jawa Barat Dedi Mulyadi Dukung Penataan Kawasan Wisata Puncak

Berita Terbaru

Nasional

Anas Urbaningrum: Milad Kahmi Ke – 58

Kamis, 19 Sep 2024 - 09:59 WIB

Nasional

Jokowi Soal Kaesang Sambangi KPK: Semua Sama di Mata Hukum

Rabu, 18 Sep 2024 - 23:21 WIB

happy-bus.id