Refleksi Akhir Tahun: Pencabutan IUP Mengganggu Iklim Investasi, Tidak Memberikan Kepastian Hukum dan Berusaha Bagi Dunia Usaha Pertambangan

Kamis, 29 Desember 2022 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Lukman Malanuang (Direktur Eksekutif Institut Energi Pertambangan dan Industri Strategis)

Awal 2022 pelaku usaha pertambangan dikejutkan oleh kebijakan Menteri Investasi/Kepala BKPM mencabut 2078 IUP. Kebijakan ini sontak membuat gaduh dunia pertambangan karena menggangu kondusifitas iklim investasi, tidak memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pelaku usaha pertambangan. UU No. 3 tahun 2020 pasal 119 dengan tegas mengatur dasar hukum pencabutan perizinan pertambangan baik IUP maupun IUPK yang tidak berkegiatan dan melanggar yakni;

a. pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta ketentuan peraturan perundangan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

b. pemegang IUP dan IUPK melakukan tindak pidana

Baca Juga :  Pembangunan Sistem Ketahanan Nasional dan Pemajuan Lemhannas RI Bagi Geopolitik Strategis Indonesia dan Dunia

c. pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit

Dasar hukum yang lebih detil terkait pencabutan diatur dalam pasal 185, 186, 187, 188 PP 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara berbunyi;

Pasal 185 berbunyi;

ayat 2 menerangkan;
a. peringatan tertulis
b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi
c. pencabutan IUP, IUPK, IPR, SIPB atau IUP utk Penjualan

ayat 3 berbunyi; selain sanksi administratif pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang melakukan pelanggaran dikenai denda

ayat 4 berbunyi; pengenaan denda dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah

Pasal 186 berbunyi; peringatan tertulis diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing 30 (tiga puluh) hari kalender

Baca Juga :  Indonesia Memiliki Harta Karun SDA Bahan Nuklir Thorium Menggantikan Uranium diminati Dunia & Ancaman Keberadaan Senjata Nuklir di sekitar Indonesia

Pasal 187 berbunyi;

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Lukman Malanuang
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Fransiscus Go dalam Survey Calon Gubernur NTT
Jodoh Maluku Utara Adalah Taufik Madjid
Anak Indonesia, Harapan Peradaban Dunia “Menyambut Bonus Demografi 2045”
Jangan Permainkan Suara Rakyat Papua
Bahasa Ibu Sebagai Identitas Orang Asli Papua
OAP Wajib Selamatkan Bahasa Ibu Sebagai Identitas Warisan Budaya
Wujudkan Budaya Politik Bersih dan Beretika dalam Pesta Demokrasi
Selamatkan Generasi Muda Papua Dari Ancaman Bahaya Alkohol Dan Narkoba

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:34 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Rapat Evaluasi dan Pendampingan Penyusunan Profil Kelurahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:29 WIB

4 Bulan Gaji ASN Lingkup Pemda Halsel Belum Terbayar

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:24 WIB

Buka TKD Pertama Karang Taruna Kaimana, Bupati Freddy Thie: Habis Pemilihan Langsung Gas

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:19 WIB

Peringatan Hari Kartini, Pemkot Tidore Kepulauan Dukung Peran Perempuan dalam Pembangunan

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:11 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Pantau Harga Komoditas Pangan di Pasar Gosalaha

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:03 WIB

Pesan Bupati Freddy Thie Dalam Upacara Peringatan Hari Kembalinya Irian Barat Ke Pangkuan NKRI

Rabu, 1 Mei 2024 - 20:36 WIB

Ketua PW IWO Sumut Angkat Bicara Soal Sikap Arogansi Kepsek SMPN 1 Beringin

Rabu, 1 Mei 2024 - 20:35 WIB

Anggaran Perjalanan Dinas Pemkab Langkat Tembus 104 M, Mengusik Rasa Keadilan Masyarakat

Berita Terbaru

Daerah

4 Bulan Gaji ASN Lingkup Pemda Halsel Belum Terbayar

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:29 WIB