Wilson Lalengke Dkk Hari Itu Juga Disangkakan Pasal Berlapis, Kayak Kue Lapis

Selasa, 15 Maret 2022 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apakah semua proses ini sesuai SOP kepolisian? hanya mereka sendiri yang bisa menjawab. Jika jawabannya sudah sesuai, maka sudah bisa masuk museum rekor dunia. Atas semua pelayanan, penyelidikan dan penindakan kepada Wilson Lalengke dkk dengan metode kilat dan cepat.

Berdasarkan video-video, foto-foto Wilson Lalengke Ketua Umum PPWI bersama dua orang lainnya, Edi Suryadi dan Sunarso diduga melakukan perusakan karangan bunga bunga atau tepatnya merobohkan ucapan karangan bunga ucapan. Soal dirusak atau dirobohkan biarlah menjadi fakta hukum jika kasus ini dilanjutkan.

Pertanyaannya, kenapa Penyidik Polres Lampung Timur menetapkan Pasal 170 dan bukan Pasal 406 Jo Pasal 55 saja? Padahal tidak ada peristiwa, terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Padahal juga tidak ada, dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka. Bahkan tidak ada kekerasan mengakibatkan luka berat dan tidak ada kekerasan mengakibatkan maut.

Sesuai hasil rekaman video, memang Wilson Lalengke marah dengan nada tinggi (tidak ada cacian), karena diduga papan karangan bunga ucapan, mendiskreditkan atau melecehkan profesi wartawan.

Sehingga Wilson Lakengke dkk hanya merobohkan papan karangan bunga ucapan saja dan tidak melukai orang lain. Bahkan, usai dirobohkan oleh pihak kepolisian diangkat kembali dengan keadaan baik-baik saja.

Menurut pendapat saya, sangkaan Pasal 170 terlalu berlebihan. Kalaupun disalahkan hanyalah Pasal 406 ayat 1 Jo Pasal 55, sehingga bisa jadi tersangka tapi tidak ditahan.

Baca Juga :  Maluku Berduka, Telah Berpulang Sahabatku Sultan Bacan 

Persolan perobohan papan karangan bunga ucapan, hanyalah ekses dari ditetapkannya anak buah Wilson Lalengke berinisial MI yang menjadi tersangka dugaan pemerasan. Tujuan Wilson Lalengke selaku Ketua Umum PPWI adalah klarifikasi ke Kapolres. Sayangnya, Kapolres tidak menerima kedatangan Wilson Lalengke dkk, untuk menemui dan sharing tentang persoalan yang menimpa terduga MI.

Terakhir jadikanlah semua ini sebagai pelajaran bersama dalam penegakan hukum. Padahal, jika diselesaikan dengan baik pasti ada musyawarah dan bahwa melalui perdamaian.

Kalaupun Wilson Lalengke akan terus dibawa ke Pengadilan Negeri Lampung Timur, harusnya atau baiknya diselesaikan sesuai Visi Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prahowo. Yaitu mengedepankan Restroaktive Justice (RJ).

Baca Juga :  Sikap Gamang Pemerintah Untuk Pengananan Wabah Pmk Sapi

Walau sampai saat ini payung hukum RJ belum ada, tapi kesesuaian norma-norma hukum bisa diselesaikan dengan baik-baik. Sebab, faktanya tidak ada yang dirugikan, papan karangan bunga ucapan masih bisa ditegakkan.

Kalaupun Wilson Lalengke dkk dianggap melecehkan karena merobohkan papan karangan bunga ucapan. Pasal yang dikenakan adalah ‘Perbuatan Tidak Menyenangkan’ yang juga bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Syafrudin
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Fransiscus Go dalam Survey Calon Gubernur NTT
Jodoh Maluku Utara Adalah Taufik Madjid
Anak Indonesia, Harapan Peradaban Dunia “Menyambut Bonus Demografi 2045”
Jangan Permainkan Suara Rakyat Papua
Bahasa Ibu Sebagai Identitas Orang Asli Papua
OAP Wajib Selamatkan Bahasa Ibu Sebagai Identitas Warisan Budaya
Wujudkan Budaya Politik Bersih dan Beretika dalam Pesta Demokrasi
Selamatkan Generasi Muda Papua Dari Ancaman Bahaya Alkohol Dan Narkoba

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:45 WIB

Rizk Yunanda Sitepu kembali Daptar Penjaringan Bacalon Bupati Langkat di 5 Parpol Ini

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:34 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Rapat Evaluasi dan Pendampingan Penyusunan Profil Kelurahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:29 WIB

4 Bulan Gaji ASN Lingkup Pemda Halsel Belum Terbayar

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:24 WIB

Buka TKD Pertama Karang Taruna Kaimana, Bupati Freddy Thie: Habis Pemilihan Langsung Gas

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:19 WIB

Peringatan Hari Kartini, Pemkot Tidore Kepulauan Dukung Peran Perempuan dalam Pembangunan

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:06 WIB

Bupati Freddy Thie: Tantangan Transformasi Pendidikan Tidaklah Mudah

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:03 WIB

Pesan Bupati Freddy Thie Dalam Upacara Peringatan Hari Kembalinya Irian Barat Ke Pangkuan NKRI

Rabu, 1 Mei 2024 - 20:36 WIB

Ketua PW IWO Sumut Angkat Bicara Soal Sikap Arogansi Kepsek SMPN 1 Beringin

Berita Terbaru

Daerah

4 Bulan Gaji ASN Lingkup Pemda Halsel Belum Terbayar

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:29 WIB