Keluarga Brigadir J Gugat Perdata Ferdy Sambo Hingga Presidan Rp7,5 M

Rabu, 28 Februari 2024 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menggugat secara perdata Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, Kapolri, Menteri Keuangan, dan Presiden RI sebanyak Rp7,5 miliar atas terbunuhnya Yosua.

“Dia (Yosua) itu polisi aktif, apabila pensiun sampai usia 53 atau 58 tahun, maka dia memiliki masa bakti 30 tahun lagi. Dan itu ada hak 30 tahun lagi mendapatkan gaji dari negara,” kata Ketua Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak di Jakarta, Selasa.

Kamaruddin mengatakan untuk yang tergugat yaitu lima pelaku utama pembunuhan berencana, Negara Republik Indonesia Cq Kapolri, turut tergugat satu Presiden, dan turut tergugat dua Menteri Keuangan.

Menurut dia alasan keluarga melakukan gugatan karena sudah dirugikan atas meninggalnya Yosua Hutabarat yang dibunuh oleh para terpidana.

Ia menjelaskan alasan diajukan gugatan perdata atas kasus tewasnya Brigadir J itu karena apa yang dimiliki oleh korban sampai saat ini belum dikembalikan.

“Mengenai isi gugatan itu di antaranya, uang Yosua sebesar Rp200 juta dicuri. Kita sudah minta juga tidak ada jawaban sampai hari ini, ada juga pencurian pemberian dari Kapolri yaitu pin emas itu berharga bagi keluarganya. Tapi ketika diminta mereka saling tuding, oleh karena itu supaya tegas jawabannya diminta untuk datang pada persidangan,” katanya.

Komarudin menambahkan kerugian yang dialami oleh kliennya setelah dihitung mencapai Rp7,5 miliar dan itu merupakan kerugian materiil.

Baca Juga :  Vonis 1.6 Tahun Terhadap Terdakwa Richard Eliezer Wujud Keberhasilan LPSK

“Ada juga kerugian in materiil yang akan kami ajukan pada sidang perdata di PN Jaksel,” katanya.

Pada sidang perdata perdana yang digelar di PN Jaksel semua tergugat tidak menghadiri persidangan, mereka telah diberikan surat oleh PN Jaksel dan sudah diterima oleh orang yang berada satu rumah maupun satu kantor.

Hanya satu surat dari PN Jaksel yang tidak diterima oleh tergugat Richard Eliezer, karena alamat yang dituju tidak ada yang mengenal yang bersangkutan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor : TIM
Sumber : ANTARA

Berita Terkait

Pada Sidang Mediasi, Nasabah WAL Minta Instrumen Pengembalian Dana
Yurisman Minta Hakim Segera Lakukan Audit Digital Forensik pada Data Grab
Ojol Gugat Grab, Danny: “Masa Menghadapi Tukang Ojek pake Lawyer Segitu Banyak”

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 19:35 WIB

Hj Eka Dahliani Usman Perempuan Pertama yang Ikut Bertarung Di Pilkada Halmahera Selatan

Selasa, 7 Mei 2024 - 19:02 WIB

Relawan Dan Ribuan Simpatisan Eka Dahliani Usman Bergerak Mengawal Pengembalian Berkas Di Sejumlah Partai Politik

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:57 WIB

Pengendalian Inflasi, Pemkot Tidore Kepulauan Dapat Bantuan Bibit Cabe dari Bank Indonesia Malut

Selasa, 7 Mei 2024 - 15:59 WIB

Resmi Mendaftar Lewat NasDem, Samaun Dahlan Siap Bertarung di Pilkada Fakfak 2024

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:26 WIB

Kembali Raih Prestasi, Kota Tidore Kepulauan Dapat Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) Tahun 2024

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:21 WIB

Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:17 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Harap Lomba Inovasi Daerah Tingkatkan Kualitas OPD

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:09 WIB

FGD Hima Persis DKI, Tagline Sukses Jakarta Disebut Bawa Semangat Kemajuan

Berita Terbaru