PDIP: Putusan MK Melewati Kewenangannya

Selasa, 17 Oktober 2023 - 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto mengungkap reaksi dan instruksi Ketua Umum Partainya, Megawati Soekarnoputri terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengubah syarat capres dan cawapres, Senin (16/10).

Menurut Hasto, Megawati hanya merespons santai putusan tersebut. Dia bilang Megawati di hari yang sama tetap menjalankan kegiatan partai dengan meresmikan sejumlah kantor baru PDIP di tingkat daerah.

“Justru di tengah berbagai dinamika politik yang terjadi di Mahkamah Konstitusi, Bu Mega santai-santai saja, beliau tetap melakukan pelembagaan partai,” kata Hasto di kantor media center TPN Ganjar, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/10) malam WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menyebut partainya tak terpengaruh oleh dinamika eksternal. Hasto menyebut semua kader saat ini masih fokus pada pemenangan Ganjar di Pilpres 2024.

Baca Juga :  Berbakti pada Negeri, Muliansyah Bagikan Ribuan Website Gratis di Indonesia Timur

“Sehingga instruksi Ibu Megawati Soekarnoputri tadi kepada seluruh kader bahwa capres dan cawapres yang ditetapkan oleh Ibu Mega dan akan diumumkan dalam waktu dekat,” ujar dia.

Kritik Putusan MK Namun begitu, Hasto melayangkan kritik atas putusan MK tersebut. Menurut dia, putusan MK telah melangkahi wewenang karena telah menambah muatan baru. MK, kata Hasto mestinya cukup memutuskan bahwa UU bertentangan atau tidak dengan konstitusi.

Sebab, kewenangan untuk menambah muatan materiil dalam UU merupakan kewenangan DPR dan pemerintah selaku pembuat UU.

Dia menyesalkan putusan tersebut MK yang menambah syarat capres dan cawapres bisa dari kalangan kepala daerah. Putusan itu dinilai mengganggu karena diumumkan menjelang masa pendaftaran capres dan cawapres di KPU.

Baca Juga :  Kritik Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta atas Penyediaan Air Bersih DKI Jakarta, Pada Era Gubernur Anies Baswedan

“Ketika pemilu sebenarnya sudah masuk pada tahapan pendaftaran capres dan cawapres masih ada persoalan-persoalan yang seharusnya tidak perlu ketika sikap kenegarawanan itu betul-betul dikedepankan,” kata Hasto.

MK telah mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Perkara itu tertuang dalam gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 dan diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

Hakim Konstitusi dan M Guntur Hamzah beralasan batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945. Namun, dengan melihat praktik di berbagai negara memungkinkan presiden dan wakil presiden atau kepala negara atau pemerintahan dipercayakan kepada figur yang berusia di bawah 40 tahun.

Baca Juga :  Bertemu Ketua DPD RI, Sekar Perhutani Minta Kementerian LHK Batalkan SK 287/2022

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Yuli
Sumber : CNN Indonesia

Berita Terkait

Soal RUU Pengelolaan Ruang Udara, Senator Filep Beri Analisa Dampak Bagi Daerah
Kalah dari Uzbekistan, Ketua DPD RI Pacu Semangat Timnas Indonesia U-23 Tetap Menyala
Sukses Bikin DPD RI Bertaji, LaNyalla Terima Special Award dari PWI Jatim
Ketua DPD RI Puji Isi Pidato Prabowo di KPU: Patriotik Sejati
Komite IV DPD RI Minta RPJPN 2025-2045 Munculkan Pertumbuhan Ekonomi Baru
Komite I DPD RI Beri Catatan Penting Atas Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024
Indonesia Terus Komitmen Kirimkan Bantuan Kemanusiaan ke Palestina dan Sadan
Senator Terpilih 2024 Salut Ketua DPD RI Rendah Hati dan Mau Mendengar

Berita Terkait

Jumat, 10 Mei 2024 - 22:45 WIB

Pengacara Minta Polisi Tangkap Otak Pelaku Penganiayaan di Tadem Hulu 

Jumat, 10 Mei 2024 - 13:29 WIB

Terima Berkas Calon Bupati Kaimana Freddy Thie, Talimbekas Paulus: Kami Akan Berjuang PDIP-Demokrat Untuk Kaimana!

Kamis, 9 Mei 2024 - 17:26 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Dukung Perpindahan Sekolah Kepolisian Negara Polda Malut di Kelurahan Sofifi

Rabu, 8 Mei 2024 - 19:35 WIB

Hj Eka Dahliani Usman Perempuan Pertama yang Ikut Bertarung Di Pilkada Halmahera Selatan

Selasa, 7 Mei 2024 - 19:02 WIB

Relawan Dan Ribuan Simpatisan Eka Dahliani Usman Bergerak Mengawal Pengembalian Berkas Di Sejumlah Partai Politik

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:57 WIB

Pengendalian Inflasi, Pemkot Tidore Kepulauan Dapat Bantuan Bibit Cabe dari Bank Indonesia Malut

Selasa, 7 Mei 2024 - 15:59 WIB

Resmi Mendaftar Lewat NasDem, Samaun Dahlan Siap Bertarung di Pilkada Fakfak 2024

Selasa, 7 Mei 2024 - 13:39 WIB

Dukung Syah Afandin Maju Pilkada Langkat, HMKI Sodorkan Sejumlah Tokoh Karo

Berita Terbaru

Teraju

Melawan Pikiran Negatif

Jumat, 10 Mei 2024 - 16:10 WIB