Bertemu dengan Forkopimda Se-Papua Barat Daya, LaNyalla Ajak Jaga Filosofi Tiga Tungku

Kamis, 18 Juli 2024 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, SORONG -Hembusan angin perdamaian dan keindahan dalam persatuan dan kesatuan di tanah Papua terus ditiupkan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Senator asal Jawa Timur itu menegaskan kepada seluruh masyarakat di Papua Barat Daya tetap menjaga dan mempertahankan Filosofi “Tiga Tungku”.

“Ketiga Tungku itu adalah memastikan kerukunan, kebersamaan dan semangat gotong-royong tetap terjaga dan berlangsung dengan baik. Itulah modal kita ke depan membangun Indonesia dan membangun Papua,”kata LaNyalla dalam sambutannya saat ramah tamah dengan forum Forkopimda Se-Papua Barat Daya di Hotel Swissbell, Sorong, Sabtu (6/07/2024), malam, waktu Indonesia bagian timur.

LaNyalla juga membahas aspirasi Majelis Rakyat Papua (MRP) yang beberapa waktu lalu disampaikan ke Jakarta. Terkait dengan Kebijakan Afirmatif mengenai Orang Asli Papua, dimana ada dua
isu penting yang disampaikan oleh MRP. Yaitu agar tidak
hanya Gubernur yang dijabat OAP, tetapi juga Bupati dan Walikota, serta
Definisi Orang Asli Papua yang terdapat di Undang-Undang untuk direvisi.

“Memang tidak ada salahnya, MRP mengajukan aspirasi tersebut. Karena yang paling tahu kearifan lokal Papua, tentu Orang Asli Papua. Apalagi sebenarnya ada ruang di dalam Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2021 di Pasal 1 Ayat (2). Sehingga harus dikaji lebih mendalam, apakah kewenangan khusus Provinsi Papua untuk mengatur berdasarkan aspirasi dan hak dasar masyarakat Papua, dapat dikaji dari perspektif aspirasi MRP, agar Bupati dan Walikota juga harus Orang Asli Papua,”jelasnya.

Tentu, imbuh LaNyalla, pintu untuk mendorongLegislasi Review di DPR itu
membutuhkan kajian yang komprehensif, dengan melibatkan semua pihak. Terutama Eksekutif, yang dalam hal ini adalah Presiden. Dimana dalam hal ini pemegang kekuasaan pembentuk Undang-Undang secara utuh adalah DPR RI dan Presiden. “Kami di DPD RI hanya dapat mendorong dan ikut membahas. Karena kewenangan
yang diberikan Konstitusi masih sebatas itu.
Sehingga Aspirasi ini harus dibicarakan secara komprehensif dan ditinjau dari semua aspek. Sehingga ditemukan jalan keluar yang juga Konstitusional. Maka dari itu, kami ke depan akan terus memperkuat peran DPD agar lebih bertaji,” kata mantan ketua umum PSSI itu.

Baca Juga :  Bertemu Majelis Nasional Korsel, Ketua DPD RI Dorong Penurunan Tensi Ketegangan Geopolitik Kawasan dan Global

Kata LaNyalla, yang mungkin dalam jangka pendek yang dapat ditempuh dengan payung hukum Perdasus adalah pemberian tambahan Afirmatif terhadap MRP dalam penentuan arah pembangunan di daerah. Sehingga program-program prioritas pembangunan pemerintah daerah di tingkat Kabupaten dan Kota juga dapat dipandu sesuai dengan roadmap yang dibahas bersama antara Majelis Rakyat Papua, DPRP dan Gubernur. Sehingga Bupati dan Walikota serta DPRK dapat mengikuti dan menjalankan arahan-arahan tersebut di dalam program kerja prioritas.

“Sedangkan terkait legislasi review atas UU Otsus tentu akan dikawal dan menjadi perhatian para Anggota DPD RI yang berasal dari bumi Papua,” beber LaNyalla yang langsung disambut tepuk tangan hadirin yang hadir.

Baca Juga :  Ketum PBNU Minta Capres-Cawapres tak Catutkan Nama NU dalam Konstelasi Pilpres 2024

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Suyatin Akhirnya Bergelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Borobudur Jakarta
Pro-Kontra Usulan Penggantian Wapres, Dr. Dian Assafri Tegaskan Pentingnya Patuh pada UUD 1945
Melalui Fraksi PAN di DPR, INKOPTAN Dorong Terbitnya Inpres Konsolidasi Tanah Pertanian
Sekjen Herman Khaeron Tegaskan Kader Demokrat Wajib Hadir Membawa Solusi bagi Rakyat
Perisai Syarikat Islam Dukung AM Sangaji sebagai Pahlawan Nasional
KiniBisa.com Hadir Sebagai Solusi Praktis untuk Pelatihan dan Pengembangan Karier di Era Digital
Korban Dijadikan Tersangka, Kuasa Hukum Pertanyakan Objektivitas Penegakan Hukum
Legislator Golkar Ahmad Irawan Pertanyakan Aspek Khusus dalam Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:36 WIB

Menteri Maman Tegaskan Peran Strategis Usaha Jasa Boga dalam Pengembangan UMKM

Rabu, 30 April 2025 - 10:31 WIB

Menteri UMKM Apresiasi Terobosan Produk UKM dari APKASINDO

Rabu, 30 April 2025 - 09:07 WIB

Kementerian UMKM Soroti Peran Transformasi Digital dalam Memajukan UMKM

Selasa, 29 April 2025 - 12:40 WIB

Menteri UMKM Dorong Alumni Trisakti Bersatu Tingkatkan Rasio Kewirausahaan

Senin, 28 April 2025 - 15:28 WIB

Wamen UMKM Soroti Pentingnya KUR untuk Dorong Sektor Produksi dan Kurangi Kemiskinan

Senin, 28 April 2025 - 09:05 WIB

Menteri UMKM Siap Tindaklanjuti Aduan AS soal Barang Bajakan di Mangga Dua

Sabtu, 26 April 2025 - 20:51 WIB

Menteri UMKM Ungkap Penyaluran KUR Tembus Rp76 Triliun

Sabtu, 26 April 2025 - 20:20 WIB

Pemerintah Siapkan Penghapusan Utang UMKM, BRI Hapus Kredit Rp15,5 Triliun

Berita Terbaru